• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Headline

Jadi saksi Paniai Berdarah, mantan Danramil Enarotali nyatakan terdakwa tidak punya garis komando

October 31, 2022
in Headline, Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Paniai Berdarah

Mayor Inf (Purn) Junaid, mantan Komandan Rayon Militer (Danramil) Enarotali, Paniai, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah di Pengadilan HAM Makassar pada Kamis (27/10/2022). - Jubi/Eko Rusdianto

0
SHARES
100
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Makassar, Jubi – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Paniai Berdarah di Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar pada Kamis (27/10/2022) menghadirkan mantan Komandan Rayon Militer Eranotali, Mayor Inf (Purn) Junaid. Dalam kesaksiaannya, Junaid menyatakan terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu tidak memiliki garis perintah terhadap anggota Koramil Enarotali.

Perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai Berdarah adalah kasus penyerangan yang diduga dilakukan para prajurit TNI AD terhadap massa yang berunjuk rasa di Enarotali, ibu kota Kabupaten Paniai, pada 8 Desember 2014. Sejumlah tiga siswa meninggal karena luka tembak, dan seorang siswa lainnya meninggal karena luka tusuk. Sejumlah sepuluh warga lainnya terluka, tujuh diantaranya mengalami luka tembak, dan tiga orang lainnya mengalami luka lebam.

Dalam perkara Paniai Berdarah itu, Mayor (Purn) Isak Sattu menjadi terdakwa tunggal kasus Paniai Berdarah yang diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sutisna Sawati bersama Hakim Anggota Abdul Rahman, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahman Dewi. Isak Sattu yang merupakan Perwira Penghubung di Enarotali saat tragedi Paniai Berdarah terjadi didakwa dengan dua delik kejahatan terhadap kemanusiaan yang diancam hukuman terberat pidana mati, dan hukuman teringan pidana 10 tahun penjara.

Mayor Inf (Purn) Junaid adalah saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putera Agoes. Akan tetapi, kesaksian Junaid pada sidang Kamis justru menyatakan terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu tidak memiliki garis komando atau garis perintah terhadap anggota Koramil Enarotali pada saat tragedi Paniai Berdarah pada 8 Desember 2014.

Junaid menjelaskan bahwa saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi, dia sedang berada di Nabire untuk melayat keluarganya yang meninggal. Junaid meninggalkan Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Enarotali dengan seizin pimpinannya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1705/Nabire.

Junaid membenarkan bahwa terdakwa Isak Sattu merupakan perwira dengan pangkat tertinggi di Markas Koramil Enarotali pada saat tragedi Paniai Berdarah terjadi. Akan tetapi, Junaid menyatakan Perwira Penghubung seperti terdakwa Isak Sattu tidak bisa memerintah anggota Koramil Enarotali.

“Secara pangkat, Perwira Penghubung memang tinggi. Tapi dia tidak punya garis merah di pundak jabatan, jadi tak bisa memerintah,” kata Junaid. “Untuk pangkat, kalau dia [dianggap sebagai orang] berpangkat tertinggi sebagai penghargaan, bisa. [Tapi] bukan [memberikan] perintah,” kata Junaid dalam kesaksiannya kepada majelis hakim.

BERITATERKAIT

Nilai Indonesia alami kemunduran kebebasan sipil, Civicus soroti Papua

Biarkan Komisioner Tinggi PBB berkunjung ke Papua Barat

Gereja Baptis dukung perwakilan PBB berkunjung ke Tanah Papua

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

Menurut Junaid, saat ia berada di Nabire pada 8 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 WP, ia menerima telepon dari prajurit Koramil Enarotali yang melaporkan adanya demonstrasi warga di Lapangan Karel Gobay. Dari anak buahnya itu, Junaid menerima laporan bahwa massa bergerak ke arah Markas Koramil. “Saya sampaikan, itu biasa. Karena [penanganan demonstrasi] itu tugas kepolisian, saya memerintahkan untuk menutup pagar [Markas Koramil Enarotali],” katanya.

Setelah menerima laporan itu, Junaid mendatangi Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Nabire, dan berusaha menghubungi anak buahnya di Markas Koramil Enarotali melalui radio komunikasi. Akan tetapi, tidak ada anggota Koramil Enarotali yang merespon panggilan Junaid melalui radio komunikasi itu.

“Tapi saya tak pernah keluarkan izin untuk menembak. Karena memang tidak boleh,” kata Junaid.

Ketika majelis hakim meminta Junaid menjelaskan aturan dalam meninggalkan markas, Junaid mengatakan secara otomatis tugas komandan yang tak berada di tempat akan diambil alih wakil komandannya.

“Bukan langsung ke Perwira Penghubung?” tanya majelis hakim.

