Jayapura, Jubi – Pemerintah sering memindah tahanan dan narapidana politik untuk disidang atau menjalani masa hukuman penjara di luar Tanah Papua. Kebijakan itu terutama dijalankan terhadap terdakwa atau terpidana kasus makar. Kebijakan itu membuat biaya pendampingan hukum menjadi mahal, dan mempersulit tahanan atau narapidana untuk mendapatkan atau menjalankan haknya.
Kasus terbaru menimpa empat orang yang menyatakan diri sebagai anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB); yakni Abraham Goram Gaman (55); Maksi Sangkek (39); Piter Robaha (54); dan Nikson Mai (56). Mereka ditangkap Polresta Sorong Kota pada 28 April 2025, karena membagikan surat undangan dialog damai ke berbagai lembaga pemerintah di Kota Sorong.
Polisi menetapkan keempat anggota NFRPB tersebut sebagai tersangka makar, dengan sangkaan melanggar Pasal 106 jo Pasal 187 jo Pasal 53 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka dipindahkan dan menjalani persidangan di Makassar, Sulawesi Selatan sejak 27 Agustus 2025.
Pemindahan tahanan atau narapidana politik kasus makar bukan pertama kali terjadi. Organisasi Tapol mencatat sejak 2020 hingga 2025 setidaknya terdapat 39 tahanan/narapidana politik Papua dipindahkan ke luar Papua. Puluhan tahanan/narapidana politik itu menjalankan persidangan di Balikpapan, dan Sulawesi Selatan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pemindahan tahanan/narapidana politik Papua sangat merugikan para terdakwa maupun keluarga terdakwa. Terdakwa dijauhkan dari keluarga, keluarga tidak bisa mendampingi mereka selama persidangan, dan tidak bisa menjenguk mereka saat menjalani hukuman.
Pemindahan tahanan politik yang sedang menjalani persidangan juga menyulitkan para tahanan politik untuk mendapat bantuan hukum. Biaya pendampingan hukum mereka juga membengkak. Begitu pula biaya untuk menghadirkan saksi meringankan ke persidangan yang digelar di luar Tanah Papua.
Kuasa hukum para terdakwa kasus makar NFRPB, Yan Christian Warinussy menyatakan kondisi itu membuat advokat tidak bisa memaksimalkan pembelaan, karena selalu berbenturan dengan keterbatasan waktu dan biaya untuk bertemu klien. Dalam mendampingi keempat terdakwa kasus makar NFRPB misalnya, para kuasa hukum para terdakwa yang tinggal di Manokwari dan Sorong harus mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Makassar Kelas IA di Sulawesi Selatan.
“Itu sudah jelas masalah bagi kam, persidangan di Makassar itu [mahal]. Waktu mengunjungi mereka terbatas. Biaya [tiket pesawat] pulang-pergi mahal,” ujar Warinussy kepada Jubi pada Sabtu (11/10/2025).
Tidak masuk akal
Pemindahan tahanan/narapidana politik kasus makar selalu mendapatkan protes dari berbagai elemen masyarakat Papua, juga dari keluarga para tahanan/narapidana. Walaupun demikian, aparat penegak hukum tidak menghiraukan protes tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy mengatakan pemindahan lokasi persidangan empat anggota NFRPB ke Makassar dilakukan dengan alasan keamanan. Menurut Warinussy, penggunaan alasan keamanan sebagai alasan pemindahan tahanan/narapidana politik ke luar Tanah Papua tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Warinussy mengatakan pemindahan itu tidak sesuai amanat Pasal 85 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Warinussy, rencana pemindahan empat tahanan perkara makar NFRPB dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Sorong yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Sorong pada 12 Juni 2025. Rapat itu dihadiri Wali Kota Sorong, Ketua DPR Kota Sorong, Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kota, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dan Pejabat Sementara Komandan Distrik Militer 1802/Sorong. Rapat itu memutuskan pemindahan empat tahanan kasus makar NFRPB ke Pengadilan Negeri Makassar, dengan alasan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Alasan pemindahan itu tidak masuk akal, mengkhawatirkan persidangan nanti akan tidak kondusif. Di Sorong institusi keamanan itu banyak, personil keamanan banyak untuk bisa menjaga keamanan dalam persidangan itu. Keempat anggota NFRPB ini masyarakat biasa, apa sih yang ditakuti? Kalau saat persidangan mereka [keluarga] melakukan demonstrasi damai, itu biasa. Itu bagian dari amanat undang-undang, dan tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan sehingga [mereka] harus diadili di luar Papua,” kata Warinussy.
