Jayapura, Jubi – Legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau menyatakan masyarakat perlu memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi para anggota dewan di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Thobias Bagubau, sebab menurutnya selama ini masih banyak masyarakat belum memahami sepenuhnya apa yang menjadi tugas para anggota dewan, dan beranggapan bahwa DPR memiliki kewenangan sama seperti pemerintah atau eksekutif.
Bagubau yang merupakan anggota Fraksi Papua Bangkit DPR Papua Tengah menjelaskan, ada tiga fungsi utama dewan yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Namun katanya, masyarakat selama ini cenderung menilai kinerja DPR hanya sebatas berbicara, dan tidak bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bagubau menegaskan bahwa seluruh kerja DPR berlandaskan pada 3 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan oleh pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
“Selama ini banyak masyarakat yang salah menilai, menuntut kami anggota dewan langsung mewujudkan berbagai usulan dari masyarakat, misalnya pembangunan gereja, perbaikan sekolah, atau pembangunan lapangan,” kata Thobias Bagubau melalui pesan tertulisnya kepada Jubi, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, meski salah satu fungsi DPR adalah penganggaran, namun kewenangan penggunaan anggaran ada pada eksekutif atau pemerintah daerah, bukan legislatif.
“Kami tidak punya kewenangan terkait dengan [penggunaan] anggaran. Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kewenangan kami terbatas,” ujarnya.
Katanya, ketika para anggota dewan menjaring aspirasi masyarakat lewat kunjungan kerja dan reses ke daerah pemilihan, aspirasi itu kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah, gubernur maupun bupati, agar diakomodir dalam program pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
“Kami di DPR tidak punya kewenangan mewujudkan aspirasi yang disampaikan masyarakat itu. Kami hanya meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah daerah dan memperjuangkan, agar pemerintah daerah dapat menindaklajutinya,” ucapnya.
Thobias Bagubau berharap, masyarakat di Papua Tengah dapat memahami apa yang menjadi kewenangan anggota dewan, dan tidak selalu menganggap lembaga dewan dapat melakukan segala hal.
“Ini mesti dipahami. Setiap aspirasi masyarakat kami hanya sampaikan kepada pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan dan pengguna anggaran,” kata Thobias Bagubau. (*)


























Discussion about this post