Jayapura, Jubi – Rektor Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua, Dr. Oscar Oscar Oswald Wambrauw mengatakan, ribuan mahasiswa universitas yang dipimpinnya tak bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025.
Ia mengatakan, ribuan mahasiswa Uncen yang tak bisa menggunakan hak pilihnya itu, adalah mereka yang sejak 18 Juli 2025 hingga 22 Agustus 2025, sedang melaksanakan kuliah kerja nyata atau KKN di Kabupaten Biak Numfor.
“Pelaksanaan KKN tahun 2025 bertepatan dengan [pelaksanaan] amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU pilgub Papua, sehingga sebelum pelaksanaan KKN di Biak Numfor terlebih dulu kami menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua,” kata Wambrauw kepada sejumlah wartawan di Rektorat Uncen di Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/8/2025).
Wambrauw mengatakan, pihak telah melakukan segala upaya agar ribuan mahasiswa Uncen yang sedang melaksanakan KKN dapat memberikan hak suaranya saat pelaksanaan PSU pilgub Papua.
Akan tetapi, upaya itu tidak bisa ditindaklanjuti KPU Papua dan Bawaslu Papua, sebab kedua lembaga tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait sengketa pilgub Papua 2024 lalu.
“Dalam nalasan surat KPU dan Bawaslu [Papua] kepada kami, bahwa pelaksanaan PSU tetap pada amar putusan MK sesuai pencoblosan hak suara pada pemilu 27 November 2024 lalu. Dengan demikian mahasiswa KKN sudah dipastikan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya saat pemungutan suara di Biak Numfor,” ujarnya
Ketua Panitia KKN Uncen, Dr. Yusak Elisa Reba mengatakan, sebelum pelaksanaan KKN pihaknya telah melakukan berbagai upaya, untuk mencegah munculnya penafsiran berbeda dari KPU dan Bawaslu.
“Inti perihal surat kami [kepada KPU dan Bawaslu Papua] meminta kepada KPU dan Bawaslu supaya mahasiswa KKN di Biak Numfor dapat difasilitasi dalam menggunakan hak pilih mereka,” kata Yusak Reba.
Akan tetapi menurutnya, KPU masih mengacu pada putusan MK sehingga ribuan mahasiswa KKN itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Biak Numfor saat PSU pilgub Papua.
“Kami tidak mau kehilangan hak pilih mahasiswa KKN, sebab itulah kami sudah berupaya kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Namun keputusan KPU dan Bawaslu adalah mutlak [karena mereka mengacu pada putusan MK],” ujarnya. (*)


























Discussion about this post