Jayapura, Jubi – Masyarakat adat dari beberapa suku di Tanah Papua memasang palang adat dan salib yang diberi warna merah untuk mengadang langkah pemerintah dan perusahaan mencaplok tanah dan merusak hutan mereka. Dikenal dengan Gerakan Salib Merah, pergerakan ini memadukan elemen adat, agama Kristen, dan simbol negara untuk menentang perampasan tanah dan pengrusakan hutan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), atas nama produksi pangan dan energi dengan target luas tiga juta hektar.
Setidaknya 1800 palang adat dan salib merah sudah dipasang selama beberapa tahun terakhir.
Gerakan ini terus meluas di seluruh Tanah Papua, terutama di Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Merauke. Bahkan sebuah salib merah telah ditancapkan belum lama ini di Jayapura, salah satu kota utama di Tanah Papua.
Saya beruntung mendapat kesempatan untuk mengunjungi lebih dari 100 palang adat dan salib merah itu di wilayah Kabupaten Boven Digoel dan Mappi di Papua Selatan. Juga menjadi saksi mata proses penancapan palang adat dan salib merah di komunitas masyarakat Awyu di Boven Digoel pada bulan September dan di Jayapura pada hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2024. Salib-salib yang saya kunjungi umumnya berukuran setinggi 7 meter.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pada beberapa tempat, di samping salib merah, dipasang juga “palang adat” berupa satu tiang yang dipasang tegak lurus atau dua palang kayu yang dipasang menyilang.
Selain itu ada palang yang disebut Papan MK 35. Di situ ditulis kutipan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 yang menyebut bahwa “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”.
Pada papan yang sama dituliskan juga “Tanah ini milik Sonu Sobu Subang”. Sonu Sobu Subang dalam bahasa Awyu adalah sebutan untuk Wujud Ilahi Tertinggi.
Tentang hal itu Hendrikus Frangky Woro, salah satu pegiat gerakan Salib Merah, memberi tahu saya seperti ini, “Tanah ini milik Tuhan, diserahkan Tuhan kepada nenek moyang kami kepada kami untuk dijaga. Kami akan menjaga dan mewariskannya kepada anak cucu kami. Kami tidak mau tanah ini diambil perusahaan,” ucap Frengky Woro.
Jelas dari sini bahwa palang adat dan salib merah adalah gerakan sosial keagamaan yang sekaligus memiliki muatan ekonomi-politik dan ekologi untuk mempertahankan tanah, keutuhan alam, identitas, serta hak untuk menentukan arah masa depan sendiri. Berkarakter ekletik, gerakan ini ini memadukan unsur-unsur adat, agama (baik agama adat maupun agama Kristen), dan peraturan hukum dan perundang-undangan sebagai fondasi perjuangan.
Prosesi Penancapan Palang

Proses penancapan palang adat dan salib merah yang saya ikuti berlangsung kurang lebih seperti berikut. Kayu untuk salib dan palang adat disiapkan berbulan-bulan sebelumnya di lokasi yang sudah direncanakan. Pada hari menjelang penancapan, diadakan pertemuan-pertemuan di komunitas adat (keluarga, marga, suku). Pada saat yang lama, lokasi penancapan dibersihkan. Di situ juga dibangunkan sebuah para-para (menara) untuk menaikkan salib. Kayu-kayu untuk palang adat dan salib juga dicat warna merah.
Pada hari penancapan, peserta menuju lokasi dengan memakai aksesoris adat. Selain anggota marga, hadir juga perwakilan aliansi-aliansi adat dari marga atau suku lainnya. Setelah memastikan semua bahan dan perlengkapan siap, upacara penancapan dimulai.
Prosesnya dibuka dengan pernyataan (statement, pidato) oleh seorang tetua-adat yang menegaskan signifikasi palang adat dan salib di lokasi itu dan hubungannya dengan salib-salib dan palang adat yang sudah dipasang di tempat lain. Semua peserta terlibat dalam prosesi sambil bernyanyi dan menari dengan iringan tifa. Salib diikatkan pada tali panjang yang melintang melewati menara melalui sebuah kayu yang berfungsi semacam katrol. Ujung tali dipegang oleh para perempuan yang berdiri sisi sebelah dari menara.
Pada momen menancapkan, salib ditarik oleh beberapa orang laki-laki yang berdiri di bagian depan dan di atas menara. Perempuan yang berdiri di belakang menara dan memegang ujung tali juga ikut bersama-sama menarik salib.
Beberapa orang laki-laki lainnya mendorong salib naik dengan kayu. Dengan diiringi lagu dan seruan-seruan, salib dinaikkan secara serempak. Lagu-lagu dan tarian dilanjutkan sambil beberapa orang memperkuat penegakan fondasi salib.
