• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Majelis Rakyat Papua

Asosiasi MRP se-Tanah Papua akan minta Presiden terbitkan Perpu Pilkada

Agar calon kepala daerah di Tanah Papua dari OAP berlaku pada Pilkada 2024

April 26, 2024
in Majelis Rakyat Papua, Polhukam
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Islami Adisubrata - Editor: Syofiardi
MRP

Pembentukan Asosiasi Majelis Rakyat Papua yang dilaksanakan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah 24-25 April 2024. -Jubi/Dok Staf MRP Pegunungan

0
SHARES
183
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Asosiasi Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua telah dibentuk dalam pertemuan di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 24-25 April 2024. Pembentukan asosiasi itu tindaklanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi seluruh MRP yang diadakan di Sorong, Papua Barat Daya pada 28 Maret 2024.

Dalam pertemuan asosiasi MRP disepakati beberapa pokok pikiran MRP se-Tanah Papua berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat Orang Asli Papua di seluruh Tanah Papua, terutama dalam memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum diproteksi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah Agustinus Anggaibak dalam sambutannya yang diikuti Jubi dari live streaming di kanal Youtube seputarpapuatv, Rabu (24/4/2024) mengatakan lembaga MRP merupakan lembaga representasi kultur Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No.1/2008, kemudian UU No. 2/ 2021.

“Tujuan lahirnya Undang-Undang Otsus bagi Papua merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum,” katanya.

Menurut Anggaibak setelah kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan otonomi khusus di Tanah Papua realitanya kurang, bahkan tidak berjalan sesuai dengan roh otsus, yang mendorong lahirnya undang-undang tersebut.

Selain undang-undang itu dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan amanahnya, sisi lain terdapat pula hal-hal yang kurang, bahkan tidak mengakomodir hak-hak dasar OAP.

“Sehingga dipandang perlu adanya pokok-pokok pikiran baru yang berpihak terhadap OAP dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan pelaksanaannya,” katanya.

BERITATERKAIT

MRP serahkan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke Komisi II DPR RI

Pembangunan di Papua Tengah mesti bermanfaat terhadap OAP

Kadepa: Di Tanah Papua bukan hanya emas, ada manusia yang mesti dijaga

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

Dari kondisi ini, tambahnya, menjadi motivasi para pimpinan dan anggota MRP se-Tanah Papua untuk membentuk asosiasi pimpinan MRP sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum diproteksi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus sehingga UU Otsus tersebut bisa disempurnakan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia mengatakan dalam memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum terakomodir dalam UU Otsus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama ke pemerintah pusat.

Dari pandangan itu, katanya, dapat menunjukkan pentingnya pembentukan asosiasi sebagai salah satu wadah yang sangat penting dan strategis untuk memperjuangkan secara bersama guna terwujudnya hak-hak dasar Orang Asli Papua.

“Mengingat pentingnya pembentukan asosiasi MRP se-Tanah Papua, maka diharapkan melalui pertemuan tersebut dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan bagian kita untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” ujarnya.

Akan temui Presiden secepatnya

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Pendeta Robert Josias Horik menyampaikan pokok-pokok pikiran untuk memperkaya dari hasil sembilan rekomendasi yang telah diputuskan bersama pada 28 Maret 2024 di Sorong, Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan rekomendasi atau pokok-pokok pikiran yang menjadi keputusan didasari dasar hukum, yaitu UU Otsus. Kemudian UU No.10/2026 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, dan undang-undang tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua tiap provinsi.

Kemudian PP 106/2001 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, hasil rapat koordinasi pimpinan MRP se-Tanah Papua bersama anggota DPR Papua Fraksi Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, serta hasil rapat koordinasi pimpinan MRP se-Tanah Papua, tenaga ahli, tim perumus tentang pembentukan panitia pelaksanaan rapat kerja asosiasi MRP se-Tanah Papua 2024.

“Pokok pikiran dalam semangat dalam pemenuhan dan jabatan politik Orang Asli Papua di Provinsi Papua sesuai Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.21/2021, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 13,” katanya.

