Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI, menyesalkan pembubaran dan penangkapan terhadap peserta unjuk rasa atau demo, pada 24 Agustus lalu dengan cara represif.
Masyarakat dari berbagai elemen, seperti, mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik dan kelompok-kelompok lainnya di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan daerah lain, menggelar aksi damai pada Kamis (22/8/2024).
Unjuk rasa tersebut digelar untuk merespons rencana revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak, dan penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat penetapan calon.
Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan MA yang sebelumnya mengabulkan gugatan tentang usia calon kepala daerah, penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pelantikan.
Komnas HAM telah memantau unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan gedung DPR RI di Jakarta. Sementara pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta, dilakukan melalui media monitoring.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat, bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif.
“Masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI, yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada, yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Uli Parulian, melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura Papua, Jumat (23/8/2024).
Revisi tersebut, katanya, dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat, sejak dibacakan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga pukul 5 sore, WIB, berjalan kondusif. Namun, sejak pukul 5 sore, aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan, dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI. Bahkan aparat TNI juga mengamankan unjuk rasa tersebut.
Hingga pukul 8 malam, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Atas situasi tersebut, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.
- Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis.
- Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum, segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
- Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan, atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (*)

























Discussion about this post