Menurutnya, justru pemindahan keempat terdakwa perkara makar NFRPB itulah yang memicu protes dan demonstrasi yang berakhir ricuh di Kota Sorong. Warinussy menyatakan demonstrasi itu terjadi karena aparat penegak hukum tidak transparan dalam menjalankan proses pemindahan keempat kliennya.
“Kami tidak pernah sama sekali diundang untuk berbicara klien kami, [termasuk] rencana [perkara] ini disidangkan di Makassar. Kami tidak pernah dimintai pertimbangan. [Kebijakan] itu diputuskan lewat sebuah pembicaraan di luar [pengetahuan] kami [selaku kuasa hukum dan keluarga],” ujarnya.
Warinussy mengatakan pihaknya telah mendampingi Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan sejak proses penyidikan di tingkat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota. Hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 11 Agustus 2025, tim penasehat hukum Gaman dan kawan-kawan tidak pernah diajak bicara soal rencana pemindahan sidang perkara itu ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun tiba-tiba rapat Forkopimda Kota Sorong memutuskan sidang perkara itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makasar.
“Kami tidak mendapatkan informasi bahwa mereka ini [akan] disidangkan perkaranya di Makassar. Secara tertulis [pun] tidak diberitahu. Sama sekali keluarga dan tim pengacara tidak tahu,” katanya.
Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Latifah Anum Siregar mengatakan alasan keamanan memang selalu didalilkan aparat penegak hukum untuk memindahkan tahanan/narapidana politik ke luar Tanah Papua. Pemindahan itu pun kerap mengabaikan ketentuan KUHAP.

Anum mencontohkan pemindahan tersangka perkara demonstrasi anti rasisme pada 2019 yang dipindahkan dari Kota Jayapura di Provinsi Papua ke Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka itu dipindah dari Kota Jayapura ketika proses hukum mereka belum memasuki tahapan penuntutan. Padahal, di dalam KUHAP tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada penyidik kepolisian untuk memindahkan tahanan ke luar provinsi.
“Secara aturan, [tersangka] tidak boleh dipindahkan sebelum tahap dua [atau penuntutan]. Tapi [tujuh tersangka itu] dipindahkan sebelum [berkas perkaranya] dilimpahkan ke jaksa. Itu yang terjadi ketika 2019. Makanya polisi banyak sekali ke sana [Balikpapan]. Dia punya penyidik ke sana [Balikpapan] semua,” ujar Anum.
Sependapat dengan Warinussy, Anum juga menilai pemindahan tahanan atau narapidana politik dengan alasan keamanan berlebihan. Menurut Anum, pengalaman dari berbagai persidangan kasus makar di Papua, terutama di Kota Jayapura, menunjukkan persidangan perkara makar selalu berjalan aman. Anum mencontohkan persidangan Theys Eluay dan anggota Presidium Dewan Adat lainnya, Filep Karma, Melvin Yobe dan kawan-kawan hingga Victor Yeimo.
“Sebenarnya aman kok karena ada sejarah sebelumnya. Hanya mereka pakai untuk menghentikan/membatasi dukungan politik, terutama simpatisan pendukung itu yang mau ditutup aksesnya oleh pemerintah,” ujar Anum.
Membuat mahal dan mengurangi akses
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan pemindahan ke luar Tanah Papua itu melanggar hak tahanan atau narapidana politik kasus makar untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Ia mencontohkan, pemindahan itu menghalangi akses keluarga untuk mengunjungi terdakwa/terpidana kasus makar.
