Oleh: Thomas Ch. Syufi
Mencermati kerusuhan yang terjadi di Kota Sorong pada 27 Agustus 2025 saat dilakukan aksi demonstrasi damai oleh masyarakat dan aktivis pro-HAM dan demokrasi Papua terkait pemindahan empat tahanan politik Papua — Goram Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai — dari Pengadilan Negeri Sorong ke Makassar, adalah tindakan tidak beradab yang dilakukan aparat kepolisian di Kota Sorong. Bahkan, Gubernur Papua Barat Daya diduga ikut mendukung tindakan brutal aparat kepolisian tersebut dengan meminta proses hukum terhadap mereka yang diduga melakukan kerusuhan di Kota Sorong.
Saya melihat sejumlah pernyataan Gubernur Papua Barat Daya yang mendukung proses hukum terhadap para demonstran adalah sesuatu yang keliru dan menyesatkan kewarasan berpikir. Seharusnya seorang pemimpin itu tugasnya menjadi pengayom untuk semua orang, terutama masyarakatnya. Tetapi justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan dapat melegitimasi tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat Papua, termasuk menembak para demonstran secara serampangan hingga peluru aparat keamanan menerjang dua orang dari kelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi damai.
Saya pikir tindakan represif aparat itu melanggar hukum dan bertentangan dengan salah satu hak fundamental HAM, yakni kebebasan berekspresi. Karena itu, Gubernur Papua Barat Daya mohon jangan membuat pernyataan publik yang menyakitkan perasaan korban, tetapi memperbaiki komunikasi publik yang dapat menyudutkan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai, demokratis, dan konstitusional. Dan, Gubernur jangan terlalu banyak bicara tentang persoalan hukum atau keamanan yang bukan domainnya. Berikan itu kepada pihak berwenang dan berkompeten di bidang tersebut agar tidak bias dan memperkeruh situasi serta menyakiti perasaan korban, keluarga korban, dan masyarakat Papua secara umum yang sudah lebih dari setengah abad hidup bersama Indonesia. Diharapkan Gubernur fokus mengurus pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masalah keamanan dan pertahanan biarlah Kapolda atau Pangdam yang berbicara.
Sampai-sampai Gubernur menyebut perbuatan perusakan adalah kriminal murni hingga aparat harus memproses pelaku. Itu pernyataan yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Gubernur harus punya empati dan rasa kemanusiaan bagi korban kekerasan aparat keamanan di Kota Sorong yang tidak lain adalah warganya sendiri. Ini bentuk diskriminasi dari penguasa terhadap warganya.
Karena itu diminta Gubernur Papua Barat Daya memperbaiki komunikasi publiknya yang sangat buruk, fokus kerja untuk kesejahteraan, dan biarkan masalah hukum diurus oleh pihak berkompeten sesuai bidangnya, terutama kepolisian. Jangan Gubernur sibuk hanya mengompori dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Sekarang Gubernur fokuslah mengurus kesejahteraan atau pembangunan yang masih karut-marut di Papua Barat. Seratus hari kerja saja tidak ada hasil apa-apa, kecuali blusukan tanpa arti. Gubernur di daerah lain, seperti Maluku Utara, saja lebih dari 20 program konkret yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan dalam 100 hari kerja. Di Papua Barat Daya sangat jauh dari kenyataan.
Boleh saja Gubernur bicara soal kedamaian, tapi harus objektif dan netral, bukan ikut menyudutkan para aktivis atau masyarakat Papua yang menuntut keadilan dan HAM di Kota Sorong atas pemindahan empat aktivis politik Papua dari Sorong ke Makassar untuk menjalankan persidangan di sana tanpa alasan yang patut dan sah. Itu justru melanggar prinsip negara hukum, due process of law dan equality before the law, termasuk pelanggaran terhadap KUHAP, UUD NRI 1945, serta Deklarasi HAM PBB 10 Desember 1984.
