• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

PBB Menegaskan Indonesia Segera Mengakui Hak Masyarakat Adat dan Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

November 19, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Admin Jubi
PBB
0
SHARES
782
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jakarta, Jubi -​​ Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat terus menguat. Seruan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa pada 6 November 2025 mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat adat yang menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah adat dan hak kolektif mereka.

Lebih dari 15 tahun RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum pernah tuntas dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Sejumlah komunitas adat mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, yang dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis iklim.

“Pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar kebutuhan legalitas, tetapi urgensi untuk menghentikan krisis iklim yang semakin nyata kami rasakan. Bagi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, kehadiran UU Masyarakat Adat adalah solusi agar pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal diakui. Tanpa regulasi nasional yang tegas, keberadaan dan peran kami dalam menjaga dan mengelola alam belum diakui sepenuhnya oleh negara. Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” tegas Mika Ganobal, Perwakilan Masyarakat Adat Aru – Maluku.”

WhatsApp Image 2025 11 19 at 20.25.09 607272bc

Proses legislasi RUU Masyarakat Adat banyak mengalami tantangan dan hambatan. Minimnya komitmen legislasi mencolok padahal pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah pemenuhan atas hak konstitusi. Kekhawatiran bahwa pengakuan wilayah adat akan mengubah status dan kontrol pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya, itu merupakan berlebihan.

“Kami Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan mendukung penuh proses legislasi undang-undang dilakukan sesegera mungkin. Kami menyerukan kepada DPR RI agar pembahasan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi agenda politik di masing-masing partai. Semakin banyak partai yang mendukung maka pengesahan RUU Masyarakat Adat kian nyata, ungkap Harnilis Masyarakat Adat Meratus-Kalimantan Selatan”.

Pegunungan Meratus telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada Sidang Dewan Eksekutif ke-221 di Paris, Prancis (April 2025). Pengakuan ini diberikan karena Meratus memiliki nilai penting secara geologi, ekologi, dan budaya, dan menjadi kawasan pertama di Kalimantan yang memperoleh pengakuan internasional tersebut.

BERITATERKAIT

80 persen negara dukung resolusi iklim PBB

Masyarakat adat Bougainville protes pembukaan kembali Tambang Panguna

PM targetkan reformasi PNG LNG untuk kepentingan masyarakat adat

Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

“Sebagai masyarakat yang secara turun-temurun menjaga, merawat, dan hidup berdampingan dengan Pegunungan Meratus, sudah saatnya negara hadir dan mengakui kami. Pemerintah dan DPR RI harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak, budaya, dan wilayah adat, tambah Harnilis”.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Dalam Conference of the Parties ke 30 (COP30) di Belem, Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan hak 1,4 juta hektar hutan adat hingga tahun 2029. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal menegaskan “Janji Menteri Kehutanan tidak akan terwujud jika RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang menjamin  perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dalam upaya menjawab krisis lingkungan tidak kunjung disahkan”.

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukan bahwa wilayah adat yang sudah teregistrasi luasnya sekitar 33,6 juta hektare, dan 72% berpotensi menjadi Hutan Adat. Kenyataannya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui skema hutan adat tidak murah, cenderung berbelit-belit, lama, dan serba tidak pasti. Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir hutan adat yang dikembalikan kepada komunitas masyarakat adat hanya 0,3 juta hektare.

“Ketiadaan regulasi perlindungan berisiko menyebabkan hilangnya wilayah adat. Kami Masyarakat Adat Merauke Papua merupakan kelompok paling terdampak dari deforestasi dan krisis akibat pembangunan. Kami terpinggirkan dari keputusan pembangunan di wilayah adat kami. Tanpa UU Masyarakat Adat kami berpotensi mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat, ungkap Philipus K Chambu, Masyarakat Adat Suku Malind Anim, Merauke, Papua”.

