Jayapura, Jubi – Pembentukan dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dalam Proyek Strategis Nasional akan menambah ketakutan bagi warga sipil serta berdampak pada terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM bertambah di Papua.
Demikian dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay, saat diskusi membedah pendekatan militerisme dalam PSN, pelanggaran hak masyarakat adat Marind dan sebagai penunjang krisis iklim di Aula USTJ, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/11/2024).
“Apalagi masyarakat adat yang terdampak PSN, pengembangan pangan dan energi di Merauke Papua Selatan,”katanya
Ia mengatakan lima Batalyon yang membekap PSN di Papua terdapat di lima daerah yaitu Yonif 801 atau Ksatria Yudha Kentswuri bermarkas di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua dan Yonif 802 atau Wimane Mambe Jaya bermarkas di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Yonif 803 Nduka Adyatma Yuddha bermarkas di Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan, Yonif 804 Dharma Bhakti Asasta Yudha bermarkas di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan serta Yonif 805 Ksatria Satya Waninggap bermarkas di Sorong, Papua Barat Daya.
“TNI ada dalam PSN di Papua melanggar UU TNI mereka sendiri, karena tidak diatur mendukung program ketahanan pangan. Maka jelas-jelas menunjukkan, tindakan Panglima TNI resmikan lima Batalyon Infanteri (Yonif) Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah adalah tindakan pelanggaran Tugas Pokok TNI sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia,”katanya
Selain itu, tindakan meresmikan lima Batalyon Infanteri (Yonif) penyangga daerah rawan di Lima daerah Papua Untuk PSN Pemerintah, maka secara langsung menunjukkan bukti, Panglima TNI secara terang-terang sedang mengarahkan prajurit untuk melakukan tindakan yang dilarang, yaitu Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Bisnis. Dengan kewenangan pemerintah Republik Indonesia mampu mengawinkan kepentingan politik pertahanan keamanan wilayah Papua dengan kepentingan ekonomi politik pengelolaan sumber daya alam.
Pada prinsipnya Proyek Strategis Nasional di Merauke dilakukan tanpa mengikuti mekanisme penanaman modal serta penyediaan tanah ulayat sesuai ketentuan. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua, harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2), UU Otsus Papua.
“Atas dasar itu, dapat disimpulkan, Proyek Strategis Nasional di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Masyarakat Adat Marind yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2), UUD 1945 juncto Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999 junto Pasal 43 ayat (1), UU No 2 Tahun 2021,”katanya
Ia juga mengatakan tindakan pengembangan Proyek Strategis Nasional Pangan di Merauke sudah menghancurkan tempat berburu dan meramu masyarakat Adat Marind. Serta melihat fakta misi kehadiran 2 ribu pasukan TNI yang bertugas, dinilai telah mengubah corak masyarakat adat Marind dari budaya berburu dan meramu menjadi petani. Itu secara jelas akan mengarahkan masyarakat adat dat Marind pada posisi korban tindakan kejahatan genosida.
Katanya lagi, PSN di Merauke dilakukan dengan cara melanggar berbagai peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. PSN telah mengawinkan kepentingan politik keamanan wilayah Papua dengan Kepentingan ekonomi politik indonesia dalam pengolahan sumber daya alam Papua yang akan melahirkan tindakan genosida yang akan memperburuk kondisi bumi manusia dan mengakibatkan pemanasan global.
“Kemudian PSN di Papua telah menghidupkan praktik militerisme dalam Pengolahan SDA yang disebabkan watak Penguasa hari ini yang berlatar belakang militer dan pengusaha,”katanya
Direktur Eksekutif Walhi Papua Maikel Peuki, pada kesempatan yang sama mengatakan di Papua, hampir ratusan juta ijin perusahaan yang sudah dicapai, baik itu perusahaan sawit hingga perusahaan kayu. Diketahui, perusahan sawit telah membuka lahan yang dibuka cukup besar dan itu ada di hutan-hutan di Papua.
“Dampak yang ditimbulkan PSN di wilayah Merauke dan juga di beberapa wilayah itu akan memicu konflik dan semakin memperuncing ketegangan antara masyarakat adat Papua dengan negara bersama pihak perusahaan,” katanya
Ia juga mengatakan, proyek-proyek besar yang digagas pemerintah Indonesia dengan atas nama pembangunan ekonomi, justru telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat. Khususnya terkait pengelolaan tanah adat yang sejak lama dijaga dan dikelola secara turun-temurun. Dampaknya akan terjadinya krisis iklim dan pemanasan global.
PSN di Papua lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan pembangunan daripada mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Proyek-proyek besar yang dilakukan pemerintah hanya menguntungkan perusahaan dan sekelompok orang tertentu. Sementara masyarakat adat terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam yang menjadi haknya.
“Ini tugas kita sebagai anak muda yang sudah belajar banyak hal, pulang ke kampung masing-masing kasih tau, berikan pengertian kepada orang tua kita bahwa setiap investasi yang masuk ke wilayah adat kita, itu hanya merusak ruang hidup mereka,”katanya. (*)
























Discussion about this post