Apa pun perjuangan mereka untuk HAM dan demokrasi perlu dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Itu merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bersifat imperatif, yang mana negara berkewajiban memfasilitasi warga negara atau siapa pun yang menyatakan pendapatnya secara damai. Bukan direspons dengan cara-cara beringas, brutal, dan koersif seperti yang dilakukan aparat kepolisian di Kota Sorong. Gubernur harus memahami, ini negara demokrasi, bukan negara totaliter di mana kekuasaan penuh ada pada penguasa. Dalam demokrasi, segala keputusan dan kebijakan bersumber dari rakyat. Rakyat berdaulat di atas semua, rakyat memilih pemerintah untuk mengurus mereka secara adil dan bijaksana, dan pemerintah butuh legitimasi dari rakyat. Inilah bentuk simbiosis mutualisme dalam bernegara. Tidak ada yang berhak memonopoli kebenaran di ruang publik, apalagi bertindak brutal menggunakan fasilitas negara berupa senjata untuk menembak masyarakat secara serampangan.
Konflik di Papua tampak tidak akan pernah terselesaikan jika kekerasan dan tragedi selalu mewarnai hari-hari hidup orang Papua. Siklus kekerasan terus dirawat oleh negara, menciptakan dendam dan amarah yang berkepanjangan dari generasi ke generasi melalui berbagai praktik ketidakadilan yang dilakukan aparat negara terhadap orang Papua. Lagi-lagi, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya mati suri, tidak berfungsi apa-apa, kecuali menjadi instrumen penguasa yang dikendalikan seperti sapi perah. Ini artinya kita sedang menipu diri, menjelma menjadi menara gading di tengah lautan ketidakadilan di negeri ini, justru nimbrung menjadi bagian dari penguasa untuk menindas masyarakat sendiri. Lalu apa artinya semua lembaga yang hanya menjadi aksesori demokrasi di Tanah Papua bila tidak memiliki pengaruh untuk bersuara dan membela masyarakat Papua yang teraniaya dan terhimpit oleh tangga kekuasaan serta sistem yang menindas.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta segera turun ke Sorong, Papua Barat Daya, guna melakukan investigasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk memastikan siapa pun yang bertindak brutal dan beringas menembak para aktivis dan peserta aksi demonstrasi damai di Kota Sorong harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi dan tanpa impunitas terhadap pelaku kejahatan.
Selain itu, diminta Gubernur Papua Barat Daya menyudahi kesibukannya membuat narasi yang menyakitkan hati masyarakat Papua, khususnya para korban dan keluarga mereka. Apa pun alasannya, negara yang diwakili aparat keamanan memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengendalikan situasi saat itu. Demonstrasi damai di Kota Sorong seharusnya berjalan damai, bukan justru dibiarkan menjadi chaos dan tragis dengan ditembaknya beberapa demonstran. Itu adalah pelanggaran HAM berat. Tindakan premanisme aparat keamanan menembak warga masyarakat dibebankan kepada negara untuk bertanggung jawab.
Para aktivis yang tengah ditangkap seperti Sayang Mandabayang dan suaminya, Yan Manggaprouw, harus segera dibebaskan tanpa syarat, karena mereka bukan penjahat. Mereka adalah pejuang HAM dan demokrasi, termasuk melawan ketidakwarasan berpikir penguasa. Gubernur, MRP PBD, dan DPR PBD juga harus mendukung Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera mengungkap semua kasus korupsi di Papua Barat Daya yang menggagalkan pembangunan, termasuk kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun 2017 yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp8 miliar. Kasus itu masih mangkrak padahal sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sudah ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Karena itu, diminta kejaksaan segera menetapkan tersangkanya, daripada aparat penegak hukum dan pejabat daerah sibuk mengurus kegiatan makar dan demonstrasi damai masyarakat yang menuntut keadilan serta penegakan HAM di Tanah Papua. (*)
(Penulis adalah Direktur Eksekutif The Papuan Observatory for Human Rights/POHR)


























Discussion about this post