• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

4 terdakwa korupsi PON Papua dituntut pidana penjara, uang pengganti, dan denda

May 28, 2025
in Polhukam
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni G
Perkara Dugaan Korupsi PON XX Papua

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/5/2025). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
138
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (28/5/2025). Keempat terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara, uang pengganti, dan denda yang berbeda-beda.

Keempat terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan tuntutan pada Rabu adalah para pejabat Panitia Besar PON XX Papua. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II). Perkara mereka diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH, dengan hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin persidangan perkara itu, karena telah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.

Tuntutan bagi keempat terdakwa itu dibaca secara berganti oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zulfan Tanjung dan Natalia Ramma. Sidang pembacaan tuntutan itu dimulai pukul itu dimulai pukul 17.43 WIT hingga pukul 17.58 WIT.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Vera Parinussa, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.699.747.000.  Jaksa Natalia Ramma menyatakan Vera Parinussa turut serta melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Kami meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Parinussa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan dikurangi [masa] selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Natalia Ramma tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Vera Parinussa membayar uang pengganti senilai Rp4.197.245.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Vera Parinussa akan disita. Jika harta benda Vera Parinussa tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Vera Parinussa akan mendapat hukuman pidana kurungan dua tahun dan tiga bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Vera Perinussa dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka Vera akan dihukum pidana kurungan enam bulan.

BERITATERKAIT

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

Enam tersangka korupsi seragam DPR Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari

Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

Dalam tuntutan terhadap Roy Letlora, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp38.521.050.580. Jaksa menyatakan perbuatan Roy Letlora merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Roy Letlora bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa juga meminta Roy Letlora dihukum untuk membayar membayar uang pengganti senilai Rp13,3 miliar.

“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Roy Letlora akan disita. Jika harta benda Roy Letlora tidak mencukupi maka Roy Letlora mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan delapan tahun,” kata Jaksa Natalia Ramma membacakan tuntutan tersebut.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum Roy Letlora untuk membayar denda senilai Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan Kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan PON XX Papua

Tuntutan bagi Theodorus Rumbiak dibacakan oleh Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan Theodorus Rumbiak merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp19.194.768.560.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung menyatakan terdakwa Theodorus Rumbiak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia meminta menghukum Theodorus Rumbiak dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan, dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Theodorus Rumbiak membayar uang pengganti senilai Rp12,7 miliar.“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Theodorus Rumbiak dapat disita. Jika harta benda Theodorus Rumbiak tidak mencukupi maka terdakwa Theodorus Rumbiak akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan 5 tahun 9 bulan,” kata Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung saat membacakan tuntutan itu.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Theodorus Rumbiak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan bagi terdakwa Reky Douglas Ambrauw juga dibacakan Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugiaan keuangan negara/daerah senilai Rp609.198.584, dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw dengan pidana penjara dua tahun 6 bulan, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, ia meminta Reky Douglas Ambrauw dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp330 juta.

“Apabila tidak uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Reky Douglas Ambrauw  dapat disita. Jika harta benda Reky Douglas Ambrauw tidak mencukupi, maka ia akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan satu tahun 3 bulan,” ujar Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung.

Selain itu, Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung juga meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Lidia Awinero SH MH menunda sidang hingga Rabu (4/6/2025). Sidang itu akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (*)

Tags: Dugaan Korupsi Dana PON XX PapuaKorupsiPekan Olahraga NasionalPN JayapuraPON XX Papua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Perempuan Papua

Perempuan Papua serukan perlawanan terhadap penindasan dan PSN

May 29, 2026

Aliansi SETARA tolak eksploitasi dan militerisasi di Tanah Papua

May 29, 2026

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

May 23, 2026

Dialog Lintas Iman: Evaluasi kebijakan yang memperparah krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 22, 2026

Dua anggotanya tewas, TPNPB klaim serangan balasan tewaskan satu militer

May 19, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

May 30, 2026
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

May 30, 2026
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

May 30, 2026
KONI

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
MBG

Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

May 29, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

May 30, 2026
KONI

KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

May 29, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

May 29, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

0
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

0
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

0
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

0
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

0
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

0
Kaledonia Baru

Dewan Konstitusi Prancis menyetujui perubahan daftar pemilih Kaledonia Baru

0

English Stories

KONI
Pacnews

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi
Pacnews

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
SETARA Alliance
Pacnews

Papuan Women Call for Resistance Against Oppression and National Strategic Projects (PSN)

May 30, 2026
Kamuyend Indigenous
Pacnews

President Urged to Order Military Non-Involvement in Indigenous Land Conflict in Merauke

May 30, 2026
Meki Nawipa and Deputy Governor Deinas Geley hand over assistance for church construction projects in Puncak Regency on Monday (25/05/2026). — Central Papua Provincial Government Public Relations.
Pacnews

Meki Nawipa Hands Over Rp2 Billion in Church Construction Assistance in Puncak Regency

May 29, 2026

Trending

  • MBG

    Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara