Manokwari, Jubi – Lima buronan kasus penangkapan ikan dan telur ikan terbang di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Bone Sulawesi Selatan.
Para nelayan yang berjumlah 12 orang baru ditangkap lima orang. Mereka di hukum karena menyalahgunakan Surat Izin penangkapan ikan di perairan Papua Barat, mereka juga mengambil telur ikan terbang yang dilindungi Undang-undang.
“Pada hari Senin (1/4/2024) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengamankan lima orang DPO dari 12 DPO yang kita cari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar Selasa (2/4/2024).
Para terpidana yang telah ditangkap tersebut telah dijatuhi putusan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Terpidana Al Ihlas alias Allu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut
Kemudian terpidana Mahmud berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut.
Terpidana Sainuddin alias Saenuddin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut
Sedangkan terpidana Amri ditangkap berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut
Dan terpidana Semmang alias Arman berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut.
“Modus terpidana ini melakukan penangkapan ikan (secara ilegal) yang seharusnya dilakukan di Daerah Wajo Sulawesi tapi mereka melakukan penangkapan sampai ke Fakfak Papua Barat padahal itu dilarang karena ada surat izin penangkapan ikan,” ucap Kajati.
Selain itu Kajati membeberkan bahwa para nelayan yang berjumlah 12 orang juga melakukan penangkapan terhadap telur ikan terbang yang dilindungi UU. Kegiatan mereka ini berlangsung sejak Mei hingga Agustus Tahun 2018.
“Penegakan hukum telah dilakukan dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Mahkamah Agung sejak 2019,” ungkapnya.
Kajati menegaskan bahwa dalam rangka penegakan hukum Jaksa tidak hanya hadir di darat namun juga di laut.
Kelima buron tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa selanjutnya ditahan di Lapas Manokwari. (*)
Discussion about this post