Nabire, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Orang Asli Papua, dan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional yang dibahas dan harmonisasi melibatkan Biro Hukum Pemerintah, Dinas terkait serta Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) untuk mendapatkan persetujuan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Orang Asli Papua (OAP) di Ruang Rapat DPR, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah pada Rabu (5/11/2025).
Legislator DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan bahwa banyak tenaga kerja yang menganggur OAP di Tanah dan khususnya Papua Tengah. Ia mengaku pengalamannya sebelum menjadi anggota DPR, sebagai pilot profesional dirinya kesulitan mendapat pekerjaan sebagai seorang pilot di atas negerinya sendiri.
Ketika dipercaya sebagai wakil rakyat, ia mengusulkan Ranperdasus tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga profesional orang asli Papua dan tentang peningkatan kompetensi tenaga kerja orang asli Papua.
“Hari ini kita bisa selesaikan dengan baik, dan harapannya bahwa satu masalah yang ada di Provinsi Papua Tengah terkhusus untuk tenaga profesional orang asli Papua yang mungkin selama ini mengalami kendala-kendala di luar sana, terkhusus sebagai seorang profesi di penerbangan, di kedokteran, di engineering, dan sebagainya untuk orang asli Papua, kita dapat memberikan ruang,” katanya.
Anis Labene menggulas Perdasus akan memberikan intervensi positif untuk mengakomodir anak-anak Papua yang sedang menganggur secara umum.
Setelah harmonisasi, konsultasi publik dan koordinasi lagi ke beberapa pihak. Ia berharap proses bisa berjalan dengan lancar sampai kepada pengundangan, dan terakhir ke Kementerian untuk penomoran dan harmonisasi.
Anis Labene mengatakan dengan adanya Perdasus ini disepakati bidang kerja setidaknya prioritas kuota lebih banyak OAP sesuai amanat UU Otsus Papua 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.
“Kebanyakan kita melihat peluang yang lebih besar dan lebih memungkinkan itu hanya PNS begitu. Tetapi sesuai dengan disiplin ilmunya mereka ada juga bisa kerja ditempat-tempat lain yang mungkin potensial untuk mereka. Dalam hal ini seperti apa namanya wirausaha dan juga beberapa perusahaan swasta,” katanya.
Legislator Labene membeberkan karena perusahaan swasta ini yang minim dan juga investasi di Papua Tengah yang juga mungkin sangat minim saat ini. Karena ini provinsi baru jadi wajar saja seperti begitu. Tapi kalau dengan berjalannya waktu pasti ada perubahan-perubahan. Namun disitulah letak tantangannya bukan letak enaknya. Jadi kalau bisa ada investasi semakin banyak masuk ke sini. Di segala bidang dan juga lapangan pekerjaan yang semakin terbuka.
“Maka saya yakin dan percaya pasti fokus pencakar kita tidak hanya fokus kepada pegawai negeri, tapi swasta juga. Tentu membutuhkan kedisiplinan juga dari dirinya kalau mau kerja,” katanya.
Ketua MRP-PT, Agustinus Anggaibak mengapresiasi usulan ketenagakerjaan ini, karena harus mengikuti 80 persen 20 persen yang mengacu pada UU Otsus.
“Mudah-mudahan ini bisa jalan, jangan sampai peraturan sudah ditetapkan baru tidak bisa jalan itu yang tidak boleh. Intinya semua peraturan itu harus direalisasikan dengan baik. Jangan sampai latihan lain main lain,” katanya.
Anggaibak mengatakan semua pihak harus wajib menghormati 80 persen OAP dan 20 persen non OAP di bidang pekerjaan lainnya seperti swasta, dunia usaha, perusahaan dan sebagainya.(*)






















Discussion about this post