Jayapura, Jubi – Forum Komunikasi Orangtua Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri berharap Pemerintah Provinsi Papua segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023. Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Orangtua Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri, Jhon Reba di Kota Jayapura, pada Senin (22/1/2024).
Reba mengatakan Pemerintah Provinsi Papua harus menepati kesepakatan yang telah dibuat dan jangan mengulur waktu pembayaran. Menurut Reba, para orangtua khawatir lantaran pihak kampus telah memperingatkan bahwa tunggakan biaya kuliah anak mereka harus segera dibayar.
“Setelah rapat 17 Januari 2024 itu, kampus sudah kasih ingat lagi. Pemerintahan janji pada 18 Januari 2024 [akan melakukan] pembayaran, tapi [tenggat pembayaran itu] terlewatkan,” ujarnya.
Siswa Unggul Papua adalah program beasiswa yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua yang dibiayai dengan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua. Setidaknya terdapat 1.347 mahasiswa yang berkuliah di dalam negeri dan 276 mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa Siswa Unggul Papua. Mereka berasal dari Kota Jayapura (636 mahasiswa), Kabupaten Jayapura (472 mahasiswa), Kabupaten Biak Numfor (238 mahasiswa), Kabupaten Kepulauan Yapen (105 mahasiswa), Kabupaten Supiori (59 mahasiswa). Ada juga mahasiswa dari Kabupaten Keerom (38 mahasiswa), Kabupaten Sarmi (37 mahasiswa), Kabupaten Mamberamo Raya (23 mahasiswa) dan Kabupaten Waropen (15 mahasiswa). Ribuan mahasiswa ini tersebar di 103 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, dan lainnya berkuliah di 81 perguruan tinggi di sebelas negara yaitu Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jerman, Inggris, Australia, Cina, Jepang, Singapura, Selandia Baru dan Rusia.
Kini Pemerintah Provinsi Papua tidak mampu melanjutkan pembiayaan beasiswa itu, karena perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan pemecahan Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kesepakatan baru
Pada 19 Desember 2023, Sekretariat Daerah Provinsi Papua mengirim surat kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota yang merincikan besaran kebutuhan pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Utama dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Kota Jayapura misalnya, diharapkan menanggung pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 senilai Rp55,47 miliar.
Akan tetapi, pada 17 Januari 2024 Pemerintah Provinsi Papua dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Papua membuat kesepakatan baru tentang besaran kebutuhan pembiayaan beasiswa dari masing-masing pemerintah daerah. Tunggakan beasiswa itu akan dibayar bersama-sama oleh Provinsi Papua (Rp23,491 miliar), Kota Jayapura (Rp15 miliar) Kabupaten Jayapura (Rp10 miliar), Kabupaten Sarmi (Rp3,415 miliar), Kabupaten Biak Numfor (Rp11,787 miliar) Kabupaten Kepulauan Yapen (Rp6,819 miliar) Kabupaten Supiori (Rp2,536 miliar), Kabupaten Waropen (Rp1,746 miliar), Kabupaten Keerom (Rp1,581 miliar) dan Kabupaten Mamberamo Raya (Rp405,6 juta).
Pembiayaan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 itu juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Rp25 miliar), Provinsi Papua Pegunungan (Rp10 miliar) dan Provinsi Papua Selatan (Rp5 miliar).
Reba mengatakan rapat pada 17 Januari 2024 itu juga menyepakati bahwa pembayaran tunggakan beasiswa akan dilakukan Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua. “[Pemerintah] kabupaten/kota hanya memberikan bantuan keuangan, [dan Pemerintah] Provinsi Papua yang akan membayar,” katanya.
Reba mengatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk menyurati pihak kampus terkait penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua. Reba mengatakan dalam surat yang dikirim Sekretariat Daerah Provinsi Papua per 19 Januari 2024 lalu menyatakan bahwa proses pembayaran tunggakan direncanakan mulai dilakukan 24 Januari sampai dengan 9 Februari 2024.
“Kita orang tua juga sudah minta masing-masing mahasiswa/perwakilan terutama di Corban University di Amerika Serikat untuk sampaikan surat itu ke pihak kampus dan sampaikan pemerintah sedang berupaya melakukan pembayaran,” ujarnya.
Reba berharap pemerintah menepati kesepakatan yang telah dibuat pada 17 Januari 2024 itu. Pemerintah juga perlu menjaga kepercayaan dari orangtua dan terutama dari pihak kampus.
“Ini kalau tidak ditepati bagaimana mau percaya lagi karena bukan pertama kali bikin kesepakatan atau perjanjian. apalagi yang janji ini pemerintah dan sudah ada kesepakatan jadi ikuti kesepakatan itu. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua,” katanya. (*)