Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua Barat akhirnya memulangkan 20 pemilik motor dengan tangki modifikasi yang selama ini mengantre Bahan Bakar Minyak – BBM Subsidi jenis Bio Solar.
Pemulangan 20 pemilik kendaraan roda dua itu dilakukan karena penyidik tidak menemukan niat jahat, para pelaku yang kerap disebut sebagai tap BBM subsidi secara ilegal.
“Melalui gelar perkaraΒ terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahatΒ sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM Subsidi,” ucap Kombes Pol Adam Erwindi, melalui siaran pers yang diterima Jubi, Senin (8/8/2022) malam.
Kata Adam, pihaknya meminta pemilik motor itu membuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standar, serta memasang kembali TNKB yang asli.
Walau begitu, Adam Erwindi melanjutkan, Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan tujuh orang pemilik kendaraan dump truk.
“Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di Manokwari Papua Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar dengan beragam modus mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan untung, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tangki bahan bakar.
Adam menyebut, setelah melalui proses penyelidikan maka pihaknya menetapkan tujuh tersangka.
“Terhadap ketujuh orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” katanya.
Adam melanjutkan, para pelaku dijerat pasalΒ 40 ayat 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.(*)
Discussion about this post