Jayapura, Jubi – Perdana Menteri James Marape telah mengumumkan pengangkatan Tabitha Suwae sebagai Pejabat Sementara Kepala Ombudsman, menggantikan Richard Pagen.
Pengangkatan ini menyusul keputusan Komite Pengangkatan Ombudsman (OAC).
Tabitha Suwae telah bekerja sebagai Ombudsman sejak Oktober 2024.
Ia memimpin Komisi Ombudsman dalam kapasitas sementara sementara posisi tetap Kepala Ombudsman diiklankan dan diisi, seperti dikutip Jubi dari laman internet tvwan.com.pg, Jumat (3/7/2026).
Perdana Menteri Marape mengucapkan selamat kepada Tabitha Suwae atas pengangkatannya dan memuji Kepala Ombudsman sebelumnya, Richard Pagen, atas pengabdiannya kepada PNG.
“Bapak Pagen telah melayani negara kita dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian. Beliau telah menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya tanpa rasa takut atau pilih kasih dan telah menunjukkan komitmen yang teguh untuk menegakkan supremasi hukum,” kata PM James Marape.
“Saya dengan tulus berterima kasih atas pengabdiannya dan mendoakan yang terbaik untuk masa depannya. Beliau tetap berhak untuk melamar posisi tetap jika beliau memilih untuk melakukannya,” tambahnya.
Tabitha Suwae membawa pengalaman 29 tahun dalam pelayanan publik, termasuk 24 tahun di Komisi Ombudsman dan lima tahun di Kantor Jaksa Penuntut Umum di bawah Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung.
Sebelum diangkat sebagai Ombudsman pada Oktober 2024, beliau menjabat sebagai Direktur Layanan Hukum Komisi. Beliau berasal dari provinsi Manus dan Sepik Barat.
“Saya mengucapkan selamat kepada Ibu Suwae atas pengangkatannya dan saya sangat yakin bahwa pengalaman luas, profesionalisme, dan komitmennya terhadap Konstitusi akan memastikan Komisi Ombudsman terus menjalankan tanggung jawab pentingnya dengan independensi dan integritas,” katanya.
Perdana Menteri Marape mengatakan, Komite Pengangkatan Ombudsman sengaja memilih untuk mengiklankan posisi Kepala Ombudsman untuk memastikan jabatan tersebut terus diisi melalui proses yang transparan, kompetitif, dan berdasarkan prestasi.
“Komite memutuskan untuk mengiklankan posisi tersebut, dan saya sepenuhnya mendukung keputusan itu. Jabatan konstitusional seperti Komisi Ombudsman harus diisi melalui kompetisi terbuka sehingga warga Papua Nugini yang paling berkualitas memiliki kesempatan untuk mengabdi,” ujarnya.
“Lowongan diiklankan secara terbuka, panel seleksi independen menilai pelamar, dan komite pengangkatan mempertimbangkan mereka yang lolos melalui proses kompetitif. Prestasi harus selalu menjadi prinsip panduan dalam pengangkatan ke jabatan-jabatan konstitusional utama kita,” tambahnya.
Perdana Menteri Marape menggambarkan Komisi Ombudsman dan Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC) sebagai dua pilar integritas dan tata pemerintahan yang baik di negara ini.
Siapa Tabitha Suwae
Ayahnya mengungsi ke Papua Nugini, setelah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 bersama Simon Meset, Moses Weror dan kawan menyeberang ke Provinsi Sepik Barat menetap di Pulau Manus.
Pulau Manus sejak itu menjadi basis kaum pengungsi dari Papua Barat yang pindah ke PNG.
Harlyne Joku jurnalis senior PNG asal Sentani, Papua Barat yang kini tingal di Port Moresby menyampaikan ucapan selamat kepada perempuan asal Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura itu, Tabitha Suwae.
“Kamu memang pantas mendapatkannya, Kaka Tabitha Suwae tersayang,” kata Harlyne Yoku jurnalis senior PNG yang mengucapkan selamat kepada tamitha dalam akun facebook.com Umi Blo Ples
Warga dari Provinsi Manus Ben Wamoi juga memberikan selamat kepada Tabitha Suwae atas jabatan sementaranya di Ombusman PNG di Port Moresby.
“Selamat untukmu, Bitha Suai,” tulis Ben Wamoi dalam akun facebook.com Manus Today seraya menambahkan bahwa Bitha adalah putri Pulau Manus dengan akar budaya yang berasal dari etnis Papua Barat, orang tuanya.
Keluarga Suwae berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungan baru di Pulau Manus dan berhasil mendidik putrinya hingga menyelesaikan gelar sarjana di Universitas Papua Nugini di Port Moresby.
Latar belakang profesional Tabitha Suwae antara lain:
• 29 tahun pengabdian publik, membawa pengalaman luas di bidang hukum, pemerintahan, dan administrasi.
• 24 tahun pengabdian yang berdedikasi di Komisi Ombudsman, di mana ia memegang berbagai tanggung jawab senior di bidang hukum dan kepemimpinan.
• Lima tahun bersama Kantor Kejaksaan Agung, semakin memperkuat keahliannya di sektor hukum dan peradilan Papua Nugini.
• Mantan Direktur Layanan Hukum di Komisi Ombudsman, sebelum diangkat sebagai Ombudsman pada Oktober 2024.(*)





















Discussion about this post