Jayapura, Jubi – Hanya untuk kepentingan ekonomi negara Indonesia, pada tanggal 22 Februari 2026 di AS, Presiden Prabowo serta pihak tambang global Freeport-Mc MoRan mengumumkan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi tambang di kawasan Grasberg, Papua Tengah. Kesepakatan ini adalah karpet merah bagi kelanjutan operasional PT. Freeport Indonesia hingga akhir umur cadangan tambang atau life of resource.
Sebagai bagian dari strategi politik ekonominya Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait dengan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat untuk berbagai sektor.
“Di bidang pertambangan mineral maka salah satunya adalah nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport-McMoRan. Kesepakatan ini mencakup izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini diberikan perpanjangan hak operasi hingga seluruh cadangan tambang di kawasan Grasberg habis,” kata Maikel Peuki, Direktur WALHI Papua kepada Jubi, di Jayapura, Minggu (22/02/2026).
Peuki menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memaparkan poin-poin yang menjadi kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat dalam sektor ESDM. Bahlil, lanjut Peuki menegaskan bahwa Indonesia menganut asas politik bebas aktif dalam konteks diplomasi luar negeri, dan Indonesia sudah melakukan hal ini sebelum perjanjian tersebut terjadi.
Disisi lain, perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia ini dipandang sebagai ujian Hilirisasi dan Tata Kelola. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin, menilai MoU tersebut bukan sekadar kepastian investasi, tetapi ujian konsistensi negara dalam memastikan manfaat ekonomi bagi domestik.
“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX) dan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-2041 menandai babak baru pengelolaan aset strategis nasional,” kata Syafruddin.
Adapun, MoU ditandatangani di Washington dalam forum U.S. Chamber of Commerce saat Presiden Prabowo Subianto hadir. Momentum ini berfungsi sebagai sinyal stabilitas investasi di tengah agenda perdagangan Indonesia–AS.
“Negara boleh memberi kepastian, tetapi negara wajib menutupnya dengan kontrak manfaat yang terukur: penguatan hilirisasi, peningkatan kontrol ekonomi, tata kelola transparan, serta pembagian manfaat bagi Papua,” kata Syafruddin.
Dalam naskah MoU yang ditandatangani oleh Rosan Roeslani, CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, disepakati bahwa kepemilikan Freeport-McMoRan di PTFI akan menyusut menjadi sekitar 37% mulai 2042. Adapun kesepakatan ini bagian dari 11 nota kesepahaman senilai total USD38,4 miliar yang diteken selama kunjungan kerja Presiden Prabowo ke AS. Proyek Grasberg diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan tahunan mencapai USD10 miliar.
Namun WALHI Papua sangat mengecam kesepakatan ini.
“Dengan alasan yang paling rasional dengan tegas, WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi tambang PT. Freeport Indonesia. Karena kesepakatan sepihak, tanpa partisipasi masyarakat adat (suku-suku) pemilik sah, hak atas wilayah adat dimana tambang beroperasi. Juga tanpa melalui mekanisme FPIC secara terbuka dan transparan. Ini sangat jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua,” uangkap Peuki.
Dalam catatan WALHI Papua, aktivitas pertambangan PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua telah menimbulkan dampak signifikan kerusakan lingkungan, penghancuran ruang hidup serta identitas budaya Masyarakat Adat (suku-suku) setempat. Kerusakan lingkungan dan ruang hidup itu antara lain pencemaran sungai AjIkwa akibat pembuangan limbah tailing yang terus menurunkan kualitas kesehatan dan lingkungan hingga praktik pertambangan represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara manusia Papua dan alamnya.
Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan PT.Freeport Indonesia tidak pernah memandang bahwa seluruh dampak (buruk) ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme, Kamoro dan 5 suku lainnya sebagai bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam semua kebijakan dan operasional pertambangan.
“Hal ini semakin menegaskan keyakinan WALHI Papua bahwa Manusia dan Alam Papua hanya diposisikan sebagai obyek ekonomi semata oleh pemerintah Indonesia,” ujar Peuki. (*)


























Discussion about this post