“Bukan. Karena Perwira Penghubung bukan anggota Koramil. Saya memerintahkan Serma Yogi yang akan menggantikan tugas Danramil, sebagai Wakil Danramil,” jawabnya.

Setelah mengetahui situasi di Enarotali genting, Junaid bersama Dandim 1705/Nabire berangkat dari Nabire menuju Markas Koramil Enarotali. Keduanya tiba di sana pada pada 8 Desember 2014 malam, sekitar pukul 21.00 WP.

Junaid menjelaskan ia membawahi 12 orang prajurit Koramil Enarotali, yang sebagian besar sebagai petugas Babinsa. Menurutnya, ada sembilan pucuk senjata api di Markas Koramil Enarotali, yang terdiri dari senjata laras panjang berjenis SS-1 dan M-16. Senjata itu ditempatkan di kamar rumah dinas Danramil. Penjelasan Junaid itu berbeda dengan kesaksian Letda Wardi Hermawan yang menyatakan jumlah senjata yang dimiliki Markas Koramil Enarotali ada 14 pucuk.

Awalnya Junaid menyatakan tidak ada prajurit Koramil Enarotali yang menembakkan tembakan peringatan ataupun tembakan ke arah massa. Pernyataan Junaid itu pun dipertanyakan oleh majelis hakim.

“Tapi, bukankah ada temuan selongsong [peluru] di halaman [Markas] Koramil?” kata majelis hakim.

“Tapi, anggota bilang tidak ada yang melakukan [tembakan],” bantah Junaid.

Junaid lalu mengakui atap seng Markas Koramil Enarotali berlubang, dan lubang itu menyerupai lubang seng yang terkena tembakan. “Dari analisa saya, ada anggota yang menembak, tapi mereka semua tidak ada yang mengaku,” katanya.

Majelis hakim juga sempat menanyakan, apakah Junaid berupaya mencari tahu apa yang terjadi pada rangkaian peristiwa Paniai Berdarah pada 8 Desember 2014. “Beberapa hari setelah kejadian, saya mendekati warga dan bertanya. Saya dapat cerita video yang direkam warga saat kejadian, tapi sudah dihapus, karena disuruh oleh polisi. Dan polisi yang hapus,” katanya.

Paniai Berdarah
Tim Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah dalam persidangan di Pengadilan HAM Makassar pada Kamis (27/10/2022). – Jubi/Eko Rusdianto

Serupa kesaksian saksi ahli

Penilaian soal terdakwa Isak Sattu tidak memiliki kewenangan untuk memerintah anggota Koramil Enarotali pada saat tragedi Paniai Berdarah terjadi juga pernah diungkapkan saksi ahli Robintan Sulaiman yang bersaksi di Pengadilan HAM Makassar pada 20 Oktober 2022 lalu. Robintan merupakan saksi ahli yang juga dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putera Agoes.

Dalam kesaksiannya pada 20 Oktober 2022, Robintan Sulaiman menyatakan penetapan tersangka tunggal dalam kasus Paniai Berdarah seharusnya disertai pembuktian adanya garis komando utamanya. Robintan menyatakan kedudukan Perwira Penghubung seperti terdakwa Isak Sattu dalam struktur organisasi koramil hanya merupakan garis putus-putus yang bermakna garis koordinasi, bukan garis komando yang berwenang memberikan perintah terhadap anggota Koramil Enarotali.

“Kalau bicara struktur organisasi, ada mandat, penerima mandat. Jadi penerima mandat, tidak bertanggung jawab kepada apa yang dilakukan, tapi bertanggung jawab pada pemberi mandat,” kata Robintan.

Ketiga tim Jaksa Penuntut Umum sempat menanyakan keberadaan terdakwa Isak Sattu sebagai perwira dengan pangkat tertinggi di Koramil Enarotali pada saat tragedi Paniai Berdarah terjadi, saksi ahli Robintan Sulaiman justru menegaskan bahwa Perwira Penghubung bukan komandan. “Ketika seseorang mendapatkan mandat, kewenangan itu melekat pada dirinya, kecuali [jika] dia cuti. Jadi selama dia tidak cuti, tidak bisa dikatakan Perwira Penghubung ini komandan. Perwira Penghubung ada atasannya. Itu hal yang paling penting. Jadi otoritas itu tidak pada Perwira Penghubung,” kata Robintan.

Peralihan tanggung jawab dari Danramil ke Perwira Penghubung sebagai pangkat tertinggi menurut Robintan keliru. Baginya, pertanggung jawaban juga pada orang di lapangan, namun yang menjadi titik kunci utama adalah komandan yang memiliki otoritas, tanpa ada alasan, meskipun sedang tidak di tempat kejadian.

