Jakarta, Jubi – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 206 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tingkat kabupaten hingga provinsi yang didaftarkan hingga Selasa siang.
Berdasarkan data dari laman resmi MK, permohonan tersebut terdiri dari 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Salah satu permohonan sengketa terkait Pilkada Provinsi Papua Selatan yang terdaftar pada Senin malam (9/12/2024) menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang diterima oleh MK pada tahun ini.
Pilkada Kota Banjarbaru menjadi hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat, dengan empat permohonan sengketa yang didaftarkan. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara masing-masing mendapat tiga permohonan sengketa.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak menemui kendala.
“Pendaftaran permohonan sengketa pilkada tidak ada persoalan. Pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki permohonannya sebelum tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” ujarnya seperti dikutip Jubi dari ANTARA.
Dia juga menambahkan, “Setelah perbaikan dilakukan, perkara akan diregistrasi dan kemudian diproses untuk sidang panel.”
Suhartoyo menegaskan bahwa sidang sengketa pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel, yang terdiri dari tiga hakim konstitusi per panel. “Tidak akan ada hakim yang mengadili perkara dengan potensi hubungan kekerabatan untuk menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
Meski sidang belum dijadwalkan, Suhartoyo memperkirakan, “Sidang perdana sengketa pilkada akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.” (*)
























Discussion about this post