Sorong, Jubi — Krisis pangan global dan dampak buruk investasi kelapa sawit di Tanah Papua dinilai memperdalam ketimpangan sosial dan ekologis. Hal itu disampaikan Peneliti DLHPK Bidang Kehutanan, Wiko Saputra dan warga adat Moi, Yulius Masinau, dalam diskusi laporan riset dan bedah buku dalam peringatan Hari Pangan Internasional di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (16/10/2025).
Peneliti DLHPK Bidang Kehutanan, Wiko Saputra, mengatakan bahwa dunia saat ini menghadapi krisis pangan serius yang berakar dari sistem ekonomi yang timpang. Menurutnya, pandemi COVID-19 hanya menjadi pemicu, bukan penyebab utama.
“Kita sedang mengalami krisis pangan luar biasa. COVID-19 hanya pemicu. Masalah sebenarnya adalah ketika pangan dikuasai korporasi besar dan tidak terdistribusi adil ke rumah tangga. Ini bukan soal produksi, tapi soal siapa yang menguasai dan siapa yang lapar,” ujar Wiko di hadapan peserta diskusi.
Ia menilai sistem ekonomi global telah menjadikan pangan sebagai komoditas dagang, bukan kebutuhan dasar manusia. Akibatnya, harga pangan melonjak di seluruh dunia, termasuk di negara maju. “Artinya, ada yang salah dalam struktur ekonomi pangan dunia,” kata Wiko.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Wiko juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan bagaimana krisis pangan bisa menjatuhkan rezim. “Bung Karno jatuh bukan semata karena ideologi, tapi karena harga pangan melambung. Begitu pula tahun 1998, krisis pangan membuat rakyat marah dan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa situasi serupa bisa terjadi kembali jika pemerintah tidak segera memperbaiki sistem pangan nasional. “Kalau rakyat terus kehilangan akses terhadap pangan murah dan sehat, maka kemarahan sosial tinggal menunggu waktu,” katanya.
Investasi Sawit Dinilai “Korupsi Lingkungan”
Dalam sesi yang sama, Wiko menyoroti investasi besar-besaran di sektor sawit yang menurutnya lebih banyak membawa kerugian daripada kesejahteraan, terutama di Papua. Berdasarkan temuannya, lebih dari 17 juta hektare tanah di Indonesia telah berubah menjadi kebun sawit, sebagian besar dikuasai korporasi besar.
“Bayangkan, 17 juta hektare sudah jadi sawit, tapi siapa yang untung? Bukan rakyat, bukan masyarakat adat, tapi segelintir perusahaan dan elit politik,” ujarnya.
Menurut penelitian DLHPK, sebagian besar investasi sawit di Papua adalah “investasi bodong” yang hanya memanfaatkan lahan tanpa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Modalnya tidak nyata, produksinya kecil, tapi dampak lingkungannya luar biasa. Masyarakat Papua menanggung beban hingga Rp96 triliun per tahun akibat kerusakan ekologis dan sosial,” jelas Wiko.
Ia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk “korupsi lingkungan” karena mengambil sumber daya tanpa mengembalikan manfaat apa pun. “Masyarakat adat kehilangan hutan, air, dan tanah mereka. Ini bukan investasi, tapi perampasan yang dilegalkan,” katanya.
Wiko juga menyoroti celah hukum dalam sistem perizinan yang diatur lewat Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, mekanisme izin berbasis risiko justru mempermudah korporasi untuk menguasai lahan tanpa konsultasi adat.
“Hampir semua izin sawit di Papua cacat hukum. Banyak yang keluar di kawasan hutan tanpa persetujuan pemilik tanah adat,” ungkapnya.
Ia memperingatkan bahaya perubahan status tanah adat menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang membuat masyarakat kehilangan haknya hingga 90 tahun. Setelah masa HGU habis pun, tanah itu tidak otomatis kembali ke masyarakat, melainkan menjadi milik negara.
