Jayapura, Jubi – Keluarga Eden Bebari dan Ronny Wandik, dua remaja yang meninggal ditembak di Kabupaten Mimika pada 13 April 2020, kecewa karena terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dituntut hukuman ringan. Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua Gustaf R Kawer di Kota Jayapura, Selasa (29/8/2023).
Selaku kuasa hukum keluarga Eden Bebari dan Ronny Wandik, Kawer menyatakan keluarga kedua korban kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada 19 Agustus 2023. Oditur menuntut Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.
“Tuntutan Oditur itu merupakan suatu bentuk ketidakadilan, karena tanpa mempertimbangkan rasa keadilan keluarga korban,” kata Kawer dalam keterangan pers tertulisnya.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan nomor perkara 15-K/PM.III-14/AD/VI/2023. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk.Dedy Darmawan, S.H, M.H bersama Letnan Kolonel Chk Agustono, S.H., M.H (Anggota I), Kapten Chk (K) Dianing Lusiasukma, S.H (Anggota II).
Kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Eden Bebari dan Ronny Wandik itu terjadi di sekitar areal Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 13 April 2020. Kasus penembakan itu melibatkan empat anggota prajurit TNI yaitu Sertu Vicentie De Oliviara, Praka Bahari Muhrim dari kesatuan Yonif Raider 900/SBW. Serta Letda Inf Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugi Harnoto dari dari Yonif 711/Rks dan Yonif 712/Wt.
Kawer mengatakan terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP. Namun, para terdakwa hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
“Terkesan Oditur melindungi para pelaku dari jerat pidana yang maksimal sesuai dengan dakwaannya. Dakwaan pertama ancaman hukumannya 15 tahun, sedangkan dakwaan kedua ancaman 12 tahun,” kata Kawer dalam keterangan pers tertulisnya.
Kawer menyatakan seharusnya seharusnya oditur mempertimbangkan fakta dari keterangan saksi-saksi yang diajukan di dalam persidangan kasus pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik itu. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim, serta memberhentikan keduanya dari dinas TNI.
Kawer mengatakan putusan yang maksimal agar dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat di Papua. Majelis hakim dijadwalkan untuk membacakan putusannya pada 5 September 2023. (*)