Manokwari, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat dinilai tak konsisten antara ucapan dengan kenyataan, perihal rencana masuknya Investasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Borneo Subur Prima (BSP) di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Hal ini dinyatakan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB, Theres Ateta Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan, masuknya PT BSP di kawasan Distrik Aroba dan Distrik Sumuri ditolak oleh masyarakat pemilik hak wilayah.
“Pak Raymond kepala Dinas lingkungan hidup provinsi bicara di media (Koran lokal terbitan 8 Juli 2025) bahwa pembahasan Amdal ini ditunda sampai ada penyelesaian antara pihak perusahaan dengan Masyarakat, namun kenyataan kami dapat surat kemarin bahwa ada pertemuan PT BSP dengan Dinas Lingkungan Hidup tanpa sepengetahuan kami, ” kata Theres Ateta.
Theres menyebut belakang mendapat surat pada Selasa (16/9/2025) DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian) Nomor 108/KPA-PB/2025 perihal rapat penilaian mandiri Amdal dan RKL-RPL PT Borneo Subur Prima pada Senin, 15 September 2025 di ruangan rapat lantai II Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami dari MRP tidak mendapatkan undangan padahal perjanjian selama pembahasan Amdal kami juga dilibatkan,” ujarnya lagi.
Sebagai Wakil Masyarakat Adat dari Teluk Bintuni di MRPB merasa kecewa dan meminta perhatian Gubernur Papua Barat untuk menegur bawahannya (Kepala DLH) atas komitmen yang bakal merugikan masyarakat Adat di Distrik Sumuri dan Aroba Teluk Bintuni.
“Sebagian warga Aroba sudah menerima tetapi setelah mendapat informasi utuh mereka menolak dan menganggap bahwa uang tersebut sebagai gula-gula dari perusahaan yang awalnya tertutup kepada mereka, sedangkan Warga Sumuri dari awal menolak,” kata Theres yang juga berasal dari Distrik Sumuri.
Dia menduga sikap Dinas lingkungan hidup Papua Barat yang tak memberikan informasi melibatkan MRP sebagai bentuk persekongkolan antara Dinas dengan pihak PT BSP.
Anggota MRPB lainnya, Eduard Orocomna mengaku bahwa sikap Pemerintah dan pihak perusahan yang diam-diam melakukan pertemuan seakan tak menghormati masyarakat adat pemilik hak ulayat. Karena selama ini pihak perusahaan belum pernah turun duduk bersama dengan masyarakat menggelar tikar adat membicarakan masalah ini.
“Kami kecewa dengan Dinas Lingkungan Hidup sebab pertemuan Senin kemarin kami sebagai wakil masyarakat adat dari teluk Bintuni tidak dilibatkan, padahal nanti kami yang dipertanyakan oleh masyarakat soal tanggung jawab,” kata Agus Orocomna.
Orocomna menyebut bahwa mengacu pada UU Otonomi khusus bahwa setiap investasi atau perusahaan yang masuk berinvestasi di Papua wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi MRP
Sebelumnya pada pertengahan Tahun 2025 pihak perusahaan dan Dinas lingkungan hidup rencana membahas Analisis dampak lingkungan Amdal Perkebunan Sawit, namun pembahasan belum bisa dilanjutkan karena adanya penolakan.
“Dengan pertemuan antara Dinas dan Perusahaan ini mereka tidak menghargai kami (MRP) jadi kami minta perhatian pemerintah dalam hal ini bapak Gubernur agar tidak terjadi keributan di masyarakat karena nanti masyarakat ribut baru Pemerintah sebut mereka sebagai pemberontak dan separatis,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian Raymond Yap dikonfirmasi terpisah mengaku masih mengikuti Rapat di Kementerian LH sehingga perlu waktu untuk menjelaskan.
“Saya lagi ikut kegiatan di Kementerian LH jadi perlu waktu untuk jelaskan,” katanya saat dikonfirmasi Jubi.id melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post