Pendeta Robert Josias Horik mengatakan reformasi dan demokrasi Orang Asli Papua sejak 1925 hingga 2024 dalam penedekatan pembangunan, injil, pendidikan, ekonomi, hukum dan Hak Asasi Manusia, sosial-budaya dan politik berdasarkan hasil pengamatan dan hasil observasi lapangan terindikasi jauh dari harapan.

“Entah siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi kenyataannya demikian, sehingga perlu dibangun paradigma baru dan parameter yang transparan, terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bertolak dari latar belakang tersebut, tambahnya, MRP bersama Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua dan DPR Papua Barat menyikapi situasi pemenuhan hak politik OAP merasa terpanggil untuk menyelenggarakan rapat koordinasi sebagai gagasan keberlanjutan dan menjadi wadah aspirasi, koordinasi, dan komunikasi secara maksimal dan bekelanjutan.

“Kita melihat urgensi pengusulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Pasal 28 UU No. 2/2021 adalah rekrutmen partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan OAP,” ujarnya.

Karena itu dalam diskusi bersama pimpinan MRP se-Tanah Papua, MRP Provinsi Papua selaku provinsi induk menyampaikan bahwa MRP telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Politik OAP dalam rangka pemilihan legislatif 2024.

“Di mana pada Pasal 28 disebutkan bahwa partai politik dalam perekrutan caleg harus berkoordinasi meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua, namun hal itu tidak berlaku sampai mendekati hari pencoblosan 14 Februari 2024,” katanya.

Itulah sebabnya, lanjut Pendeta Robert Josias Horik, MRP menerbitkan surat keputusan itu. “Bahwa kita memprioritaskan memilih OAP. Apa yang kita inginkan itu jauh dari harapan, karena proteksi itu kita tidak ambil langkah, sehingga di forum ini sebagai momentum untuk bersama-sama kita bersatu,” katanya.

Untuk itu, tambahnya, kata perwakilan dari unsur agama menyebut partai politik dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi kepada MRP dalam seleksi atau rekrutmen. “Di mana akan didorong, misalnya dalam pemilihan kepala daerah, minimal mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari MRP yang ada di setiap provinsi,” ujarnya.

Menurutnya dalam Pasal 7 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menerangkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam pertimbangan, MRP bersama anggota Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua dan DPR Papua Barat menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan melalui penerbitan Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-Undang,” katanya.

Seperti halnya usulan dari Provinsi Papua, setiap OAP sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota di wilayah Papua dan Orang Asli Papua.

“Sehingga partai politik dan gabungan partai politik di wilayah Papua mencalonkan OAP sebagai calon kepala daerah dan setiap OAP mencalonkan diri dari jalur perseorangan di Pilkada di wilayah Papua,” ujarnya.

Selain itu, setiap partai politik dan gabungan partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah OAP berdasarkan struktur kekerabatan, genealogis, garis keturunan, fasih berbahasa ibu, dan memiliki hak ulayat turun temurun.

“Perubahan dalam undang-undang yang baru, setiap pasangan calon kepala daerah mengenai OAP berdasarkan wilayah adat masing-masing, juga KPU langsung kepada MRP sehingga nanti kita di MRP akan membentuk dua pansus, satu pansus Gubernur dan DPRK, karena MRP juga mempunyai kewenangan merekomendasikan yang akan duduk di fraksi di DPR Papua,” katanya.

Berdasarkan aspirasi kepada MRP, kata Pendeta Robert Josias Horik, masyarakat OAP juga meminta agar setiap calon Gubernur-Wakil Gubernur adalah OAP. Begitu juga Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota adalah OAP yang berlaku pada Pilkada Serentak 2024.

