• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Saksi perkara makar Viktor Yeimo tidak hadir, BAP dibacakan JPU

February 15, 2023
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo

Viktor Yeimo saat berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti persidangan kasus dugaan makar yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (14/2/2023). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (14/2/2022) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan makar terdakwa Viktor Yeimo. Pada sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan dua saksinya yang tidak menghadiri sidang, yakni Kenny Karlos Julian Kipuw dan Mohammad Ali.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Kenny Karlos Julian Kipuw dan Mohammad Ali merupakan anggota Kepolisian Daerah Papua. Kipuw dijadikan sebagai saksi karena ikut menangkap Viktor Yeimo pada Mei 2021. Sementara Ali dijadikan sebagai saksi karena bertugas mengamankan demonstrasi damai anti rasisme di Kota Jayapura pada 2019.

Kipuw tidak bisa hadir lantaran sedang sakit. Sementara Ali telah meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun kemudian meminta majelis hakim mengizinkan JPU membacakan kesaksian Kipuw dan Ali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo
Sidang lanjutan perkara dugaan makar Viktor Yeimo di PN Jayapura pada Selasa (14/2/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum. – Jubi/Theo Kelen

Permintaan Kobarubun diprotes advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay yang menjadi penasehat hukum Viktor Yeimo.  Gobay menyatakan jika jaksa tidak bisa menghadirkan kedua saksi itu, JPU seharusnya menghadirkan saksi yang lain. “Ada belasan saksi, kami minta agar saudara jaksa, mereka dihadirkan. Kami keberatan [jika BAP] dibacakan,” protes Emanuel Gobay kepada jaksa.

Hakim ketua Mathius SH MH memerintah Kobarubun tetap membacakan BAP Kipuw dan Ali itu. Mathius menilai lebih baik BAP itu dibacakan, agar persidangan kasus Viktor Yeimo tidak terus tertunda. “Kalau ditunggu akan menghambat persidangan,” jelas Mathius kepada Gobay.

BERITATERKAIT

Jakarta didesak mewujudkan kunjungan Komisaris Tinggi PBB ke Papua Barat

Koalisi desak Lanud Manuhua hentikan penggusuran tanah adat keluarga Marandof

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

Namun, Gobay tetap keberatan BAP kedua saksi dibacakan. Ia menyatakan pihaknya tetap menghargai alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut, namun Gobay mengusulkan agar saksi yang sedang sakit bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sementara saksi yang telah meninggal dunia keterangan BAP bisa dibacakan setelah semua saksi yang lain diperiksa. “Kita harap jaksa bisa dihadirkan saksi yang lain. Saksi yang sakit bisa dihadirkan dalam sidang berikutnya. Dan yang sudah meninggal, bisa dilakukan setelah [saksi] yang lain bisa dihadirkan [dan telah memberikan keterangan],” kata Gobay.

Majelis hakim kemudian meminta pendapat Viktor Yeimo terkait permintaan JPU membacakan BAP kedua saksi. Yeimo merasa keberatan, dikarenakan saksi terdahulu yang telah diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan yang berbeda dari isi BAP.

“Dari fakta persidangan [pemeriksaan] saksi yang lain, ada perbedaan [keterangan] dengan [keterangan] di dalam BAP. Kami mau membuktikan secara objektif. Saya ragu dengan pemeriksaan di kepolisian. [Saksi] harus dihadirkan [dalam ruang persidangan],” kata Yeimo kepada majelis hakim.

Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo
Para mahasiswa dan aktivis di Kota Jayapura membawa poster dukungan bagi Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo yang tengah menjalani persidangan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (14/2/2023). – Jubi/Theo Kelen

Anggota Koalisi lainnya, Gustaf R Kawer menyatakan jika saksi tidak menghadiri sidang, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa. “Sudah empat saksi diperiksa. Kalau jaksa merasa [saksi] belum cukup. Ada upaya paksa. Saksi-saksi itu dijemput.  [Kalau tidak sidang ini] nanti asal-asal saja. Ada upaya paksa untuk menjemput,” kata Kawer kepada Kobarubun dalam sidang Selasa.