Penancapan salib disusul dengan penancapan palang adat dan plang MK 35. Prosesnya kurang lebih sama, diiringi lagu dan tarian. Setelah itu, ada doa dan lagu-lagu secara Kristen. Semua acara berlangsung dalam bahasa Awyu dengan sesekali diselingi Bahasa Indonesia.
Setelah semua selesai, saya diminta merekam video seruan pernyataan. Seruan itu yang dibuka dan ditutup dengan teriakan Wiha Nasohoa, yang artinya Ini Tanahairku! Seorang pemimpin lalu menyerukan pernyataan yang disambut oleh semua peserta, seperti berikut:
+Papua
# Bukan Tanah Kosong
+ Masyarakat Adat
# Kami Masih Ada
+Tanah Adat
# Bukan Tanah Negara
+Perusahaan
# Tolak! Tolak! Tolak!
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan ucapan terima kasih oleh seorang pemimpin, disusul dengan makan dan minum bersama. Saya mendengar bahwa penancapan salib di lokasi-lokasi khusus ditambah dengan ritual adat yang lebih kompleks. Di beberapa tempat, liturgi Kristennya juga dibuat lebih utuh, misalnya ada misa. Itu terjadi beberapa tahun lalu, ketika seorang Pastor Katolik bernama Nikodemus Rumbayan MSC, ikut mendukung secara intensif gerakan ini.

Berakar Pada Adat
Gerakan palang adat dan salib merah muncul sejak sekitar tahun 2014 sebagai respons atas proyek-proyek skala besar yang merampas tanah adat dan merusak hutan ruang hidup masyarakat adat dan keanekaragaman hayati Tanah Papua.
Melalui proyek-proyek bernama Merauke Food and Energy Estate (MIFEE) yang disusul dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi, pemerintah menggelontorkan izin korporasi untuk perkebunan sawit, tebu, sawah, dll. Di Papua Selatan sendiri, targetnya adalah tiga juta hektar lahan.
Menghadang proyek-proyek itu, palang adat dan salib merah ini ditancapkan di lokasi-lokasi strategis yang memiliki nilai penting bagi penduduk pribumi seperti tanah-tanah marga, lokasi-lokasi sakral, situs-situs bersejarah, jalur nenek moyang, lokasi mata pencaharian, dan situs-situs keanekaragaman hayati.
Sebagian lokasi itu sudah diberi izin oleh Pemerintah untuk korporasi; sebagian lagi dicurigai oleh pemilik ulayat sedang diincar oleh negosiasi-negosiasi terselubung pemerintah Jakarta, korporasi, dan elit lokal. Lokasi-lokasi itu juga merupakan bentang alam penting keanekaragaman hayati Tanah Papua.
Saya menemukan bahwa penancapan palang adat dan salib merah ini merupakan revitalisasi atau transformasi dan sekaligus artikulasi baru dari palang adat yang di masa lalu dipakai untuk menjaga wilayah (teritori) dan ruang hidup berhadapan dengan suku atau sub-suku lain.
Di kalangan Orang Awyu, ada setidaknya dua jenis palang adat yang paling signifikan, yaitu Hayo dan Miri. Hayo yang dipasang pada sebatang kayu besar misalnya menandakan bahwa yang memasang hayo akan memakai kayu itu, misalnya untuk membuat perahu atau rumah, sehingga pihak lain tidak boleh menebangnya.
Miri biasanya dipasang di batas wilayah, untuk menunjukkan batas wilayah atau ruang hidup. Miri sekaligus peringatan dan deklarasi perang. Jika pihak lawan melewati tanda dan membongkarnya, berarti orang itu melanggar atau tidak mengindahkan peringatan. Pelanggaran miri bermakna dengan sengaja memicu konflik atau perang. Sebaliknya penghormatan miri adalah tanda itikad perdamaian.
Ketika ditanya tentang asal-muasal palang adat dan salib merah, para penggerak yang saya ikuti mengatakan ini adalah tanda larang atau palang adat (merujuk pada Hayo dan Miri) dan juga “salib perdamaian”.
Kadang mereka memakai kata “sasi”, merujuk kepada istilah untuk praktek adat yang umum di wilayah Timur Indonesia yang melarang pengambilan hasil sumber daya alam tertentu (baik di darat maupun di laut) dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati.
Miri tidak sama dengan sasi, karena miri terkait dengan tanda larang kepada pihak lawan untuk memasuki wilayah kesatuan suku atau marga. Imperatifnya adalah penghormatan atas wilayah komunitas yang memasangnya. Dan pelanggaran atas miri adalah provokasi untuk berperang.
