Jayapura, Jubi – Sejumlah aktivis di Papua mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari rencana perpanjangan kontrak PT Freeport oleh pemerintah hingga 2061. Pertanyaan ini muncul dalam diskusi yang digelar Lao-Lao Papua secara daring, Rabu (04/03/2026).
Para narasumber dalam diskusi itu mempertanyakan bagaimana masa depan rakyat di Tanah Papua, di tengah dominasi industri ekstraktif yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.
Yohanes Giyai dari Green Papua mengatakan kehadiran industri tambang melahirkan dampak lingkungan, perubahan sosial secara signifikan, memusatkan tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendatangkan pekerja dari luar Papua.
Menurutnya wilayah seperti Timika, Kabupaten Mimika di Provinsi Papua Tengah, berkembang menjadi kota multikultural. Namun ketimpangan masih terlihat dalam struktur ketenagakerjaan. Masyarakat asli Papua banyak yang menempati posisi bawah dalam pekerjaan.
Yohanes Giyai mengatakan, dalam konteks pembangunan, Tanah Papua lebih sering diposisikan sebagai wilayah ekstraksi bahan mentah. Hasil tambang diekspor keluar tanpa proses hilirisasi yang signifikan di Tanah Papua.
“Infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan masih dianggap tidak penting daripada penunjang industri, dibanding penguatan kemandirian ekonomi lokal,” ucapnya.
Katanya, situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, di tengah kekayaan alam yang melimpah, mengapa angka kemiskinan dan pengangguran di Papua masih tinggi. Mengapa konflik sosial terus terjadi.
Perpanjangan kontrak PT Freeport hingga 2061 lanjut Giyai, seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai urusan investasi dan penerimaan negara.
Lebih dari itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait keadilan historis, perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta jaminan masa depan generasi Papua.
Aktivis Papua lainnya, Abby Douw mengatakan posisi Freeport di satu sisi menghubungkan Tanah Papua dengan sistem produksi dan ekonomi global. Kehadiran perusahaan tambang raksasa itu menjadikan Tanah Papua bagian dari rantai pasok mineral dunia.
Namun disisi lain, masuknya Freeport tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kapitalisme dan dinamika politik global di Tanah Papua pada masa lalu.
Menurutnya, secara historis kehadiran modal besar di Tanah Papua bukanlah hal baru. Pada masa Nederlands Nieuw Guinea, perusahaan-perusahaan minyak asing seperti Standard Oil telah lebih dulu menanamkan investasi, terutama di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
“Gelombang investasi itu menjadi pintu awal integrasi Tanah Papua ke dalam sistem ekonomi kapitalis global,” kata Abby Douw.
Ia mengatakan, memasuki era 1960-an, dunia berada dalam fase pembangunan pasca-Perang Dunia II, sementara negara-negara kolonial mulai melepaskan wilayah jajahannya. Di Tanah Papua sendiri nasionalisme dan gagasan menentukan nasib sendiri berkembang.
Namun situasi politik antara Indonesia dan Belanda yang memanas membuka ruang intervensi kepentingan global.
Peristiwa 15 Agustus 1962, melalui Perjanjian New York menjadi titik balik penting, ketika Indonesia memperoleh mandat untuk mengambil alih Tanah Papua.
“Dalam konteks perang dingin, Amerika Serikat berkepentingan menjaga stabilitas politik kawasan agar Indonesia tidak jatuh ke blok komunis,” ujarnya.
Katanya, tak lama setelah perubahan politik 1965 dan lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Freeport menjadi perusahaan pertama yang menandatangani kontrak karya di Indonesia.
“Eksplorasi dimulai pada akhir 1960-an dan eksploitasi besar-besaran berlangsung sejak awal 1970-an. Sejak awal muncul terjadi perampasan tanah adat, pemindahan paksa masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia,” ucapnya.
Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061, setelah kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2041, dengan kompensasi penambahan saham sebesar 10 persen.
Dalam konferensi pers belum lama ini di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK Freeport, merupakan upaya menjaga keberlanjutan produksi, peningkatan pendapatan negara, dan eksplorasi cadangan baru.
Katanya, produksi Freeport diperkirakan mencapai titik tertinggi pada 2035, sehingga diperlukan langkah antisipatif guna memastikan keberlanjutan operasional setelah periode tersebut.
Menurutnya, Freeport 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga selama setahun. Jumlah ini menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas.
“Tahun 2035 adalah puncaknya (produksi), maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, di Papua,” kata Bahlil Lahadalia ketika itu.
Pemerintah Indonesia bersama holding pertambangan MIND ID dan Freeport telah melakukan komunikasi intensif terkait mekanisme perpanjangan izin tersebut.
Bahlil mengatakan, kini kepemilikan saham Indonesia di Freeport Indonesia adalah 51 persen. Melalui skema perpanjangan izin, pemerintah berpeluang memperoleh tambahan divestasi sebesar 12 persen tanpa biaya akuisisi.
Dengan tambahan tersebut, kepemilikan Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham tambahan itu juga direncanakan dialokasikan kepada pemerintah daerah di Tanah Papua sebagai wilayah penghasil.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga kesinambungan operasional tambang, juga membuka lapangan pekerjaan baru di Tanah Papua serta meningkatkan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Katanya, dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk royalti dan pajak lain, khususnya emas.
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang afiliasi yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan saham mayoritas, yakini 51,2 persen dan kini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui MIND ID.
Sementara itu, Freeport-McMoRan (FCX) sebagai perusahaan induk/induk usaha pertambangan internasional yang berbasis di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat memegang 48,8 persen saham.
Meski mayoritas saham dipegang Indonesia, namun PT Freeport Indonesia tetap dikelola dan dioperasikan secara teknis oleh Freeport-McMoRan. (*)


























Discussion about this post