“Itu situasional sekali. Kalau anak buahnya tidak melakukan perintah itu, berarti suboordinasi. Melawan perintah. Itu bukan pembiaraan pak. Yang pembiaraan itu pak, tidak mengurus apa-apa. Jadi yang nembak harus bertangung jawab. Dan komandannya harus bertanggung jawab. Makanya, yang punya otoritas yang bertanggung jawab. Titik. Kita tidak bisa berkilah dari itu lagi,” jawab Robintan dalam kesaksiannya.

Robintan juga menegaskan bahwa perwira dengan pangkat lebih rendah—seperti Danramil Enarotali yang berpangkat Kapten—tidak bisa memberikan mandat kepada Perwira Penghubung yang saat itu berpangkat Mayor. “Setahu saya pak, pangkat yang lebih tinggi memberikan mandat ke pangkat ke lebih rendah. Jangan dibalik. Makanya dilakukan penyidikan. Siapa yang tanggung jawab. Ya komandan. Kalau tidak mau tanggung jawab, jangan mau jadi komandan,” kata Robintan. (*)

Tags: Hak Asasi ManusiaHAMPaniai BerdarahPelanggaran HAM BeratPengadilan HAM Kasus PaniaiPengadilan HAM Makassar
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Suasana demonstrasi di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (15/08/2026) - Jubi/Larius Kogoya

Nilai Indonesia alami kemunduran kebebasan sipil, Civicus soroti Papua

October 19, 2026
Komisioner PBB ke Papua Barat

Biarkan Komisioner Tinggi PBB berkunjung ke Papua Barat

October 14, 2026

Gereja Baptis dukung perwakilan PBB berkunjung ke Tanah Papua

October 13, 2026

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026

YKKMP: Indonesia mesti menjawab masalah HAM di Papua dengan data

September 28, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting
26 October 2026
Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting

Sentani, Jubi – A member of the Nduga Regency Legislative Council has called on Indonesia’s central government to review the [...]

Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown
26 October 2026
Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown

Jayapura, Jubi – A member of the Central Papua Legislative Council has warned that efforts to crack down on illegal [...]

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Sekolah Budaya

Sekolah Budaya untuk menyelamatkan bahasa Tepera

October 27, 2026
Lindungi Dugong

Masyarakat adat Aborigin, Selat Torres dan Kanak kerja sama lindungi dugong

October 27, 2026
Pangkas tarif jasa bandara selama Nataru

InJourney Airports pangkas tarif jasa bandara selama libur Nataru

October 27, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

PMKRI desak pemerintah batasi perluasan PSN di Papua Selatan

October 27, 2026
Greenpeace

Greenpeace: Negosiasi sepekan masalah utama COP 17 CBD belum tuntas

October 27, 2026
El Nino ancam Pasifik dan Asia

El Nino menjadi ancaman di Pasifik dan Asia

October 27, 2026
Tambang k92 di PNG

Proyek tambang K92: PNG memperkirakan kontribusi pajak melebihi K1 miliar

October 27, 2026
Keluarga mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

Keluarga Pratu Andi Bugis mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

October 26, 2026
Pimpinan pro-kemerdekaan Kaledonia Baru

Pemimpin pro-kemerdekaan Kaledonia Baru boikot Kesepakatan mineral Uni Eropa

October 26, 2026
Masyarakat PNG menghadapi kekeringan

Masyarakat PNG berjuang menghadapi kekeringan akibat El Nino

October 26, 2026
Pemerintah Distrik menata Pasar Lama Sentani

Pemerintah Distrik Sentani mulai menata kawasan Pasar Lama

October 26, 2026
Kebakaran dusun sagu Kimaam

Kebakaran dusun sagu di Kimaam ancam pangan masyarakat adat

October 26, 2026
Kehadiran investor untuk kepentingan masyarakat

Gubernur Papua Barat sebut kehadiran investor air kemasan untuk kepentingan masyarakat

October 27, 2026
Perencanaa iklim nasional di Kepulauan Solomon

Kepulauan Solomon memajukan perencanaan adaptasi iklim nasional

October 26, 2026
Sekolah Budaya

Sekolah Budaya untuk menyelamatkan bahasa Tepera

0
Lindungi Dugong

Masyarakat adat Aborigin, Selat Torres dan Kanak kerja sama lindungi dugong

0
Pangkas tarif jasa bandara selama Nataru

InJourney Airports pangkas tarif jasa bandara selama libur Nataru

0
PSN penghancur hutan hujan tropis

PMKRI desak pemerintah batasi perluasan PSN di Papua Selatan

0
Greenpeace

Greenpeace: Negosiasi sepekan masalah utama COP 17 CBD belum tuntas

0
El Nino ancam Pasifik dan Asia

El Nino menjadi ancaman di Pasifik dan Asia

0
Tambang k92 di PNG

Proyek tambang K92: PNG memperkirakan kontribusi pajak melebihi K1 miliar

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara