Manokwari, Jubi – Pemeriksaan terhadap 771 Aparatur Sipil Negara – ASN di Pemerintah Provinsi Papua Barat terus dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat. Penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 ASN.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johny Edizon Isir mengatakan dia sudah berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum terkait pemeriksaan terhadap 771 Aparatur Sipil Negara ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Jangan sampai Katong punya warga ada yang dia berhak tapi malah dia tidak masuk, mau di PNS padahal dia terdata tapi dia tidak masuk,” kata Kapolda Minggu (21/1/2024).
771 ASN yang sebelumnya diangkat berdasarkan kebijakan Pemprov Papua Barat diambil dari 1.283 orang tenaga honorer yang mengabdi di Papua Barat sejak tahun 2005 hingga tahun 2012.
“771 ASN ini awalnya berjumlah 1.283 yang honor di Pemprov Papua Bara, penyidik sedang memilah-milih, sebab pengangkatan menjadi ASN itu diambil dari mereka yang berusia 35 Tahun sedangkan mereka yang berusia 36 Tahun ke atas di angkat menjadi PPPK. Namun ada yang berusia di atas 36 tahun dan harusnya masuk PPPK, mengubah umurnya, dan ada yang seharusnya masuk CPNS karena usianya dibawah 35 tahun terpaksa masuk ke PPPK,” jelas Kapolda.
“Nanti kita akan sampaikan [ke mereka yang ubah usia] bahwa ko kalau kasih palsu umur ya ko salah sendiri. Mau tidak mau ya harus salah, jadi kita harus kembalikan lagi,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya dikonfirmasi Senin (22/1/2024) mengatakan total yang sudah diperiksa per hari ini berjumlah 21 Orang dari 771 ASN yang dipanggil
“Sudah 21 orang yang kita periksa,” kata Kombes Pol Novia Jaya.
Irjen Pol Johny Edizon Isir menyatakan penyidik juga sedang mendalami dari 771 ASN yang sebelumnya tidak pernah honor di Pemprov Papua Barat namun diloloskan hingga masuk sebagai CPNS dan menerima SK ASN.
“Terus berikutnya, tidak ada database tiba-tiba penyusup masuk, ini yang lagi didalami, yang kasih masuk ini siapa? Yang di atasnya ini siapa,” ujar Kapolda.
Kapolda bahkan telah meminta agar Direskrimum bekerja lebih sistematis.
“Kita tetap berkomitmen untuk menolak dalam proses penegakan hukum bukan kemudian kita punya warga jadi ini lalu ditetapkan sebagai tersangka, bukan, tetapi siapa yang bertanggung jawab di atas ini,” katanya.
Isir juga menyatakan bahwa apalagi kemudian ada yang menarik keuntungan dari ASN.
“Itu kita komitmen untuk mengejar itu,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengembalikan berkas tahap 1 kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat. Penyidik polda dalam perkara itu menetapkan sembilan orang CPNS sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN di Pemprov Papua Barat untuk di lakukan pemeriksaan sejak Jumat (19/1/2024).
Proses ini bermula pada tahun 2020, pemerintah Papua Barat mengangkat 771 orang dari tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012 dari total 1.283 Honorer. Pengangkatan CPNS dari honorer ini merupakan kebijakan yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Dalam proses pengangkatan, terdapat klasifikasi berdasarkan batas usia yakni Honorer yang berusia 35 tahun kebawah diangkat sebagai CPNS, sedangkan honorer yang berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK.(*)
Discussion about this post