Ramandey juga menilai alasan keamanan dan ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak terdakwa/narapidana politik. “Gangguan keamanan seperti apa? Apakah takut [selama persidangan] orang demonstrasi? [Pemindahan itu justru ] melanggar HAM. Orang [terdakwa dijauhkan dari keluarga ] dan tidak dijenguk oleh keluarga. [Terdakwa] tidak mendapat akses [kunjungan] dari keluarga dan lain sebagainya, karena ditahan [di lokasi yang] jauh,” ujarnya.
Ramandey mengatakan pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua menyimpulkan bahwa penetapan Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai sebagai tersangka kasus makar karena dugaan tekanan politik yang cukup kuat. Ramandey menyoroti surat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tertanggal 21 April 2025 yang mengundang sejumlah pejabat menghadiri rapat koordinasi untuk merespons kedatangan Staf Khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya pada 15 April 2024.
“Temuan kami, itu rupanya ada tekanan politik. Padahal di Sorong, Manokwari, di Jayapura itu punya pengadilan, punya hakim yang sangat berpengalaman dalam menangani sidang-sidang kasus makar,” kata Ramandey.
Kuasa hukum para terdakwa kasus makar NFRPB, Yan Christian Warinussy mengatakan hingga kini pihaknya sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp100 juta untuk mendampingi kliennya bersidang di Pengadilan Negeri Makassar. Biaya itu meliputi kebutuhan penggandaan dokumen berkas perkara, hingga biaya transportasi dan akomodasi bagi enam advokat yang menjadi pendamping hukum keempat terdakwa makar NFRPB.
Warinussy memperkirakan biaya pendampingan hukum itu bakal semakin membengkak. Pasalnya, tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Warinussy mengatakan akan menghadirkan dua saksi ahli Biaya yang dibutuhkan menghadirkan saksi ahli sekitar Rp50 juta per orang terdiri komponen honor, transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Tiap minggu ada sidang. Saya pikir biaya akan membengkak. Kami harus cari dukungan dana. Kita mau hadirkan saksi meringankan dihadirkan ke Makassar, dan itu butuh biaya. [Jika saksi meringankan diperiksa] lewat Zoom, nanti masalah jaringan [koneksi internet],” katanya.
Warinussy mengatakan timnya menggandeng advokat di Makassar untuk menekan biaya pendampingan hukum. Akan tetapi, Warinussy mengatakan pendampingan hukum dari luar Tanah Papua memiliki keterbatasan, karena mereka tidak memahami situasi sosial, budaya, dan politik di Tanah Papua.
Warinussy menyebut kondisi itu merugikan terdakwa. “Pasti merugikan terdakwa. Tidak memahami situasi sosial, budaya, dan politik di Papua. Apalagi perkara yang muatan politik,” ujarnya.
Keluarga keempat anggota NFRPB yang menjadi terdakwa perkara makar juga mengeluhkan pemindahan persidangan mereka ke Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mengeluh karena kesulitan membesuk keempat terdakwa.
Adik Abraham Goram Gaman, Pdt Sarah Goram Gaman mengaku keluarga sangat sedih dan terpukul dan Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan dipindah ke Makassar. Sarah mengatakan keluarganya telah menyampaikan keberatan atas pemindahan itu saat menjenguk Abraham Goram di Polresta Sorong.
“Waktu jenguk, saya dengar [mereka akan dipindahkan ke Makassar]. Beliau [Abraham] bilang [ke saya] ini belum final. [Lalu] waktu [itu] polisi tanya apa yang pendeta mau? Saya sampaikan jangan bawa ke Makassar. Saya bilang, sidang di Sorong. Tapi ketika saya balik ke pelayan Waisai, dengar [mereka] mau [dipindah] ke Makassar. Sebagai adik/saudara, [saya] terpukul, tapi mau bilang bagaimana. Ketika [mereka dibawa] ke Makassar, kami tidak bisa melawan. Kami hanya punya satu doa,” kata Sarah kepada Jubi melalui layanan telepon WhatsApp pada Jumat (10/10/2025).
