Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua, John NR Gobai meminta Panglima TNI mengintervensi penyelesaian kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika serta kasus penganiayaan 6 warga sipil di Kabupaten Mappi. Gobai menyatakan intervensi Panglima TNI dibutuhkan untuk memastikan para prajurit TNI yang terlibat kedua kasus itu segera diadili melalui peradilan umum di Papua, dan dipecat.
Hal itu disampaikan anggota DPR Papua, John NR Gobai dalam konferensi pers yang digelar seusai ia dan sejumlah anggota DPR Papua bertemu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Senin (26/9/2022). Dalam pertemuan itu, para anggota DPR Papua dan komisioner Komnas HAM RI membahas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika serta kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kabupaten Mappi.
Gobai menyatakan pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika serta penganiayaan berujung satu warga meninggal dunia di Kabupaten Mappi itu merupakan penghinaan terhadap ciptaan Tuhan. “Itu pola-pola [kekerasan] yang tidak bagus,” ujar Gobai.
Gobai mengecam tindakan prajurit TNI Raider 600/Modang yang meletakan uang di atas peti jenazah Bruno Amenim Kimko, warga Kabupaten Mappi yang meninggal setelah mengalami penganiayaan di Pos Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, pada 30 Agustus 2022. Gobai menyatakan peletakan uang di atas peti jenazah Kimko merupakan sebuah penghinaan bagi masyarakat Papua.
Ia menegaskan uang ganti rugi itu tidak boleh menghentikan proses hukum terhadap para prajurit TNI itu. “Mungkin itu mereka [para prajurit TNI] merasa uang kepala itu [menyelesaikan masalah]. Itu tidak. Kami orang Papua bukan begitu [selesaikan masalah]. Untuk menyelesaikan sebuah masalah, yang bersangkutan [korban dan pelaku] dikumpulkan,” ujarnya.
Gobai juga mengecam 10 prajurit TNI Raider 600/Modang yang tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Gobai meminta Komnas HAM mendorong Panglima TNI agar kasus di pembunuhan dan mutilasi Mimika maupun kasus penganiayaan Mappi dapat diproses secara hukum dan terbuka, disaksikan oleh masyarakat Papua.
“Untuk itu, kami meminta Panglima TNI melakukan intervensi. Agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa puas kepada korban,” kata Gobai.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyatakan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika maupun kasus penganiayaan di Mappi sudah ditindaklanjuti Komnas HAM. “Sudah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM, (tapi) penyelidikan kami belum final. [Kami] akan melakukan pendalaman lagi,” ujar Damanik.
Damanik menyampaikan temuan awal hasil penyelidikan Komnas HAM akan menjadi rekomendasi dalam penegakan hukum. Untuk kasus mutilasi di Mimika, Komnas HAM mendorong penegakan hukum melalui peradilan koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Kami dorong supaya ada pengadilan fair (adil) yang kami sebut sebagai pengadilan koneksitas. Akan kami sampaikan pada pemerintah terutama kepada Panglima TNI, Kapolri dan jajarannya,” ujarnya. (*)