Sorong Jubi – Polresta Sorong Kota membebaskan 16 warga yang ditangkap saat aksi demonstrasi pada Rabu (27/8/2025). Pembebasan dilakukan Jumat malam setelah polisi tidak menemukan unsur pidana.
Penasihat Hukum Koalisi Advokat HAM Papua, Simon Soren, mengatakan keputusan itu menegaskan penangkapan tidak berdasar hukum. Meski begitu, empat warga kembali ditangkap pada Jumat sore, sehingga terdapat delapan orang masih ditahan hingga Sabtu (30/8/2025).
“Dari total keseluruhan itu terdapat 16 orang, yang baru saja dibebaskan dengan alasan bahwa tak memenuhi unsur pidana. Jadi terbukti, setelah ditahan dua kali 24 jam, mereka tidak bersalah,” kata Simon.
Ia menjelaskan, awal pihaknya telah mengadvokasi 17 warga yang ditangkap, namun jumlah tersebut terus bertambah seiring perkembangan situasi.
“Awalnya kami advokasi 17 orang, kemudian data bertambah jadi 23 orang. Hari ini ada lagi penambahan enam orang [yang diamankan]. Kami tetap lakukan advokasi untuk semua yang ditangkap,” katanya Jumat (29/8/2025).
Fokus Koalisi saat ini adalah memastikan kondisi hukum para warga yang masih ditahan serta memantau situasi lapangan. “Kita tidak mau simpulkan dulu, intinya ada 16 orang yang ditangkap itu tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya lagi.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya dari Koalisi Advokat HAM Papua, Ambrosius Klagilit, menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dialami sejumlah warga selama mereka ditahan. “Kami dari Koalisi Advokat HAM Papua justru sayangkan, karena Polisi harus taat azas hukum yang berlaku dan jangan brutal terhadap warga sipil,” ujarnya.
Ambrosius menambahkan, hingga kini masih ada delapan warga yang tetap ditahan oleh Polresta Sorong Kota. “Delapan orang yang masih ditahan itu semuanya disangkakan Pasal 170 KUHP. Kami akan terus lakukan pendampingan hukum terhadap mereka,” katanya.
Sementara delapan warga yang masih ditangkap, lima diantaranya adalah aktivis Front Solidaritas Rakyat Papua Prodemokrasi se-Sorong Raya. Empat aktivis ditangkap di kediaman salah satu Tapol, Goram Gaman pada Jumat sore.
Sebelumnya, pada Jumat siang, puluhan Mama-Mama Papua bersama keluarga tahanan melakukan aksi spontan dengan menduduki halaman Mapolresta Sorong Kota. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Ahmad Yani sebagai bentuk kekecewaan atas penangkapan warga.
“Kami datang ke sini bukan untuk bikin rusuh, tapi kami tuntut keadilan karena anak-anak kami,” teriak salah seorang mama.
Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Robby Wanwa, turut hadir dan memberikan jaminan kepada pihak Kepolisian agar anak-anak yang masih ditahan segera dibebaskan. “Kami dari DPRD bersama kepala-kepala suku siap menjadi jaminan. Anak-anak ini jangan ditahan lagi, biarlah mereka kembali ke rumah, dan kami yang akan bertanggung jawab bahwa mereka tidak akan mengulangi hal yang sama,” tegas Robby.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kapolresta Sorong Kota terkait alasan detail penahanan tujuh warga yang tersisa belum mendapat jawaban.(*)



























Discussion about this post