Sarah mengaku khawatir akan kondisi kesehatan kakaknya yang kini ditahan di Makassar. Sarah menuturkan Abraham Goram Garam memiliki riwayat sakit lambung. Kini, ia tidak bisa menjenguk Abraham dan memastikan sendiri kesehatannya.
“[Saya] belum pernah hadiri sidang, kitong tidak bisa pergi liat tong pu saudara. Dulu [masih] di Sorong kan saya bisa jenguk. Bisa bawa makanan, dia makan. Kaka itu sering sakit kalau tidak dijaga makannya, kadang penyakit lambung muncul. Di Makassar, kami cuma bisa berdoa, air mata jatuh. Hanya doa yang kami bawa, Tuhan jaga dia di Makassar. Itu perasaan kami. Kita tidak punya kekuatan,” ujarnya.
Sarah berharap akan ada keadilan bagi Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Ia berharap mereka segera dipulangkan ke Sorong. “Kalaupun ada putusan [pengadilan], kami mau [mereka] di Sorong saja. Apa pun putusan [nanti], kami mau [saudara kami kembali ke] Sorong. Itu harapan kami. Kembali ke Sorong supaya kami baku liat, kunjungi. Dia buat ini, itu dia punya keputusan, yang [dia] lakukan itu keterpanggilan. Itu hati yang terpanggil. Kami tidak punya hak untuk [melarang kaka]. Kita hanya berdoa,” ujarnya.
Tidak hanya kasus makar
Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Latifah Anum Siregar mengatakan pemindahan tahanan ke luar Papua bukan saja berlaku bagi tahanan politik yang dikenakan makar. Tetapi juga terhadap para terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan anggota tentara, polisi, atau masyarakat sipil. Misalnya, terhadap terduga Mispo Gwijangge yang diduga terlibat peristiwa pembunuhan terhadap pekerja PT Istaka Karya di Nduga pada 2018.
Mispo Gwijangge ditahan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, kini Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan. Ia kemudian dipindah dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksepsi Mispo Gwijangge dikabulkan majelis hakim dan dibebaskan setelah ditahan selama 333 hari. Sayangnya, Mispo Gwijangge meninggal di Wamena pada 7 Januari 2021.
Anum menyebut contoh lainnya. Narapidana politik atas nama Yogor Telenggen divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Manokwari, karena dinilai terbukti menjadi bagian kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Purom Wenda yang menembaki anggota Brimob di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Desember 2011. Telenggen juga dinilai terlibat penembakan pesawat Trigana di Puncak Jaya pada April 2012. Hingga kini, Telenggen menjalani hukuman penjaranya di Makassar.
Anum juga mencontohkan proses hukum terhadap enam terpidana kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang terjadi di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada 2 September 2021. Keenam terpidana itu, Maikel Yaam (20 tahun penjara), Amos KY (20 tahun penjara), Robianus Yaam (20 tahun penjara), Agustinus Yaam (18 tahun penjara), Maklon Same alias Pele (18 tahun penjara), dan Yakobus Worait (18 tahun penjara) juga menjalani hukuman di LP Makassar.
Anum menyatakan kerentanan yang lain. Latar belakang sosial dan budaya para narapidana politik Tanah Papua itu sangat berbeda dengan kondisi sosial budaya narapidana di luar Tanah Papua. Ia mencontohkan nasib tujuh narapidana politik di Lembaga Pemasyarakatan Makassar yang rentan mengalami diskriminasi.
