Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (14/2/2022) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan makar terdakwa Viktor Yeimo. Pada sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan dua saksinya yang tidak menghadiri sidang, yakni Kenny Karlos Julian Kipuw dan Mohammad Ali.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Kenny Karlos Julian Kipuw dan Mohammad Ali merupakan anggota Kepolisian Daerah Papua. Kipuw dijadikan sebagai saksi karena ikut menangkap Viktor Yeimo pada Mei 2021. Sementara Ali dijadikan sebagai saksi karena bertugas mengamankan demonstrasi damai anti rasisme di Kota Jayapura pada 2019.
Kipuw tidak bisa hadir lantaran sedang sakit. Sementara Ali telah meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun kemudian meminta majelis hakim mengizinkan JPU membacakan kesaksian Kipuw dan Ali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
![Saksi perkara makar Viktor Yeimo tidak hadir, BAP dibacakan JPU 2 Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo](https://jubi.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230214_140354-scaled.jpg)
Permintaan Kobarubun diprotes advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay yang menjadi penasehat hukum Viktor Yeimo. Gobay menyatakan jika jaksa tidak bisa menghadirkan kedua saksi itu, JPU seharusnya menghadirkan saksi yang lain. “Ada belasan saksi, kami minta agar saudara jaksa, mereka dihadirkan. Kami keberatan [jika BAP] dibacakan,” protes Emanuel Gobay kepada jaksa.
Hakim ketua Mathius SH MH memerintah Kobarubun tetap membacakan BAP Kipuw dan Ali itu. Mathius menilai lebih baik BAP itu dibacakan, agar persidangan kasus Viktor Yeimo tidak terus tertunda. “Kalau ditunggu akan menghambat persidangan,” jelas Mathius kepada Gobay.
Namun, Gobay tetap keberatan BAP kedua saksi dibacakan. Ia menyatakan pihaknya tetap menghargai alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut, namun Gobay mengusulkan agar saksi yang sedang sakit bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sementara saksi yang telah meninggal dunia keterangan BAP bisa dibacakan setelah semua saksi yang lain diperiksa. “Kita harap jaksa bisa dihadirkan saksi yang lain. Saksi yang sakit bisa dihadirkan dalam sidang berikutnya. Dan yang sudah meninggal, bisa dilakukan setelah [saksi] yang lain bisa dihadirkan [dan telah memberikan keterangan],” kata Gobay.
Majelis hakim kemudian meminta pendapat Viktor Yeimo terkait permintaan JPU membacakan BAP kedua saksi. Yeimo merasa keberatan, dikarenakan saksi terdahulu yang telah diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan yang berbeda dari isi BAP.
![banner 400x130 banner 400x130](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/12/Adv-Nataru-PTFI-1.png)
“Dari fakta persidangan [pemeriksaan] saksi yang lain, ada perbedaan [keterangan] dengan [keterangan] di dalam BAP. Kami mau membuktikan secara objektif. Saya ragu dengan pemeriksaan di kepolisian. [Saksi] harus dihadirkan [dalam ruang persidangan],” kata Yeimo kepada majelis hakim.
![Saksi perkara makar Viktor Yeimo tidak hadir, BAP dibacakan JPU 3 Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo](https://jubi.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230214_111144-scaled.jpg)
Anggota Koalisi lainnya, Gustaf R Kawer menyatakan jika saksi tidak menghadiri sidang, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa. “Sudah empat saksi diperiksa. Kalau jaksa merasa [saksi] belum cukup. Ada upaya paksa. Saksi-saksi itu dijemput. [Kalau tidak sidang ini] nanti asal-asal saja. Ada upaya paksa untuk menjemput,” kata Kawer kepada Kobarubun dalam sidang Selasa.
Kobarubun menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Akan tetapi para saksi tidak datang ke pengadilan. “Saksi kami sudah melakukan upaya pemanggilan,” jelas Kobarubun.
Majelis hakim kemudian memerintah Kobarubun membacakan BAP Kipuw dan Ali. Tetapi, ketika Kobarubun membacakan BAP Kipuw, Gustaf R Kawer kembali mengajukan protes, karena isi BAP itu justru menunjukan Kipuw bukanlah saksi fakta untuk dugaan makar yang didakwakan kepada Yeimo.
“[Dia] bukan saksi fakta. Dia adalah saksi yang menangkap. Lewatkan saja. Masa sidang tidak berkualitas. Masih kita mau main-main. [Silahkan hadirkan saksi yang buktikan] fakta makar [atau] penghasutan [yang didakwakan kepada Viktor Yeimo. Itu] yang kita periksa. Kalau main-main, [kami] tolak saja, perkara selesai,” kata Kawer.
Namun, majelis hakim tetap memerintahkan Kobarubun melanjutkan pembacaan BAP Kipuw, dan meminta advokat mempercayakan penilaian isi BAP itu kepada majelis hakim. “Silahkan dibacakan, nanti akan dinilai,” kata hakim anggota, Andi Asmuruf SH.
Tetap diprotes PH Yeimo
Kobarubun kemudian melanjutkan pembacaan BAP Kipuw. Dalam BAP itu, Kipuw menjelaskan bahwa pada 9 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WP ia melihat mobil yang sering digunakan Viktor Yeimo sedang melaju ke arah Furia, Kotaraja, Kota Jayapura. Kipuw lalu mengikuti mobil yang mengarah ke Rumah Sakit Bhayangkara. Lantaran mobil itu tidak mendaki tanjakan menuju rumah sakit itu, mobil berbelok ke arah pertigaan lampu merah Kotaraja.
