Manokwari, Jubi – Yulianto, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh LI, oknum Pejabat di Pemprov Papua Barat, menyebut adanya dugaan intervensi dari internal Polda Papua Barat.
“Saat ini saya menunggu SP2HP dari pihak kepolisian, setelah dari dua tiga minggu kan hasil dari Jakarta seperti apa, menurut Perkap itukan ada, apakah perkara ini berat atau ringan,” kata Yulianto.
Yulianto juga menyebut masih menunggu respons dari lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK.
“Saya kan hanya dari sisi klien saya, dari sisi perlindungan LPSK juga belum ada respons di lapangan sejauh mana, karna klien saya merasa khawatir,” ungkapnya.
Apalagi menurut Yulianto, saat di Jakarta kliennya diintervensi oleh pihak kepolisian.
“Klien saya diintervensi oleh pihak kepolisian, mungkin saya tidak sebutkan ya (namanya), namun saya mempertanyakan mengapa di luar penyidik ada mencoba masuk (intervensi)gitu loh,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan, LI masih berstatus sebagai terlapor.
“Masih kita periksa sebagai terlapor,” kata Kombes Novi Jaya.
Meski demikian Novi menyebut dari hasil uji laboratorium forensik dan dilihat dari pernyataan di media, terlapor mengakui perbuatannya.
“Di media dia mengakui bahwa dia melakukan hal-hal yang dikategorikan pelecehan itu ya, tapi kan nanti kita lihat dulu apa berkas yang kita ajukan sudah cukup bukti untuk diajukan ke sidang,” kata Dirkrimum.
Sedangkan untuk status LI yang masih terlapor belum menjadi tersangka, Novi mengatakan, nantinya dari hasil koordinasi dan gelar perkara dengan kejaksaan, statusnya baru ditentukan.
Sebelumnya, LI, oknum Pejabat di Pemprov Papua Barat dilaporkan ke SPKT Polda Papua Barat pada bulan Mei 2023 oleh CR selaku korban pelecehan.
Sementara proses laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat pada Mei 2023, di mana penyidik juga telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (*)