Sebagai transformasi baru dari miri, kendati bercorak nir-kekerasan, palang adat dan salib merah adalah tanda larang yang jika dilanggar oleh perusahaan, pemerintah, dan para komprador akan dibaca sebagai sengaja menciptakan konflik atau perang dengan masyarakat adat yang memasang tanda larang itu.

Kecewa dengan Proses Hukum
Pemasangan Palang Adat dan Salib Merah hanyalah salah satu dari berbagai ikhtiar masyarakat adat Papua mempertahankan tanah dan melindungi hutan. Berkolaborasi dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan spektrum gerakan sosial lainnya, mereka melakukan berbagai strategi perlawanan dan advokasi.
Mereka menyambut program-program LSM untuk belajar membekali diri dengan data dan analisis, mengorganisir diri, terlibat dalam kampanye, dan menempuh proses hukum untuk menggugat perusahaan dan pemerintah. Orang Awyu dari marga Woro misalnya mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) atas perizinan PT Indo Asiana Lestari yang mengincar 36.000 hektare tanah dan hutan mereka. Kalah di PTUN Jayapura dan Manado, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Sial, gugatan banding mereka ditolak Hakim Agung. Putusan itu keluar seminggu setelah penancapan tambahan 3 salib yang saya saksikan di kampung Yare di wilayah marga Woro pada September 2024. Kendati kecewa dengan keputusan itu, Frangky Woro dan Komunitasnya tampak tidak putus asa.
“Perjuangan terus berlanjut”, kata Frangky kepada saya ketika saya tanyakan perasaannya menanggapi keputusan itu.
Gagal mendapatkan keadilan lewat proses hukum, kini mereka mengandalkan pertahanan yang sudah mereka bangun sejak 10 tahun lalu: memasang palang adat dan salib di lokasi-lokasi yang diincar oleh perusahaan.
Lanjut Franky, “Kami sebenarnya sangat berharap ada keadilan dari Mahkamah Agung, tetapi rupanya negara ini tidak menjamin keadilan. Kami bukan pencuri. Tanah dan hutan itu bukan milik perusahaan. Kami akan terus berjuang”.
Saya amati bahwa hingga hari ini penggerak gerakan salib merah yang saya ikuti masih berharap bahwa para pejabat Indonesia dan Papua akan menghormati hak mereka. Itu juga sebabnya mereka mengharapkan pengakuan negara atas hak atas tanah dan hutan mereka.
Dalam bahasa Kaspar Mukri dari kampung Yare, “kami meminta pemerintah memberi kami senjata melawan perusahaan”. Yang dia maksud adalah “dokumen resmi yang bisa kami pakai menghadapi perusahaan yang datang curi kami punya tanah dan hutan”.

Strategi Direct Action (Perlawanan Langsung)
Sebagian kita mungkin menganggap cara pandang yang terlalu berharap kepada negara Indonesia seperti itu sebagai naif. Tetapi bukankan demikian seharusnya fungsi negara? Namun sayangnya, yang dihadapi oleh orang Papua hari ini adalah negara yang ekstraktif, berwatak kolonial dan rasis.
Negara kolonial dan rasis itu merampas tanah untuk menyerahkannya kepada korporasi dan penduduk pendatang (settler). Negara itu menganggap Papua sebagai tanah kosong, sementara penduduknya dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri dan karena itu perlu diatur oleh aparat kolonial dan dididik oleh pendatang yang dianggap lebih maju dalam hal pertanian. Cara hidup mereka, termasuk dalam mengelola, merawat, dan memanfaatkan bentang alam dianggap primitif dan harus diganti dengan sistem pertanian versi Indonesia.
Orang Papua tidak menerima negara kolonial dan rasis itu. Gagal melalui gugatan hukum dan negosiasi, Gerakan Palang Adat dan Salib Merah kini menjadi andalan. Kasimilus Awe, tokoh Awyu lainnya yang saya ikuti, bersaksi, “Ketika kami tidak berdaya, kami mengandalkan nenek moyang dan Tuhan,” ucapnya.
Dalam konteks itu, gerakan Palang Adat dan Salib Merah adalah sebuah “direct action” atau perlawanan langsung untuk mengkonfrontasi pemerintah dan korporasi di lokasi yang dipetahankan. Berkarakter non-kekerasan, ini termasuk gerakan berani, progresif dan radikal. Kenyataan bahwa gerakan ini menyebar (1800 salib) di tiga Kabupaten dan terus meluas menunjukkan sebuah gerakan masif.