Kipuw kemudian menghubungi rekannya, Bripka Suherman untuk membantu membuntuti mobil Viktor Yeimo hingga berhenti di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam. Kipuw melihat Yeimo keluar dari mobil, lalu membuka kap depan mobil. Kipuw kemudian memastikan ciri-ciri Yeimo, lalu duduk di depan salah satu gerai telepon yang menghadap arah mobil yang dikendarai Yeimo.
Dalam BAP Kipuw menyatakan terdakwa Viktor Yeimo menggunakan mobil avanza hitam dengan nomor polisi PA 1537 AW. Kipuw dan sejumlah polisi kemudian menangkap Yeimo, dan membawanya ke Markas Kepolisian Daerah Papua.
Hakim ketua, Mathius SH MH lalu bertanya kepada Viktor Yeimo, apakah ia mengenal maupun mengingat Kenny Karlos Julian Kipuw yang menangkapnya. Yeimo menyampaikan tidak ingat dan tidak mengetahui Kipuw. “Saya tidak lihat muka, saya tidak ingat. Tidak melihat orangnya,” ujar Yeimo.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Kobarubun membacakan BAP Mohammad Ali. Para penasehat hukum Viktor Yeimo kembali memprotes rencana pembacaan BAP Ali, karena saksi yang telah meninggal dunia tidak bisa diklarifikasi.
“[Kami koalisi] menolak [BAP Ali dibacakan]. Pertimbangannya karena masa [orang sudah meninggal] kasih keterangan. Kami mau klarifikasi bagaimana. Itu logikanya dimana,” Kawer dalam persidangan Selasa.
Akan tetapi, majelis hakim tetap memerintahkan pembacaan BAP Ali dilanjutkan. Majelis hakim berpendapat berita acara pemeriksaan Ali tetap logis dan harus dibacakan. BAP dari Ali akan dinilai oleh majelis hakim. “Logis [masuk akal] sekali [BAP Ali dibacakan],” jelas hakim ketua, Mathius SH MH.
![Saksi perkara makar Viktor Yeimo tidak hadir, BAP dibacakan JPU 4 Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo](https://jubi.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230214_145219-1-scaled.jpg)
Dalam BAP yang dibacakan Kobarubun, Ali menyatakan pada 19 Agustus 2019 ia bersama sejumlah polisi mengawal demonstrasi kelompok masyarakat Papua dan mahasiswa di Jayapura untuk memprotes dugaan ujaran rasisme yang ditujukan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ali menyatakan massa demonstrasi berkumpul di daerah Waena dan sekitarnya, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Papua.
Ali menyatakan setelah massa pengunjuk rasa tiba di Kantor Gubernur Papua, beberapa mahasiswa dan Viktor Yeimo berorasi, menurunkan bendera merah putih di tiang bendera Kantor Gubernur Papua, dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ali menyatakan massa itu membubarkan diri setelah bertemu dengan Gubernur Lukas Enembe.
Ali juga menyatakan pada 29 Agustus 2019 rakyat Papua bersama mahasiswa dan aktivis KNPB kembali melakukan demonstrasi memprotes insiden rasisme di Surabaya. Massa berkumpul di daerah Waena, lalu berjalan kaki menuju ke Kantor Gubernur Papua. Ali menyatakan dalam perjalanan itu massa mulai anarkis, membakar dan merusak sejumlah bangunan dan kendaraan yang berada di sepanjang jalan dari Waena sampai di Kota Jayapura.
“Massa tersebut terus berjalan kaki sambil melakukan tindakan anarkis, membawa bendera bintang kejora, dan meneriakkan yel ‘kami bukan merah putih’ dan kata-kata ‘Papua merdeka’. Setelah tiba di Kantor Gubernur Papua, massa membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, serta menduduki Kantor Gubernur Papua sampai tanggal 30 Agustus 2019,” demikian isi BAP Ali yang dibacakan Kobarubun.
Ali juga menyatakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) merupakan penanggung jawab demonstrasi pada 19 Agustus dan 29 Agustus 2019. Ali juga menyatakan demonstrasi pada 19 Agustus maupun 29 Agustus 2019 diikuti mahasiswa, warga, maupun para aktivis KNPB.
Usai mendengarkan pembacaan BAP Ali itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Viktor Yeimo untuk menanggapi isi BAP tersebut. Yeimo membantah keterangan BAP Ali. Yeimo menyatakan tidak mengetahui adanya penurunan bendera merah putih di Kantor Gubernur Papua pada 19 Agustus 2019. Yeimo juga meminta jaksa menghadirkan Alexander Gobay selaku Ketua BEM USTJ saat itu, untuk menjelaskan demonstrasi anti rasisme 2019.
“Waktu [aksi] 19 Agustus 2019, penurunan bendera merah putih, saya tidak ada [di Kantor Gubernur Papua]. Saya masih dalam perjalanan [menuju Kantor Gubernur Papua]. Saya tidak tahu ada penurunan bendera atau tidak. Saya tidak tahu. Kalau bisa hadirkan Alex,” ujar Yeimo. Usai mendengarkan tanggapan Yeimo, Hakim ketua menunda sidang hingga Selasa (21/2/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!