Nabire, Jubi – Kasus salah tangkap dua mahasiswa berinisial ET dan DT yang ditangkap dengan tuduhan membawa senjata api akhirnya diadukan Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan atau LBH-TK Papua ke Kepolisian Resor Nabire di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (19/12/2022). Selain melaporkan masalah salah salah tangkap, LBH-TK Papua juga mengadukan pemukulan yang dialami ET dan DT saat ditangkap dan diperiksa polisi pada Sabtu (17/12/2022).
Direktur LBH-TK Papua, Richardani Nawipa mengatakan pihaknya mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Nabire pada Senin untuk mengadukan kasus salah tangkap yang dialami ET dan DT pada Sabtu. Nawipa menyatakan ET dan DT juga dipukul polisi saat ditangkap di Pelabuhan Samabusa, Nabire, pada Sabtu sekitar pukul 14.50 WP.
Nawipa melaporkan kasus itu kepada Propam Polres Nabire. Nawipa menyatakan pemukulan itu menunjukkan polisi tidak profesional. “Polisi menyelidiki dua mahasiswa atas nama ET dan DT, yang diduga membawa senjata api dari Jayapura ke Nabire. Ternyata itu senjata mainan. ET dan DT dipulangkan pada Minggu sekitar pukul 14.00 WP,” kata Nawipa kepada Jubi di halaman Markas Polres Nabire, Senin (19/12/2022).
Nawipa menjelaskan ET adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berasal dari Kabupaten Paniai. Sementara DT adalah mahasiswa Universitas Satya Wiyata Mandala (Unswim) Nabire yang beralamat di Sanoba Atas, Kabupaten Nabire.
ET dan DT ditangkap saat hendak turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Kota Jayapura dan belabuh di Pelabuhan Samabusa, Nabire, pada Sabtu. Sejumlah aparat keamanan naik ke atas kapal dan menangkap kedua mahasiswa yang dituduh membawa senjata api itu. Keduanya digelandang ke sebuah mobil, dan dibawa ke Markas Polres Nabire.
Nawipa menyatakan pemukulan terhadap ET dan DT terjadi di dalam mobil yang membawa mereka ke Polres Nabire. Saat keduanya menjalani interogasi di Markas Polres Nabire, pemukulan itu terjadi lagi. Belakangan, barulah polisi menyadari bahwa benda yang diduga sebagai senjata api yang dibawa ET dan DT adalah mainan.
“Korban pemukulan ET dan DT dipulangkan ke rumahnya pada Minggu. [Penangkapan mereka] salah tangkap, dan mereka tidak membawa senjata api. Mereka membawa senjata api mainan. Pemukulan itu kami laporkan kepada Propam, sebab tindakan mereka tidak profesional” katanya.
Nawipa mengatakan tindakan para pelaku pemukulan ET dan DT itu adalah delik penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP dan peraturan disiplin Polri. “Saya mendampingi korban atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat kemanan, untuk melakukan visum klien ET dan DT. Kami minta pelakunya diproses,” kata Nawipa.
Nawipa berharap laporan itu segera diproses. “Kami akan tunggu proses selanjutnya,” katanya. (*)






