“Maka terkait usulan Perpu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Asosiasi MRP se-Tanah Papua akan bertemu dengan Presiden Republik Indonesia dan Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 agar menertibkan Perppu. Kita harus bergerak cepat dengan Presiden untuk hal ini agar segera diusulkan,” katanya. (*)

Tags: Asosiasi MRPMajelis Rakyat Papuaorang asli papuaPerpu Pilkada
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Provinsi Papua Utara

MRP serahkan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Soemoele saat mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H menutup Musrenbang Otsus dan Musrenbang RKPD di Kantor Gubernur Papua Tengah, di Nabire, Kamis (30/04/2026) - Dok.untuk Jubi

Pembangunan di Papua Tengah mesti bermanfaat terhadap OAP

April 30, 2026

Kadepa: Di Tanah Papua bukan hanya emas, ada manusia yang mesti dijaga

April 27, 2026

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026

Penerapan perda bahasa daerah di Tanah Papua sebagai upaya melindungi identitas OAP

February 9, 2026

Dinas UMKM Papua Tengah dorong OAP jadi pelaku utama pembangunan ekonomi

January 26, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Lake Sentani increasingly overrun by invasive ‘red devil’ fish
30 September 2026
Lake Sentani increasingly overrun by invasive ‘red devil’ fish

Jayapura, Jubi – Fish habitats in Lake Sentani, in Jayapura Regency, Papua, are under mounting ecological pressure from land conversion, [...]

Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue
29 September 2026
Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue

Jayapura, Jubi – Papuan political figure Laurenzus Kadepa says differences in perspectives have made it difficult to find the best [...]

The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia launches legal aid institute
29 September 2026
The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in  Indonesia launches legal aid institute

Jayapura, Jubi – The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia (GIDI) has launched the GIDI [...]

Maybrat resident allegedly tortured at Marine post
28 September 2026
Maybrat resident allegedly tortured at Marine post

Sorong, Jubi – A resident of Wakom Village, East Aifat District, Maybrat Regency, Southwest Papua, identified as Wilem, also known [...]

YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence
28 September 2026
YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence

Jayapura, Jubi – The Papua Foundation for Justice and Human Integrity (YKKMP) says the Indonesian government should respond to allegations [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Karhutla

Pemprov Papua Barat dinilai belum maksimal tangani karhutla

September 30, 2026
Provinsi Papua Utara

MRP serahkan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Bintang Kejora

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

September 30, 2026
Kabupaten Jayapura

Bappenda Kabupaten Jayapura gelar operasi patuh pajak selama tiga bulan

September 30, 2026
isu iklim

Pemimpin Pasifik bersatu dalam isu iklim di sidang umum PBB

September 30, 2026
Perusahaan Ok Tedi

Perusahaan Ok Tedi terapkan radar baru pantau lereng tambang terbuka

September 30, 2026
Ikan gabus Sentani

Ikan gabus asli Danau Sentani makin sulit ditemukan

September 30, 2026
Bintang Kejora

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

September 30, 2026
Papua Barat

Jakarta tanggapi klaim negara Pasifik tentang pelanggaran HAM di Papua Barat

September 30, 2026
Keramba, Danau Sentani

Danau Sentani semakin dijajah ikan “setan merah”

September 30, 2026
Perusahaan Ok Tedi

Perusahaan Ok Tedi terapkan radar baru pantau lereng tambang terbuka

September 30, 2026
Kabupaten Jayapura

Bappenda Kabupaten Jayapura gelar operasi patuh pajak selama tiga bulan

September 30, 2026
Kantor ICC

AS mengucapkan selamat kepada Naoero atas keputusan penarikan diri dari ICC

September 28, 2026
Ikan gabus Sentani

Ikan gabus asli Danau Sentani makin sulit ditemukan

September 30, 2026
Karhutla

Pemprov Papua Barat dinilai belum maksimal tangani karhutla

0
Provinsi Papua Utara

MRP serahkan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke Komisi II DPR RI

0
Bintang Kejora

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

0
Kabupaten Jayapura

Bappenda Kabupaten Jayapura gelar operasi patuh pajak selama tiga bulan

0
isu iklim

Pemimpin Pasifik bersatu dalam isu iklim di sidang umum PBB

0
Ikan gabus Sentani

Ikan gabus asli Danau Sentani makin sulit ditemukan

0
Perusahaan Ok Tedi

Perusahaan Ok Tedi terapkan radar baru pantau lereng tambang terbuka

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara