Jayapura, Jubi – Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi-Saireri Provinsi Papua kecewa karena Pejabat Gubernur Papua, Ramses Limbong mengabaikan protes mereka terhadpa hasil seleksi DPR Papua jalur pengangkatan. FPKPMA Tabi-Saireri menyatakan Penjabat Gubernur Papua tak kunjung meneruskan surat jawaban Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan atas sejumlah keberatan mereka.
“Jawaban Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan atas keberatan kami itu kami belum terima dari Penjabat Gubernur Papua. Kami dapat informasi kalau Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar nama calon terpilih dan calon tetap anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan sudah keluar per tanggal 11 Februari 2025. Penjabat Gubernur Papua punya hak keluarkan SK, tapi setidaknya beritahukan kepada kami jawaban panitia seleksi itu,” kata Sekretaris FPKPMA Tabi-Saireri, Rodolf Hugo Tandia Ayomi melalui panggilan telepon pada Kamis (6/3/2025).
Ayomi menjelaskan pihaknya sangat berharap Penjabat Gubernur Papua segera menjawab keberatan FPKPMA Tabi-Saireri dan menindaklanjuti sejumlah dokumen yang telah mereka laporkan sejak 18 Januari 2025. “Waktu itu demo tanggal 17 Januari 2025, Penjabat Gubernur Papua ketika itu meminta [surat tertulis tentang] hal yang menjadi keberatan,” katanya.
Ayomi juga kecewa karena hingga kini pihaknya tidak bisa menemui Penjabat Gubernur Papua maupun Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua. Menurutnya, Penjabat Gubernur Papua terlalu terburu-buru menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan terpilih.
“Kami tidak bisa bertemu dengan Pak Penjabat Gubernur [dan] Penjabat Sekretaris Daerah. [Mereka] selalu menghindari kami, karena sudah mengeluarkan SK penetapan calon terpilih anggota DPR Papua [jalur pengangkatan dan surat] rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pak Penjabat [Gubernur Papua] terlalu cepat keluarkan SK, mestinya ditinjau dulu,” ujar Ayomi.
Ayomi menyatakan pihaknya akan terus melanjutkan upaya hukum terkait dugaan mala administrasi penerbitan SK penetapan calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan terpilih yang mengadukannya kepada Ombudsman RI maupun kepolisian. FPKPMA Tabi-Saireri juga berencana menggugat SK Menteri Dalam Negeri terkait hasil seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan, karena mereka berpendapat SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu dapat digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 [tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua], apa bila SK dikeluarkan oleh Gubernur, kami akan gugat di PTTUN Manado. Tapi apabila SK dikeluarkan Mendagri, kami akan menggugatnya di PTTUN Jakarta,” kata Ayomi.
Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme sengketa atas hasil seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan. Ayat (1) pasal itu menyatakan sengketa hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang penetapan hasil seleksi calon anggota DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota terpilih.
Gugatan itu harus diajukan paling lambat tiga hari setelah Gubernur/Bupati/Wali Kota mengeluarkan keputusan terkait hasil seleksi itu. Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah itu menyatakan pengajuan dan pelaksanaan gugatan atas sengketa atas seleksi calon anggota DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota dilakukan melalu PTTUN.
Tanggapan panitia seleksi
Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, Hans Sadrak Kaiwai mengatakan panitia seleksi sudah menjalankan tugas dan wewenangnya. Menurutnya, panitia seleksi telah mengumumkan calon terpilih dan calon tetap DPR Papua mekanisme pengangkatan pada 11 Januari 2025.
Menurut Kaiwai, Penjabat Gubernur Papua tidak segera menetapkan berita acara hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan itu karena mempertimbangkan berbagai protes dan demonstrasi yang terjadi. Kaiwai menyatakan Penjabat Gubernur Papua telah meneruskan surat keberatan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, dan panitia seleksi pun telah menyampaikan jawaban atas protes itu melalui Penjabat Gubernur Papua.
“Mereka menyampaikan keberatan itu kepada Bapak Gubernur, dan Bapak Gubernur menyerahkanlah keberatan mereka itu kepada panitia seleksi. Panitia seleksi sudah membuat jawaban terhadap keberatan mereka, dan [menyerahkan] kembali [jawaban kami] kepada Pak Gubernur. Berdasarkan keterangan antara dua belah pihak, akhirnya dibuat keputusan Gubernur pada 11 Februari 2025,” kata Kaiwai pada Rabu (5/3/2025).
Menurut Kaiwai, saat ini proses penentuan anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan sudah mencapai tahapan pengesahan. Kaiwai memperkirakan Kementerian Dalam Negeri ingin pelantikan para anggota DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota dilantik secara serentak, sehingga menunggu hasil seleksi serupa di Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!