Manokwari, Jubi – Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan manipulasi data pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat 2021. Kedua tersangka merupakan PNS Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Komisaris Besar Novia Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial SB dan CS. Dengan demikian, ada 11 tersangka pada kasus dugaan manipulasi rekrutmen CPNS Pemprov Papua Barat untuk formasi 2018 tersebut.
“Penyidik melakukan gelar perkara pada Senin. Mereka menetapkan dua tersangka baru,” kata Novia, Kamis (16/5/2024).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat, Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman buat para tersangka ialah enam tahun penjara. Namun, polisi belum menahan seorang pun tersangka.
Menurut Novia, tim penyidik masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Mereka akan meminta pertanggungjawaban hukum para pelaku dalam dugaan manipulasi data kepegawaian Pemprov Papua Barat.
Dugaan manipulasi data kepegawaian dilaporkan Forum Honorer Papua Barat pada 2022. Berdasarkan ketentuan, hanya honorer berusia di bawah 35 tahun yang akan diangkat menjadi CPNS. Adapun di atas usia tersebut, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Forum Honorer Papua Barat menemukan sejumlah honorer berusia di atas 36 tahun diangkat menjadi CPNS. Mereka menduga yang bersangkutan telah memalsukan umur.
Polda Papua Barat telah melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut kepada kejaksaan tinggi (kejati) setempat pada awal tahun lalu. Saat itu tersangkanya baru sembilan orang.
Namun, Kejati Papua Barat mengembalikan berkas penyidikan karena dinilai masih belum lengkap. Mereka meminta polisi juga memeriksa 771 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Papua Barat yang pernah menjadi honorer pada 2005–2012. Kejati memberi tenggat maksimal dua pekan kepada penyidik Polda Papua Barat untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap para ASN tersebut. (*)























Discussion about this post