Jakarta, Jubi – Sebanyak 21 provinsi menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025). Penetapan tersebut karena hasil pilkada mereka tidak dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan ada 16 provinsi yang hasil pilkadanya dipersengketakan di MK. Persengketaan tersebut meliputi 23 perkara.
“Berdasarkan BRPK [Buku Registrasi Perkara Konstitusi], KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA (perselisihan hasil pemilihan kepala daerah) di MK. Karena itu, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.
Provinsi yang telah menetapkan kepala daerah tersebut ialah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau. Kemudian, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Selain itu, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
MK mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, sejak kemarin. Mereka membagi persidangan menjadi tiga panel. Menurut Afifudin, KPU selaku pihak termohon dijadwalkan memberi keterangan dalam persidangan di MK pada 17 Januari–4 Februari mendatang. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!