Kobarubun menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Akan tetapi para saksi tidak datang ke pengadilan. “Saksi kami sudah melakukan upaya pemanggilan,” jelas Kobarubun.

Majelis hakim kemudian memerintah Kobarubun membacakan BAP Kipuw dan Ali. Tetapi, ketika Kobarubun membacakan BAP Kipuw, Gustaf R Kawer kembali mengajukan protes, karena isi BAP itu justru menunjukan Kipuw bukanlah saksi fakta untuk dugaan makar yang didakwakan kepada Yeimo.

“[Dia] bukan saksi fakta. Dia adalah saksi yang menangkap. Lewatkan saja. Masa sidang tidak berkualitas. Masih kita mau main-main. [Silahkan hadirkan saksi yang buktikan] fakta makar [atau] penghasutan [yang didakwakan kepada Viktor Yeimo. Itu] yang kita periksa. Kalau main-main, [kami] tolak saja, perkara selesai,” kata Kawer.

Namun, majelis hakim tetap memerintahkan Kobarubun melanjutkan pembacaan BAP Kipuw, dan meminta advokat mempercayakan penilaian isi BAP itu kepada majelis hakim. “Silahkan dibacakan, nanti akan dinilai,” kata hakim anggota, Andi Asmuruf SH.

Tetap diprotes PH Yeimo

Kobarubun kemudian melanjutkan pembacaan BAP Kipuw. Dalam BAP itu, Kipuw menjelaskan bahwa pada 9 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WP ia melihat mobil yang sering digunakan Viktor Yeimo sedang melaju ke arah Furia, Kotaraja, Kota Jayapura. Kipuw lalu mengikuti mobil yang mengarah ke Rumah Sakit Bhayangkara. Lantaran mobil itu tidak mendaki tanjakan menuju rumah sakit itu, mobil berbelok ke arah pertigaan lampu merah Kotaraja.

Kipuw kemudian menghubungi rekannya, Bripka Suherman untuk membantu membuntuti mobil Viktor Yeimo hingga berhenti di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam. Kipuw melihat Yeimo keluar dari mobil, lalu membuka kap depan mobil. Kipuw kemudian memastikan ciri-ciri Yeimo, lalu duduk di depan salah satu gerai telepon yang menghadap arah mobil yang dikendarai Yeimo.

Dalam BAP Kipuw menyatakan terdakwa Viktor Yeimo menggunakan mobil avanza hitam dengan nomor polisi PA 1537 AW. Kipuw dan sejumlah polisi kemudian menangkap Yeimo, dan membawanya ke Markas Kepolisian Daerah Papua.

Hakim ketua, Mathius SH MH lalu bertanya kepada Viktor Yeimo, apakah ia mengenal maupun mengingat Kenny Karlos Julian Kipuw yang menangkapnya. Yeimo menyampaikan tidak ingat dan tidak mengetahui Kipuw. “Saya tidak lihat muka, saya tidak ingat. Tidak melihat orangnya,” ujar Yeimo.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Kobarubun membacakan BAP Mohammad Ali. Para penasehat hukum Viktor Yeimo kembali memprotes rencana pembacaan BAP Ali, karena saksi yang telah meninggal dunia tidak bisa diklarifikasi.

“[Kami koalisi] menolak [BAP Ali dibacakan]. Pertimbangannya karena masa [orang sudah meninggal] kasih keterangan. Kami mau klarifikasi bagaimana. Itu logikanya dimana,” Kawer dalam persidangan Selasa.

Akan tetapi, majelis hakim tetap memerintahkan pembacaan BAP Ali dilanjutkan. Majelis hakim berpendapat berita acara pemeriksaan Ali tetap logis dan harus dibacakan. BAP dari Ali akan dinilai oleh majelis hakim. “Logis [masuk akal] sekali [BAP Ali dibacakan],” jelas hakim ketua, Mathius SH MH.