Tidak seperti perjuangan hukum di pengadilan yang kontrolnya ada di tangah negara, gerakan direct action ini dikendalikan oleh masyarakat sendiri.
Tidak seperti persekongkolan elit Jakarta untuk mengeruk kekayaan alam Papua dan merepresi penduduknya, direct action itu dilakukan secara terbuka agar disaksikan oleh seluruh dunia. Penancapan palang adat adalah prosesi yang performatif. Dan tanda palang itu adalah penanda yang material sekaligus simbolis.
Sambil menyambut baik kedatangan saya dan para peneliti, jurnalis, pembuat film, aktivis lain sebagai saksi mata penancapan palang adat dan salib merah, masyarakat Adat Papua hendak membangun solidaritas lintas batas.
Sesaat setelah penancapan salib di Yare, saya diminta untuk menyebarluaskan video itu dan menyampaikan pesan mereka kepada pemerintah, perusahaan, jurnalis dan jaringan masyarakat sipil Indonesia dan internasional. Mereka juga meminta menyebarluaskannya di internet.
“Tolong sampaikan kepada seluruh dunia. Ini adalah tanda palang. Kami tidak mau pemerintah atau perusahaan masuk dan merusak kami punya tanah. Papua bukan tanah kosong”.
Kekristenan Pribumi
Belakangan ini saya aktif mengikut gerakan palang adat dan salib merah di Papua Selatan karena perhatian pada dua hal yang saling terkait.
Pertama, saya mempelajari bentuk-bentuk resistensi dan self-deterimansi Orang Asli Papua berhadapan dengan model pembangunan kolonial yang dipaksakan pihak luar melalui struktur agama, negara, dan korporasi. Model itu diklaim membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi OAP yang dicap terbelakang, tertinggal, dan membutuhkan intervensi dari luar.
Menghadapi model pembangunan seperti itu, orang Papua tidak tinggal diam. Mereka mengorganisir diri mereka sendiri untuk mempertahankan tanah, hutan, identitas, dan imaginasi masa depan versi mereka sendiri. Hari ini gerakan self-deterimansi muncul dalam berbagai bentuk di ranah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Kedua, saya menaruh minat pada model Kekristenan Pribumi yang berkembang di Tanah Papua dewasa ini. Yang saya maksud dengan Kekristenan Pribumi adalah Kekristenan yang diadopsi, diadaptasi, dan dikembangkan oleh Penduduk Pribumi dalam kerangka berpikir dan cara kerja serta dikendalikan oleh diri mereka sendiri.
Model kekristenan ini sering kali merupakan perpaduan yang kompleks antara Agama Pribumi/adat dengan unsur-unsur baru. Kekristenan pribumi berbeda atau bahkan bertolak belakang dengan “Kekristenan Kolonial” dan “Kekristenan Pendatang” (settler).
Mereka menghadapi kekuatan Kristen kolonial dengan mengambil alih kekristenan, mengembangkannya dalam cara mereka sendiri, mengambil alih kendali teologis, institusional, dan politis, dan memakainya untuk memperkuat diri menghadapi kekuatan kolonial. Bahkan mereka memakai Kekristenan untuk mencapai agenda dekolonisasi dan emansipasi berhadapan dengan proyek-proyek penaklukan oleh kekuatan kolonial.
Saya berpendapat bahwa gerakan salib merah merupakan salah satu manifestasi dari Kekristenan pribumi seperti itu. Saya masih terus berusaha memahami karakter dan pesan-pesan terdalam dari gerakan palang adat dan salib merah ini dan menyampaikannya kepada masyarakat luas.
Semoga pesan-pesan yang kuat dari gerakan palang adat dan salib merah ini dapat semakin dipahami oleh semua pihak, terutama pemerintah dan korporasi yang sedang mengincar tanah dan alam Papua untuk kepentingan akumulasi kekayaan.
Gerakan ini juga perlu dipahami oleh gereja- gereja baik di Tanah Papua dan Indonesia serta gereja-gereja di berbagai belahan dunia agar tidak dengan mudah dikriminalisasi sebagai model kekristenan yang menyimpang. Pemahaman yang mendalam dan penuh empati dari publik yang luas di Indonesia dan di seluruh dunia, saya berharap, akan memicu solidaritas lintas batas.
Para pegiat Salib Merah di Tanah Papua tidak hanya menjaga tanah dan hutan mereka sendiri. Mereka juga menjaga sisa hutan dunia yang tersisa beserta kekayaan biodiversitas yang hidup di dalamnya. Tanpa mereka hutan Papua habis diobrak-abrik pengusaha dan pengusaha rakus. (*)
Catatan: tulisan ini juga tayang di Buletin “Kampung” yang diterbitkan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post