Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua telah menyampaikan laporan awal terkait peristiwa penembakan warga sipil yang berujung dengan amuk massa yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 13 – 14 Juli 2023 lalu kepada Komnas HAM RI di Jakarta. Hal itu dinyatakan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey melalui panggilan telepon pada Kamis (20/7/2023).
Ramandey mengakui pihaknya baru memegang informasi peristiwa Dogiyai dari berbagai pemberitaan media massa. “Memang kami belum bentuk tim investigasi, namun kasus itu telah diagendakan, dan [kami telah] melaporkannya ke Komnas HAM RI terkait korban [penembakan] hingga perusakan dan pembakaran rumah warga,” kata Ramandey.
Untuk melakukan investigasi, ujar Ramandey, pihaknya harus menunggu petunjuk dari Komnas HAM RI. “Jika sudah ada pentunjuk, pasti kami [Komnas HAM Perwakilan] Papua akan turunkan tim ke Dogiyai,” sambungnya.
Ramandey menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan yang terjadi di Dogiyai pada 13 – 14 Juli 2023, mengingat kasus penembakan warga sipil yang memicu amuk massa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada Januari 2023. Ramandey menyebut ada kecenderungan bahwa peristiwa kekerasan terus berulang di sana.
“Di Januari 2023 amuk massa terjadi setelah seorang warga sipil tertembak dan meninggal. Peristiwa yang sama kembali terjadi di Juli 2023. Itu yang menjadi perhatian Komnas HAM,” ujar Ramandey merujuk kepada kasus penembakan yang menewaskan warga sipil bernama Yulianus Tebay di Kampung Tugomani, Dogiyai, pada 21 Januari 2023 lalu.
Ramandey menilai Dogiyai yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua menjadi contoh kabupaten baru yang rawan insiden kekerasan. “Komnas HAM tentu prihatin terhadap kekerasan yang kerap terjadi di Dogiyai. Masalah itu tidak bisa diserahkan ke aparat TNI/Polri, tetapi perlu kehadiran otoritas sipil yang mengambil peran-peran penting,” katanya.
Perbedaan data
Hingga Kamis, masih terdapat perbedaan versi korban dan data kerugian di antara sejumlah lembaga yang mengumpulkan informasi terkait rangkaian peristiwa pasca penembakan yang menyebabkan warga sipil bernama Yosua Keiya meninggal di Kampung Idakebo, Distrik Kamu Utara, pada 13 Juli 2023 siang. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua atau LBH-TKP Richardanny Nawipa dan aktivis Jaringan Advokasi HAM Benny Goo menyatakan penembakan Yosua Keiya pada 13 Juli 2023 siang diikuti peristiwa penembakan lain yang terjadi di Moanemani pada 13 Juli 2023 malam.
Nawipa dan Goo menyatakan penembakan yang terjadi di Moanemani pada 13 Juli 2023 malam menyebabkan dua warga sipil bernama Yakobus Pekey (20) dan Stepanus Pigome (19) meninggal dunia. Selain itu, Goo menyatakan peristiwa kekerasan yang terjadi di Maonemani pada 13 Juli 2023 malam juga menyebabkan empat orang warga sipil terluka, yaitu Elipin Tagi (20), Elipin Tagi (20), Sisko Goo (19), dan Amos Pigai (19).
Akan tetapi, informasi yang disampikan Nawipa dan Goo itu dibantah Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. Benny menyatakan tim Polda Papua tidak menemukan ada korban luka-luka yang dirawat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Dogiyai. Benny juga membantah ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Benny menyebut amuk massa yang terjadi di Dogiyai pada 13 – 14 Juli 2023 menyebabkan 71 unit kios/rumah warga terbakar. Selain itu, ada delapan anggota TNI/Polri terluka saat menangani amuk massa di Dogiyai itu.
Pada Rabu, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki penembakan warga sipil yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 13 Juli 2023. Tim investigasi itu diharapkan bisa mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di Dogiyai pada 13 – 14 Juli 2023.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam keterangan pers tertulisnya menyatakan tim investigasi independen itu melakukan tugas pengamatan, penyelidikan serta penyusunan laporan terhadap peristiwa Dogiyai. “Sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Gobay. (*)