Sidang Kasus Makar Viktor Yeimo
Aksi bisu menuntut pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (14/2/2023). – Jubi/Theo Kelen

Dalam BAP yang dibacakan Kobarubun, Ali menyatakan pada 19 Agustus 2019 ia bersama sejumlah polisi mengawal demonstrasi kelompok masyarakat Papua dan mahasiswa di Jayapura untuk memprotes dugaan ujaran rasisme yang ditujukan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ali menyatakan massa demonstrasi berkumpul di daerah Waena dan sekitarnya, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Papua.

Ali menyatakan setelah massa pengunjuk rasa tiba di Kantor Gubernur Papua, beberapa mahasiswa dan Viktor Yeimo berorasi, menurunkan bendera merah putih di tiang bendera Kantor Gubernur Papua, dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ali menyatakan massa itu membubarkan diri setelah bertemu dengan Gubernur Lukas Enembe.

Ali juga menyatakan pada 29 Agustus 2019 rakyat Papua bersama  mahasiswa dan aktivis KNPB kembali melakukan demonstrasi memprotes insiden rasisme di Surabaya. Massa berkumpul di daerah Waena, lalu berjalan kaki menuju ke Kantor Gubernur Papua. Ali menyatakan dalam perjalanan itu massa mulai anarkis, membakar dan merusak sejumlah bangunan dan kendaraan yang berada di sepanjang jalan dari Waena sampai di Kota Jayapura.

“Massa tersebut terus berjalan kaki sambil melakukan tindakan anarkis,  membawa bendera bintang kejora, dan meneriakkan yel ‘kami bukan merah putih’ dan kata-kata ‘Papua merdeka’. Setelah tiba di Kantor Gubernur Papua, massa membakar Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, serta menduduki Kantor Gubernur Papua sampai tanggal 30  Agustus 2019,” demikian isi BAP Ali yang dibacakan Kobarubun.

Ali juga menyatakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) merupakan penanggung jawab demonstrasi pada 19 Agustus dan 29 Agustus 2019. Ali juga menyatakan demonstrasi pada 19 Agustus maupun 29 Agustus 2019 diikuti mahasiswa, warga, maupun para aktivis KNPB.

Usai mendengarkan pembacaan BAP Ali itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Viktor Yeimo untuk menanggapi isi BAP tersebut. Yeimo membantah keterangan BAP Ali. Yeimo menyatakan tidak mengetahui adanya penurunan bendera merah putih di Kantor Gubernur Papua pada 19 Agustus 2019. Yeimo juga meminta jaksa menghadirkan Alexander Gobay selaku Ketua BEM USTJ saat itu, untuk menjelaskan demonstrasi anti rasisme 2019.

“Waktu [aksi] 19 Agustus 2019, penurunan bendera merah putih, saya tidak ada [di Kantor Gubernur Papua]. Saya masih dalam perjalanan [menuju Kantor Gubernur Papua]. Saya tidak tahu ada penurunan bendera atau tidak. Saya tidak tahu. Kalau bisa hadirkan Alex,” ujar Yeimo. Usai mendengarkan tanggapan Yeimo, Hakim ketua menunda sidang hingga Selasa (21/2/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (*)

Tags: Asrama Mahasiswa Papua Kamasan IIIDelik MakarDemonstrasi Anti Rasisme PapuaKNPBKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaKomite Nasional Papua BaratKriminalisasi dengan Pasal MakarMakarPN JayapuraRasisme PapuaViktor Yeimo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komisaris Tinggi PBB

Jakarta didesak mewujudkan kunjungan Komisaris Tinggi PBB ke Papua Barat

September 8, 2026
penggusuran tanah adat

Koalisi desak Lanud Manuhua hentikan penggusuran tanah adat keluarga Marandof

September 3, 2026

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

August 24, 2026

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

August 19, 2026

Aksi KNPB di Makassar diwarnai kericuhan

August 15, 2026

KNPB dan TPNPB nyatakan sikap politik menolak Perjanjian New York

August 15, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

September 24, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

September 24, 2026
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

September 24, 2026
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

September 24, 2026
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

September 24, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Program Sekolah Sepanjang Hari

Program Sekolah Sepanjang Hari diluncurkan di Kabupaten Puncak Jaya

September 24, 2026
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

0
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

0
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

0
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

0
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

0
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

0
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara