Jayapura, Jubi โ Sebanyak lima warga sipil di Kabupaten Nabire yang ditangkap dengan tuduhan kepemilikan senjata api dan peluru akhirnya diizinkan pulang pada Kamis (20/10/2022) siang, setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Nabire selama 28 jam. Sejumlah tiga warga yang ditangkap dikenai wajib lapor, sementara dua orang lainnya dinyatakan tidak terlibat kasus kepemilikan senjata api itu.
Pada Rabu (19/10/2022), lima orang warga sipil ditangkap polisi ditangkap polisi di daerah Kalibobo, Kabupaten Nabire dengan tuduhan kepemilikan senjata api dan peluru. Kelima warga itu adalah Agustinus Ugipa, Arnes Migau, Jupen Janambani, Eliakim Sabisani dan Marianus Ugipa. Mereka ditangkap di rumah kos Agustinus Ugipa di daerah Kalibobo, dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Nabire.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua, Dani Nawipa menyatakan kelima warga sipil itu sempat diperiksa polisi sekitar 28 jam di Polres Nabire. โPenangkapan [terjadi pada Rabu] jam 10.00 WP. [Polisi harus menentukan status mereka] dalam 1 x 24 jam. [Akan tetapi], polisi mengeluarkan [kelima warga pada Kamis] di jam 13.00 WP,โ kata Nawipa saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Kamis.
Nawipa menyatakan polisi menyimpulkan bahwa dua orang yang ditangkap, Agustinus Ugipa dan Eliakim Sabisani, tidak terbukti terlibat dalam dugaan kepemilikan senjata api dan peluru itu.ย Sedangkan tiga orang lainnya-Arnes Migau, Jupen Janambani, dan Marianus Ugipa-diizinkan pulang, namun dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
โHasil pemeriksaan, dua orang tidak tersangkut paut, jadi dibebaskan. Cuma tiga orang masih dimintai keterangan [dan dikenai wajib lapor] setiap Senin dan Kamis, dan ada indikasi [bisa ditetapkan] sebagai tersangka. Polisi tidak menyebutkan sampai kapan wajib lapor. Tapi polisi hanya menyebutkan hari Senin dan Kamis wajib lapor saja,โ ujar Nawipa.
Menurut Nawipa, Polres Nabire menyatakan ada barang bukti yang disita pada saat penangkapan, yaitu senjata api laras panjang dan enam butir peluru. Nawipa telah meminta polisi menunjukan barang bukti tersebut. Akan tetapi, kata Nawipa, polisi menolak menunjukan barang bukti itu, lantaran kasus itu masih dikembangkan.
โMenurut polisi ada peluru dan senjata api laras panjang. Jenis [senjata saya belum tahu]. Nanti, setelah bertemu dengan Kepala Polres Nabire [akan saya tanyakan]. Saya sudah buat janji dengan Kapolres. Polisi tidak tunjukan alat bukti. Polisi bilang karena masih pengembangan lanjut, jadi belum bisa kasih [tunjuk barang bukti. Polisi] masih mendalami kasus itu,โ kata Nawipa menirukan ucapan polisi.
Sebagai kuasa hukum kelima warga itu, Nawipa menyatakan kesal dengan polisi memeriksa kliennya lebih dariย 1 x 24 jam. Selain itu, polisi juga tidak menyampaikan kejelasan status ketiga kliennya yang dikenai wajib lapor.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kapolres Nabire,ย ย AKPB I Ketut Suarnaya untuk menanyakan perihal penangkapan lima warga sipil itu, serta dugaan kepemilikan senjata api yang dituduhkan kepada mereka. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan panggilan dan pesan WhatsApp Jubi tidak direspon. (*)