Jayapura, Jubi – Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP dan Imparsial menyatakan ganti rugi berupa uang tidak boleh mengakhiri proses hukum terhadap pelaku yang diduga dari Satgas Yonif 123/Rajawali dan menembak empat warga Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada 27 September 2025.
Pernyataan itu disampaikan Direktur AlDP, Latifah Anum Siregar dan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Rabu (1/10/2025) malam.
Latifah Anum Siregar mengatakan, pihaknya mendesak negara harus mengadili pelaku penyiksaan, penganiayaan, dan pembunuhan oleh aparat keamanan.
“Kasus tidak boleh ditutup dengan ganti rugi uang atau restorative justice. Uang hanya boleh sebagai restitusi kebutuhan mendesak korban/keluarga,” kata Anum Siregar.
AlDP dan Imparsial juga mendesak reformasi kebijakan keamanan, khususnya pasukan non-organik TNI di Tanah Papua, yang dianggap sebagai keebutuhan mendesak, dan penarikan pasukan untuk memberi ruang publik bagi masyarakat sipil.
Katanya, sebelum peristiwa 27 September 2025, penembakan terhadap warga sipil disertai pembakaran rumah korban terjadi di Kampung Urakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat. Pelaku diduga adalah kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM.
“[Dua kasus ini] menghidupkan kembali tanda bahaya di Provinsi Papua Selatan. Kedua peristiwa tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi yang telah mengancam hak hidup warga sipil. Para pelaku harus diproses secara hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
AlDP dan Imparsial mencatat, ada beberapa kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di wilayah Provinsi Papua Selatan sejak beberapa tahun terakhir.
Kasus ini di antaranya, penembakan dan penganiayaan terhadap Rahmat Arifula Sitompul (48 tahun), guru SD di Kabupaten Boven Digoel oleh oknum anggota TNI pada 26 Maret 2017, penembakan di Kantor Distrik Fayit, Kabupaten Asmat yang menyebabkan empat warga meninggal dunia pada 27 Mei 2019.
Marius Betera (40 tahun), seorang petani tewas setelah dipukul polisi di perkebunan Korindo, Asiki, Kabupaten Boven Digoel pada 16 Mei 2020, Oktavianus Warip tewas setelah diduga dianiaya oknum TNI Kostrad di Asiki pada 24 Juli 2020.
Anggota TNI AL di Kabupaten Mappi menganiaya warga bernama M Andi S pada 7 Januari 2022, penganiayaan dua warga di Pos Bade, Mappi oleh Yonif Raider 600/Modang yang menyebabkan satu korban tewas dan satu korban mengalami luka berat pada 30 Agustus 2022.
Penembakan sembilab warga sipil di Kepi, Mappi yang menyebabkan satu orang tewas, dan delapan lainnya terluka pada 14 Desember 2022, Albert Mahuze meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oknum TNI AL di Kabupaten Merauke pada 21 Februari 2023, dan seorang pemuda berinisial AD (22 tahun) meninggal dunia usai dianiaya dalam bentrokan dengan Babinsa Kodim 1704/Mappi pada 29 Januari 2025.
“Ironisnya, tidak ada penyelesaian tuntas. Hampir semua kasus ditutup dengan ganti rugi uang. Hal ini melanggengkan impunitas aparat, mengabaikan keadilan, dan justru mengambil uang rakyat untuk membayar kejahatan aparat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, respons aparat dalam menangani situasi kamtibmas cenderung reaktif, tidak profesional, dan berlebihan.
“Kasus mabuk misalnya, ditangani dengan senjata api, menyebabkan kematian,” kata Ardi Manto Adiputra.
Katanya, kebijakan keamanan terbukti meluas menguasai ruang publik dan ekonomi, menyingkirkan masyarakat adat. Investasi berskala besar menjadi pintu masuk perampasan hak hidup dan kekerasan.
Menurutnya, penanganan negara parsial dan simbolik (kunjungan pejabat hanya meresmikan infrastruktur). Akar konflik tidak disentuh, resistensi masyarakat makin kuat. Situasi semakin kompleks dan jadi ancaman bagi supremasi hukum dan HAM di Papua.
“Pemerintah alih-alih membawa perdamaian, justru menebalkan pasukan. Kebijakan militeristik ini memperbesar konflik, meningkatkan benturan warga–aparat, dan jatuhnya korban sipil. Pemerintah harus menghentikan pendekatan militeristik dan memulai dialog damai sebagai jalan penyelesaian,” ujarnya. (*)

























Discussion about this post