“Mereka di antara ribuan orang yang secara budaya berbeda. Mereka mengalami tindakan rasial. Waktu saya kunjungi mereka dua bulan lalu, mereka cerita itu, ada persoalan rasial. Misalnya, kalau ada kejadian [atau insiden] di [Papua], mereka [yang di Lembaga Pemasyarakatan Makassar] kena imbas. Ada tahanan [anggota TPNPB] di Lembaga Pemasyaraktan Nabire [kabur], mereka [di Makassar] kena imbas. [Mereka dicari tahanan lain], ‘mana tahanan Papua’. Saya menghubungi Pak Frits Ramandey, Pak Frits menghubungi Komnas HAM RI di Jakarta. Komnas HAM RI berbicara dengan Kalapas. Malam-malam Kalapas datangi sel mereka, dan berfoto [dengan mereka dan sampaikan] bahwa mereka baik saja,” katanya.
Anum mengatakan letak Lembaga Pemasyarakatan Makassar yang jauh dari daerah asal narapidana politik menyulitkan keluarga/kerabat berkunjung, karena biaya yang mahal. Apalagi, demikian menurut Anum, kebanyakan keluarga/kerabat narapidana politik bekerja sebagai petani.
“Sebagian besar keluarga petani, buruh pasar. Mereka kesulitan biaya ke [Makassar]. [Mereka dipidana penjara] 18 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup. Bayangkan tinggal di [Makassar tanpa pernah] dijenguk keluarga, tidak pernah dikunjungi. Itu kan memberikan beban psikologis bagi mereka,” ujar Anum.
Ia membeber perkara makar yang menjerat Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo, dan Yoran Pahabol, tiga warga yang dituduh bagian dari struktur NFRPB pada September 2022. Ketiganya dipindah dari Sorong dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam proses itu, Yoran Pahabol meninggal dunia Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Sulawesi Selatan, pada 21 Desember 2023.
Anum mengatakan AlDP sedang mengajukan permintaan pemindahan Yogor Telenggen dari Makassar ke Lembaga Pemasyaratan Abepura di Kota Jayapura, Provinsi Papua. AlDP juga mengajukan permintaan pemindahan enam terpidana kasus penyerangan Pos Koramil Kisor dari Makassar ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
“Kita [sedang] urus di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka bilang sedang pelajari. Kita sudah kirim [surat resmi] lewat email/WhatsApp, dan datang ke kantor langsung,” kata Latifah Anum Siregar.
Serupa pemerintah kolonial
Anum mengatakan praktik aparat penegak hukum Indonesia memindah tahanan atau narapidana politik ke luar Tanah Papua itu serupa dengan praktik pemerintah kolonial Belanda yang memindahkan tahanan politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia. “Dulu jaman penjajahan, [tahanan politik dipindah] dari Batavia ke Hollandia. Sekarang dari Hollandia ke Batavia, Selebes, Borneo. Jadi praktiknya sama. Pemindahan itu untuk mencabut dari para tahanan dan narapidana politik dari akarnya, mencabut mereka dari dukungan politik, diasingkan seperti Bung Hatta diasingkan ke Boven Digoel,” katanya.
Anum mengatakan pemindahan tahanan dan narapidana politik juga dipraktikkan untuk memutus dukungan para simpatisan kepada para tahanan/narapidana politik. Dengan menyidangkan perkara makar di luar Tanah Papua, persidangan itu akan jauh dari sorotan publik.
“Misalnya, [sidang] di Makassar. Berapa banyak sih orang Papua [di Makassar]? Apalagi di Balikpapan. Sedikit. Memang itu memutus dukungan politik pada saat persidangan,” ujarnya.
Anum mengatakan pemindahan itu juga untuk membatasi pemberitaan media massa di Papua maupun narasi di media sosial. Apabila sidang perkara makar digelar di Papua, persidangan itu menjadi berita utama di berbagai media massa. “Kalau sidang di luar [Tanah Papua], media lokal tidak menyoroti. Jadi memang mereka mau dihabisi itu dukungan politik,” katanya.
Anum mengatakan delik makar cenderung dijadikan senjata yang dipakai pemerintah untuk membungkam hak kebebasan berekspresi aktivis pro demokrasi atau aktivis gerakan Papua merdeka. “Itu seperti dipakai sebagai senjata dari pemerintah. Pasal makar sebenarnya mematikan hak kebebasan berekspresi. Jadi kamu bicara kena makar. Tidak penting isinya apa? Makar itu dipakai untuk menghentikan hak kebebasan berekspresi [Papua Merdeka] soal isinya kedua, tapi itu dipakai,” ujarnya.
