Jayapura, Jubi – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua (The Association of Human Rights Lawyers for Papua) mempertanyakan kelanjutan kasus penyiksaan dan penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak.
Penyiksaan warga sipil di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan, 3 Februari 2024, sempat viral di linimasa media sosial. Penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh Satgas Yonif 300/Brajawijaya, Kodam lll/Siliwangi, yang mengorbankan tiga OAP (orang asli Papua) di Distrik Omukia dan dua orang ditangkap di Kampung Eromaga, yakni Warinus Murib (tewas) dan Alianus Murib.
Sedangkan satu OAP ditangkap di Kampung Kunga, Delfius Kogoya. Ketiganya dibawa ke Pos Gome dan mendapat penyiksaan, lalu diserahkan ke kepolisian setempat.
Namun, mereka ditolak oleh kepolisian karena khawatir dengan kondisinya.
Ketiganya lalu dibawa ke RSUD llaga, tetapi Warinus Murib akhirnya tewas. Korban yang hidup selanjutnya dirawat oleh pihak keluarga.
Penyiksaan terhadap salah satu korban kemudian viral lewat media sosial dan media massa pada 21 Maret 2024. Sebelumnya kabar itu dibantah dan Kapuspen TNl, Kogabwilhan lll dan Pangdam XVll/Cenderawasih, dengan alasan hoaks.
Lalu kasus terbaru juga pada 2020 di Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Menkopolhukam Rl, Puspom TNI telah mengumumkan tersangka dari beberapa peristiwa kekerasan militer, antara lain:
Pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, 19 September 2020. Telah ditetapkan 8 tersangka/pelaku dari TNl, 4 kasus pembunuhan atau pembakaran 2 warga sipil, Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Koramil Sugapa, Intan Jaya, 21 April 2020. Satu anggota TNI ditetapkan jadi tersangka.
Lalu kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, lntan Jaya, 19 September 2022. Dalam perkembangan telah di tetapkan satu tersangka dari TNI (Danramil).
Setelah Puspom TNI mengumumkan tersangkanya pada 23 Desember 2020, hingga kini proses hukum tidak diketahui keluarga korban dan masyarakat di Papua.
Direktur PAHAM Papua, Gustaf R. Kawer bersama kolega melalui siaran pers, yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (20/6/2024) menyatakan sikap dan mendorong:
- Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI sebagai wujud komitmen dalam Penegakan Hukum dan HAM di Papua, segera menuntaskan kasus penyiksaan di Puncak dan kasus-kasus kekerasan militer lainnya di Tanah Papua;
- Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk memantau kasus pelanggaran HAM berat dan mempunyai kewenangan “Pro Justitia” dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM Berat segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan kekerasan negara dalam kasus penyiksaan terhadap 3 masyarakat sipil di Puncak dan kekerasan militer lainnya di Tanah Papua;
- Komunitas internasional, organisasi masyarakat sipil nasional dan lembaga HAM internasional, media asing sebagai wujud komitmen dalam memantau dan mendorong perubahan situasi HAM di Papua, perlu secara bersama mendesak Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM-nya yang dimandatkan oleh DUHAM, Kovenan HAK Sipil dan Politik, Kovenan HAK Ekosob, UUD 1945, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, termasuk UU Otonomi Khusus, dalam memberikan perlindungan HAM terhadap masyarakat asli Papua. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!