Manokwari, Jubi-Majelis Rakyat Papua MRP se Tanah Papua telah mengeluarkan 9 rekomendasi memproteksi hak politik Orang Asli Papua OAP. 9 Rekomendasi ini dikeluarkan di Sorong Papua Barat Daya Kamis (28/3/2024).
Rekomendasi tersebut meliputi (1) Mendorong proteksi hak Politik dalam rekrutmen dan seleksi Partai Politik OAP sebanyak 80 persen dalam kursi DPR-P dan DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. (2) Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Nomor 21 Tahun 2001 dalam UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, UU MD3 dan UU Pilkada serta PKPU.
(3) Meminta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Orang Asli Papua atau OAP. (4) Calon Anggota DPR RI dan Calon DPD RI Orang Asli Papua. (5) Mendorong dilakukan amandemen peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2004 dan peraturan pemerintah Nomor 64 tahun 2008 tentang majelis rakyat Papua MRP. (6) Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi Otonomi khusus dan kelompok khusus DPR.
(7) Membentuk asosiasi MRP Se Tanah Papua (8) Membentuk Kaukus DPR- P dan DPR-K melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua. (9) Asosiasi MRP Se Tanah Papua menyepakati pelaksanaan raker selanjutnya setelah pelaksanaan Idul Fitri di Jayapura.
Menanggapi hal tersebut tenaga ahli khusus MRP Papua Barat, Yan Cristian Warinussy menegaskan catatan hukum kepada semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah di Tanah Papua November 2024 mendatang bahwa amanat pasal 12 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jelas menyatakan pada huruf a, bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat, a.Orang Asli Papua (OAP).
“Penjelasan pasal 12 ini menyatakan cukup jelas.itu artinya bahwa secara hukum yang dapat diajukan dan atau mengajukan dirinya sebagai calon Gubernur dan atau Wakil Gubernur di Tanah Papua adalah OAP,” tegas Yan Warinussy Minggu (31/3/2024).
Menurut Direktur LP3BH Manokwari bahwa itu artinya secara hukum yang dapat diajukan dan atau mengajukan dirinya sebagai calon Gubernur dan atau Wakil Gubernur di Tanah Papua adalah OAP. Yaitu mereka yang disebut sebagai OAP adalah yang bapa atau mamanya adalah OAP atau Bapaknya OAP. Pengertian hukumnya juga dijelaskan dalam Pasal 1 huruf t yang berbunyi : “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua termasuk Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.” jelas Warinussy.
Dikatakan bahwa pengertian hukumnya, menurut pandangan dia bagian kedua dari Pasal 1 huruf t tersebut sesungguhnya memberi ruang bagi anak-anak yang secara genealogis “mengandung” aliran darah dari OAP misalnya mamanya asli Papua. Serta pula bagi mereka yang secara adat diatur menurut mekanisme hukum adat tiap suku asli di Tanah Papua.
“Sehingga mereka bisa memakai marga orang asli Papua pada identitas dirinya. Namun perlu diingat bahwa mereka ini juga mesti tahu diri bahwa mereka senantiasa bisa melangkah memakai identitas marga asli Papua atas persetujuan dan sepengetahuan serta seijin orang tua atau leluhurnya,” ucapnya
Hal itu lanjut Warinussy sehingga tidak boleh bersifat “rakus” atau tidak menghormati si empunya hak aslinya, yaitu paman/om/orang tua mereka yang memberi nama marganya melekat pada identitas jati diri mereka.
“Sebagai Tenaga Ahli Khusus Ketua MRPB, saya ingin mengingatkan MRPB sebagai institusi negara Republik Indonesia (RI) yang memiliki wewenang memberi pertimbangan mengenai nama para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Tanah Papua agar memperhatikan dengan cermat dan seksama hal ini dari awalnya. Agar tidak sampai menimbulkan keresahan sosial politik di kalangan rakyat asli Papua yang senantiasa mengalami terpinggirkan dari perolehan akses terhadap hak-hak politik mereka secara tidak adil dari waktu ke waktu,” tegasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!