Jayapura, Jubi – Sebanyak 14 warga sipil dilaporkan menjadi korban luka dan meninggal dunia dalam konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah selama tiga bulan terakhir.
Jumlah korban sejak Mei 2026 hingga Juli 2026 ini, berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua.
Koalisi ini terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
“Secara garis besar ada 14 orang yang menjadi korban, 5 orang di antaranya meninggal dunia, 9 orang lainnya terluka dan sedang menjalani pengobatan,” tulis koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (4/7/2026) malam.
Koalisi menyatakan, tiga korban adalah perempuan dan 11 lainnya laki-laki. Mayoritas korban orang dewasa, beberapa lainnya anak-anak dan satu janin meninggal dalam rahim ibunya yang tertembak.
Menurut Koalisi, rangkaian peristiwa yang menyebabkan belasan warga menjadi korban itu, adalah ledakan bom di halaman gereja pada 17 Mei 2026. Informasi yang dihimpun, bom itu dijatuhkan mengunakan drone, dan lima warga menjadi korban.
Mereka adalah Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau dan Piter Nabelau. Dari kelima korban tersebut, satu orang di antaranya meninggal dunia dan empat lainnya terluka.
Akibat ledakan bom yang dijatuhkan mengunakan drone ke wilayah Kampung Danggoa pada 18 Juni 2026, menyebabkan dua wanita atas nama Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau dilaporkan luka berat dan sedang dirawat di rumah sakit.
Akibat ledakan bom yang dijatuhkan mengunakan drone ke permukiman warga di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa pada 23 Juni 2026, satu warga atas nama Makelon Majau dilaporkan terkena serpihan bahan peledak.
Dua warga bernama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau dilaporkan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI, saat keduannya sedang berada di atas alat berat yang digunakan mengangkut material pembangunan gereja Katolik ke Kampung Titigi pada 29 Juni 2026.
Seorang hamba Tuhan, Ev. Elianus Agimbau dilaporkan meninggal dunia terkena tembakan saat berada di kawasan pangkalan Ojek Mbamogo pada 29 Juni 2026.
Seorang pemuda bernama Okto Tigau ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026. Di tubuh korban terdapat lima selongsong peluru dan ditemukan bekas peluru, serta tusukan benda tajam di seluruh tubuh.
Terjadi kontak tembak di sekitar perkampungan warga di Sugapa pada 2 Juli 2026 malam. Mengakibatkan seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan bernama Melkiana Duwitau meninggal dunia bersama janjinya, karena tertembak saat sedang berada di dalam rumahnya.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya apa yang dialami 14 warga sipil itu menunjukkan bukti telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa pada 1949.
Selain itu kata Koalisi, apabila melihat fakta yang terjadi, korban Luter Nabelau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan janin yang meninggal dalam rahimnya, masuk dalam kategori tindakan pelanggaran hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Khususnya janin yang meninggal dalam rahim ibunya, jelas melanggar ketentuan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
“Pada prinsipnya kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Melihat rentetan fakta di Kabupaten Intan Jaya serta berdasarkan analisi hukum, menunjukan bukti terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah mengadukan masalah itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI pada 3 Juli 2026, dan telah terdaftar dengan Nomor Agenda: 163883 tertanggal 3 Juli 2026.
Koalisi berharap dengan pengaduan itu, Komnas HAM RI dapat mengunakan kewenangan dan tugas penyelidikan sesuai perintah Pasal 18 dan Pasal 19, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Selain itu Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah penyelesaian persoalan politik antara Indonesia untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua.
Menteri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan politik Indonesia dengan Papua, sesuai perintah Pasal 46 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menteri HAM RI segera mebeckup Komnas HAM RI membentuk Tim Ad Hock untuk menyelidiki perkara Nomor Agenda: 163883 tertanggal 3 Juli 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang mengorbankan 14 orang masyarakat sipil.
Komnas HAM RI segera membentuk Tim Ad Hock yang terdiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Lembaga Advokasi.
Selanjutnya mengunakan kewenangan Pasal 18 dan Pasal 19, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, melakukan penyelidikan atas perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026. (*)



















Discussion about this post