Legislator Papua : Semua pihak harus samakan persepsi terkait rencana DOB

Filosofis
Tangkapan layar dari video amatir, saat polisi membubarkan paksa aksi tolak DOB-Otsus di kawasan Mega, Waena, Selasa, 10 Mei 2022. Banyak mahasiswa terluka akibat jatuh dan dipukul pakai pentungan karet. Jubi/Ist

Jayapura, Jubi – Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nioluen Kotouki mengajak semua kalangan baik politisi, masyarakat, harus menyamakan persepsi untuk bersatu dan meninggalkan pro dan kontra terkait rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua. Hal ini perlu untuk mengantisipasi konflik di tengah masyarakat.

“Usulan DOB muncul dari pikiran pemerintah pusat. Sehingga kita di daerah harus satu suara. Para elit politik harus bersatu menyamakan persepsi. Jangan lagi ada pro kontra terus karena pada akhirnya rakyat sendiri yang akan tetap menjadi sasaran,” katanya kepada Jubi melalui sambungan selulernya, Selasa (6/6/2022).

Menurutnya, pro dan kontra terkait implementasi Otsus dan rencana pemekaran merupakan imbas dari Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah disahkan pada 19 Juli 2021.

Untuk DOB sendiri, terdapat pada pasal 76 UU Otsus yang baru  direvisi. Pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan mengusulkan sebuah daerah otonom baru sekalipun tanpa ada aspirasi dari masyarakat.

“Masyarakat Papua tidak dilibatkan dalam pembahasan UU 21 sudah di sahakan bagaimanapun harus diikuti sebab sudah ditoki palu oleh DPR RI di Jakarta,” katanya.

Kotouki mengatakan bahwa, imbas dari pembahasan dan pengesahan yang dilakukan sepihak itu, mengakibatkan pro-kontra.

Aspirasi masyarakat Papua dihadapi dengan rangkaian kekerasan pemukulan, pembatasan ruang semokrasi hingga berujung pada penembakan terhadap warga sipil.

“Kalau menurut saya demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah hal wajar. Karena biasanya dalam pembahasan undang-undang, itu yang namanya uji materi itu bisa dilakukan pihak bersangkutan kepada rakyat Papua termasuk beberapa materi muatan di dalam. Undang -undang itu sendiri,”katanya.

Namun faktanya, tak pernah ada uji materi atau sosialisasi masyarakat saat UU Otsus itu direvisi. “Sampai detik ini orang Papua merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang 21 tahun 2021,”

Sementara itu, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda mendesak DPRP menggelar sidang Paripurna dan MRP gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi cabut Otsus, tolak rencana DOB, sesuai aspirasi masyarakat Papua.

“MRP harus melakukan rapat dengar pendapat agar rakyat Papua menyampaikan pandangan soal Otsus di Papua,”katanya.

Wenda berharap aspirasi Rakyat Papua ini dapat diteruskan. “Kami kasih waktu satu bulan untuk mendengarkan jawaban dari pihak DPRP dan MRP,” .

Wenda mengatakan, pihaknya akan menggelar demonstrasi jika aspirasi tidak ditindaklanjuti. DPRP harus serius menyampaikan aspirasi rakyat ke Jakarta. “Aspirasi penolakan disampaikan ke Jakarta bahwa orang Papua meminta hak penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum,”katanya.

Wenda mengatakan, aspirasi yang disampaikan mewakili seluruh tuntutan dari rakyat di Tanah Papua. “Jadi aspirasi ini mewakili semua bentuk perlawanan seluruh rakyat Papua sejak Februari 2022,”katanya.(*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250