Laporan penelitian “Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua” disusun oleh Aliansi untuk Demokrasi Papua (AlDP) dan Tapol yang diluncurkan pada 26 Juli 2024 lalu mencatat sejak 2009 hingga 2024 setidaknya 132 orang aktivis di jerat dengan delik makar. Sebanyak 121 orang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan makar, delapan orang divonis bebas, satu orang di vonis putusan lepas, satu masih menjalani persidangan dan seorang lainnya meninggal dunia saat perkaranya disidangkan.
Anum mengatakan pemidanaan terhadap para aktivis itu malah memperluas semangat perlawanan, solidaritas, bahkan menumbuhkan jaringan generasi baru untuk memperjuangkan Papua merdeka. Hal itu membuktikan penggunaan delik makar sudah tidak efektif untuk membungkam gerakan Papua merdeka.
Anum mengatakan setiap proses hukum juga harus mengikuti ketentuan KUHAP secara benar dan tepat, mematuhi Peraturan Kapolri tentang implementasi standar dan pokok HAM, hingga manajemen penyidikan, dan mekanisme menghadapi massa aksi. Ia mengingatkan setiap penangkapan, penahanan dan penempatan pasal secara sewenang-wenang harus dihindari.
“Jadi polisi [harus] punya standar penangkapan untuk kasus-kasus delik politik sehingga tidak diperlakukan beda. Karena makar bukan pakai undang-undang berbeda, pakai KUHAP. Lain Narkoba, Korupsi, Terorisme. Makar itu pakai pasal di KUHAP, bukan pidana khusus tapi polisi punya tim khusus Keamanan Negara. Diperlukan khusus waktu ditangkap disiksa. Waktu jenguk dipersulit,” ujarnya.
Selain itu, Anum juga mengatakan jaksa maupun hakim harus memiliki standar hukum terhadap kasus delik politik terutama kasus makar. Anum mengatakan masih terjadi disparitas tuntutan jaksa maupun putusan hakim atas kasus makar.
“Harus diperbaiki disparitas tuntutan dan putusan. Misalnya dibayangkan ada periode waktu tinggi, ada periode waktu yang rendah. Tidak ada standar. Harus dikeluarkan MA supaya tidak ada disparitas tuntutan maupun putusan. Kejaksaan Agung harus buat standar tuntutan. Standar putusan [dikeluarkan] Mahkamah Agung. Kasus-kasus yang kena delik politik bahwa nanti mereka dibuktikan makar atau tidak? Ada beberapa kasus didakwa pasal makar tapi putusan tidak terbukti kan? Yang terbukti penghasutan,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey juga mempertanyakan sampai kapan negara akan memida orang Papua dengan delik makar hanya karena mengekspresikan keyakinan politik mereka? Menurut Ramandey, penegakan hukum dalam kaitan dengan kasus makar di Papua semestinya mempertimbangkan akar permasalahan konflik bersenjata di Papua.
“Jadi kalau orang hanya menyampaikan keyakinan politik, kami minta hentikan [pengenaan delik] makar kepada mereka,” ujarnya.
Ramandey mengatakan Pemerintah Indonesia terutama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memberi perhatian khusus terhadap kondisi politik di Papua, terutama masalah kriminalisasi warga Papua yang menyampaikan keyakinan politiknya secara damai. Ia menekankan perbedaan pandangan politik seharusnya diselesaikan melalui dialog dan pendekatan sosial-budaya untuk mengakhiri konflik, bukan dengan pemidanaan atas nama delik makar.
“[Gunakan] dialog kemanusian sehingga tidak hanya menyelesaikan kasus-kasus yang timbul semata tetapi juga diharapkan menyentuh akar permasalahan demi mewujudkan Papua tanah damai,” ujarnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post