Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua segera menyelidiki dan melakukan penyidikan kasus dugaan Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang dilaporkan ke institusi itu pada 23 Juli 2025.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele mengatakan kasus dugaan KSBE itu bermula pada 23 Juli 2025 sekira pukul 17.13 Waktu Papua atau WP. Korban beriniasial NM.
Ketika itu korban menerima pesan melalui direct message (DM) instagram dari akun @marwery10, yang mengaku sebagai admin grup Telegram NOCopas.
Ia mengaku memiliki foto dan video seksual NM yang diperoleh dari mantan pacar korban berinisial RT.
Terduga pelaku mengancam akan memviralkan konten tersebut jika korban tidak membuat dan mengirimkan video bugil baru.
NM kemudian melaporkan dugaan KSBE itu ke Unit Cyber Polda Papua dengan bukti laporan nomor : Laporan Informasi LI/89/VII/2025/Ditressiber pada 24 Juli 2025.
“Namun proses penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. [Laporan itu] tidak ditanggapi serius sejak 24 Juli 2025 hingga kini. Atas dasar bukti laporan dugaan tindak pidana KSBE atau kekerasan gender berbasis online (KBGO) yang diduga dilakukan oleh terlapor (RT dan pemilik akun @marwery10),” kata Festus Ngoranmele dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, ketidak seriusan penyidik Cyber Polda Papua menangani kasus dugaan KSBE atau KBGO itu, menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kepastian kepastian hukum.
Atas dasar itulah LBH Papua menanggapi kasus yang menimpa NM secara serius. Sebab, kasus ini melibatkan penyebaran foto dan video pribadi tanpa izin, serta ancaman untuk memviralkan konten tersebut yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Katanya, UU itu melarang penyebaran konten elektronik yang bermuatan asusila tanpa izin, Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU itu juga mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, termasuk penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Pasal 29 UU TPKS mengatur ancaman pidana bagi pelaku KSBE, dan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Menjamin hak setiap orang atas kehormatan dan martabat, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi.
Berdasarkan itu, LBH Papua mendesak Kepala Daerah Papua segera memerintahkan Direktorat Reserse Siber Polda Papua menangani kasus tersebut secara serius dan transpan.
Meminta kepala Direktorat Polda Papua segera memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut, untuk memanggil para pihak yang terduga di dlam kasus ini
“Menaikkan status kasus ke tahap penyidikan untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Melakukan digital forensik pro-aktif untuk mendapatkan bukti elektronik, tanpa membebankan proses pembuktian kepada korban.”
LBH Papua juga mendesak penyidik Polda Papua memberikan informasi perkembangan penyidikan secara tertulis kepada LBH Papua dan korban, sesuai hak korban untuk mendapatkan informasi dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. (*)























Discussion about this post