Jakarta, Jubi – Personel Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh membongkar penimbunan 4 ribu liter bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah lokasi di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Petugas kepolisian juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi itu.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Machfud, dikutip dari CNN Indonesia Jumat (15/4/2022).
Machfud menjelaskan penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat pelaku yang semuanya ditangkap polisi di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM. Kelima kendaraan tersebut di antaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.
“Polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi,” kata Machfud menjelaskan.
Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” katanya. (*)
Discussion about this post