Janji Plasma dan Manipulasi Dokumen
Wiko juga mengungkap kegagalan perusahaan sawit memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat. Dari hasil audit bersama KPK, hanya 28 persen perusahaan sawit di Indonesia yang benar-benar memiliki kebun plasma. “Di Papua, angkanya hampir tidak ada,” katanya.
Banyak perusahaan, lanjutnya, memanipulasi kewajiban plasma dengan bantuan semu seperti pembangunan jalan atau kios. “Mereka klaim itu bagian dari plasma, padahal bukan. Ini tipu muslihat untuk merampas tanah adat,” ujarnya.
Ia menyebut banyak masyarakat tidak sadar sudah kehilangan tanahnya karena tanda tangan di daftar hadir sosialisasi dijadikan bukti pelepasan hak adat. “Perusahaan mainkan dokumen, aparat diam saja. Ini penipuan struktural,” katanya.
Akibatnya, kata Wiko, Papua kini menghadapi krisis pangan lokal karena hilangnya sumber pangan alami dari hutan. “Papua ini paling kaya sumber pangan, tapi justru paling tinggi tingkat kerawanan pangannya di Indonesia. Sawit masuk, pangan hilang,” ujarnya.
Suara Masyarakat Moi: ‘Kami Tidak Butuh Sawit, Kami Butuh Tanah Kami Kembali’
Dalam forum yang sama, Yulius Masinau, warga adat Moi dari Kampung Ninjimur, Distrik Moi Sigin, bersuara lantang tentang luka lama yang belum sembuh: janji perusahaan sawit yang tak pernah ditepati.
“Sawit datang dengan janji kesejahteraan, tapi yang kami dapat justru kehilangan tanah, hutan, dan martabat,” kata Yulius dengan suara bergetar.
Ia mengenang tahun 2007, saat perusahaan pertama kali masuk ke kampungnya. Para tetua adat menandatangani surat perizinan tanpa memahami isi perjanjian. “Orang tua kami kira itu hanya bentuk persetujuan adat. Ternyata artinya menyerahkan tanah untuk puluhan tahun,” ujarnya.
Menurut Yulius, perusahaan berjanji memberikan plasma, pekerjaan, dan beasiswa, namun semua janji itu menguap setelah hutan dibuka. “Yang tersisa cuma debu, lumpur, dan tangisan,” katanya.
Hingga kini, masyarakat tidak pernah menerima laporan hasil sawit secara transparan. “Kami tidak tahu berapa hasil sebenarnya. Mereka selalu bilang sudah dipotong untuk pajak atau operasional, tapi buktinya tidak pernah ada,” ujarnya.
Selain kehilangan tanah dan sumber pangan, masyarakat juga menghadapi intimidasi. Yulius menuturkan adiknya pernah dipukul aparat saat menolak pemotongan hasil plasma. “Kami tidak melawan negara, kami hanya menuntut keadilan. Tapi yang datang malah polisi dan Brimob menjaga perusahaan,” katanya.
Bagi masyarakat Moi, hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan bagian dari identitas.
“Hutan itu tempat roh leluhur kami. Ketika hutan hilang, kami seperti dicabut jantungnya,” ujar Yulius.
Ia berharap pemerintah mengembalikan tanah adat kepada masyarakat dan menghentikan izin perusahaan yang melanggar aturan. “Kalau perusahaan tidak bisa tepati janji, kembalikan tanah kami. Biarlah kami kelola dengan cara kami sendiri,” katanya.
Di akhir diskusi, Yulius menyerukan agar masyarakat adat, peneliti, dan pemerintah bersatu memperjuangkan kedaulatan pangan.
“Hutan adalah dapur kami. Kalau dapur kami dibabat, kami mau makan apa? Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya ingin pembangunan yang adil, yang menghormati adat dan kehidupan kami,” ujarnya.
Peringatan Hari Pangan Internasional diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) dengan tema “Diskusi laporan riset dan bedah buku, bicara kebijakan bersama, masyarakat adat, pameran foto penampilan budaya” akan berlangsung sejak 16 hingga 18 Oktober 2025.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post