Mandeknya pengesahan RUU ini, menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam memenuhi amanat konstitusi untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. (*)

Tags: hak masyarakat adatPBBRancangan Undang-Undang Masyarakat Adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

TPNPB

TPNPB Yahukimo klaim tewaskan delapan orang yang diduga aparat keamanan

May 21, 2026
KNPB

Aktivis KNPB diingatkan pentingnya membangun kesadaran intelektual dan kolektivitas

May 20, 2026

Dewan Pers nyatakan sikap terhadap penangkapan jurnalis Indonesia oleh tentara Israel

May 19, 2026

ULMWP berharap Matthew Wale dapat membela hak politik orang Papua

May 15, 2026

Polda Papua diminta ambil alih penanganan kasus penembakan di Tolikara

May 14, 2026

Pembubaran film Pesta Babi: Kebebasan berekspresi wajib dilindungi

May 13, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
RSUD Biak

Gubernur Fakhiri ingin RSUD Biak jadi pusat rujukan kesehatan wilayah Saireri

May 23, 2026
Papua tengah

Wakil Ketua DPR Papua Tengah desak pemprov tingkatkan kapasitas SDM ASN

May 23, 2026
Pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

May 23, 2026
Pleno

Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua hasilkan rekomendasi untuk presiden

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Sutrada: Film Pesta Babi mewakili kisah eksploitasi SDA di Indonesia

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

May 23, 2026
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

May 23, 2026
Pesta Babi

Film Pesta Babi: Kesaksian krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

May 23, 2026
Masyarakat Adat

Masyarakat adat Nasawat tolak skema hutan desa

May 22, 2026
Pesta Babi

Pesta Babi resmi tayang dari Tanah Papua, musim nobar berlanjut

May 22, 2026
Anak yang ditembak

Anak yang ditembak saat operasi militer di Puncak meninggal dunia

May 20, 2026
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

May 23, 2026
ikan asar

Dapur ikan asar yang dikelola tiga generasi

May 21, 2026
RSUD Biak

Gubernur Fakhiri ingin RSUD Biak jadi pusat rujukan kesehatan wilayah Saireri

0
Papua tengah

Wakil Ketua DPR Papua Tengah desak pemprov tingkatkan kapasitas SDM ASN

0
Pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

0
Pleno

Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua hasilkan rekomendasi untuk presiden

0
Nobar Film Pesta Babi

Sutrada: Film Pesta Babi mewakili kisah eksploitasi SDA di Indonesia

0
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

0
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

0

English Stories

The atmosphere during the joint screening and discussion of the documentary film 'Pig Feast': Colonialism in Our Times, at the Christ the Light of the World Catholic Church Hall, Waena, Heram District, Jayapura City, Papua, Friday (22/05/2026) - Jubi/Yuliana Lantipo
Pacnews

‘Pig Feast’: A Testimony of the Humanitarian Crisis in Papua

May 23, 2026
Deputy Chairperson I of LMA Nasawat, Marten Saflela, hands over the Indigenous community’s demands to Sarteis Yulian Sagrim, Head of the Watershed Management and Social Forestry Division at the Southwest Papua Environment, Forestry, and Land Agency, on Friday (22/5/2026). — Jubi/Gamaliel Kaliele
Pacnews

Indigenous Nasawat Community Rejects Village Forest Scheme

May 23, 2026
TPNPB
Pacnews

West Papua National Liberation Army (TPNPB) in Yahukimo Claims Eight Suspected Security Officers Killed in Operation

May 21, 2026
KNPB
Pacnews

Yahukimo Police Release Arrested KNPB (West Papuan National Committee) Activist

May 21, 2026
Child shot
Pacnews

Child Shot During Military Operation in Puncak Dies After Weeks of Treatment

May 20, 2026

Trending

  • Pesta Babi

    Film Pesta Babi: Kesaksian krisis kemanusiaan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat adat Nasawat tolak skema hutan desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Babi resmi tayang dari Tanah Papua, musim nobar berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak yang ditembak saat operasi militer di Puncak meninggal dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara