Sentani,Jubi – Program pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP) secara khusus di Kabupaten Jayapura dengan menggunakan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) 2024 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura saat ini sedang dalam pengesahan regulasi nya melalui Peraturan Bupati (Perbub). Dimana draft Perbubnya sudah diusulkan dan tinggal disahkan oleh Bagian Hukum Sekda Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, Perbub yang diusulkan pihaknya ini sangat penting dan menjadi dasar pelaksanaan program pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jayapura melalui dana Otsus.
“Undang-undang Otsus sudah sangat jelas secara peruntukannya, tetapi teknis pelaksanaan di daerah juga melalui Perbub yang disesuai dengan kondisi daerah ini,” ujar Khairul di Sentani saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (2/4/2024).
Khairul juga mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah menyiapkan anggaran sebesar 16 miliar rupiah melalu dana Otsus yang diperuntukan khusus bagi pelayanan kesehatan OAP di Daerah ini.
Dana tersebut, katanya, dipergunakan untuk mengatasi sistem pelayanan kesehatan yang tidak ditanggulangi oleh BPJS yang selama ini digunakan di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Setelah Perbub disiapkan, maka tim akan melakukan konsolidasi penuh langsung ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Program kesehatan yang lalu, kata Khairul, seperti Kartu Papua Sehat (KPS), programnya sudah selesai dan tidak dipergunakan lagi di daerah ini. Sementara melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disinkronkan dengan program Otsus bidang kesehatan di Kabupaten Jayapura tetap berjalan, termasuk BPJS.
“Ada bagian – bagian yang tidak diakomodir oleh BPJS dalam pelayanan kesehatan secara umum, hal ini yang nantinya ditangani melalui dana otsus,” katanya.
Ada 21 item layanan kesehatan, lanjut Khairul, yang tidak dilayani oleh BPJS, sementara dari sekian pelayanan tersebut justru sering terjadi kepada OAP kita di Kabupaten Jayapura.
Dia mencotohkan, luka berat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kecelakaan lalulintas akibat minuman beralkohol, termasuk kecelakaan tunggal, atau pengobatan terhadap ketergantungan kepada minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Faktanya, justru masyarakat lokal kita lebih banyak ke rumah sakit untuk berobat, justru yang tidak jamin oleh jaminan kesehatan,”ujarnya.
Oleh sebab itu, Khairul menambahkan, pelayanan kesehatan yang akan dilakukan nantinya khusus OAP di Kabupaten Jayapura cukup dengan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai dasar bahwa yang bersangkutan adalah OAP di Kabupaten Jayapura.
“Jadi, yang tidak punya NIK atau KTP bisa langsung diuruskan ditempat, Karena melalui regulasi Perbub, program ini juga melibatkan dinas terkait lainnya,” ujar Khairul.
Lie berharap agar seluruh masyarakat di daerah ini secara khusus bagi OAP dapat memanfaatkan program layanan kesehatan ini dengan memanfaatkan dana Otsus dibidang kesehatan dengan sebaik mungkin. Program ini juga bagian penting dari Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat lokal atau masyarakat asli Papua di Kabupaten Jayapura.
“Tidak boleh ada satu orang pasien yang terlewatkan dari pemanfaatan program kesehatan dari dana Otsus. Secara merata harus diberikan semaksimal mungkin bagi masyarakat kita, karena program dan anggaran sudah tersedia dan tinggal digunakan saja,” jelasnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah,( RSUD) Yowari, Petronela Risamasu mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga masyarakat Kabupaten Jayapura dapat digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang dipimpinnya ini.
Petronela juga menyampaikan bahwa program pelayanan kesehatan tersebut mulai berlaku sejak 2024 ini sebagai pengganti layanan kesehatan yang lazim diterima melalui BPJS.
“Artinya bahwa, ketika masyarakat di Kabupaten Jayapura yang tidak memiliki kartu BPJS, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Orang Asli Papua di Kabupaten Jayapura,” ujar Petronela
Untuk mencover program layanan kesehatan ini, kata Risamasu, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar 2,5 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2024.
“Jadi, kalau pasien melalui jalur BPJS maka pembiayaannya tetap lewat BPJS, tetapi yang tidak ditanggung oleh BPJS bisa menggunakan jalur NIK ini khusus bagi OAP,” katanya.
Estimasi penggunaan anggaran lanjutnya, nantinya bisa digunakan bagi 1000 orang, dengan perhitungan 250 ribu per orang. Jumlah ini bisa lebih dan bisa lebih sedikit, tergantung kepada perawatan yang diterima, baik pengobatan dan fasilitas pendukung perawatan lainnya. Termasuk mengantisipasi adanya pembelian obat diluar rumah sakit berdasarkan resep yang di terima oleh pasien.
“Selama berobat ke rumah sakit, pasien OAP berhak mendapatkan seluruh proses pengobatan mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat hingga farmasi ,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Hariyanto Piet Soyan mengatakan, Pemerintah Daerah yang menetapkan program pelayanan kesehatan melalui dana Otsus bagi OAP, perlu ada perhitungan peruntukannya yang tepat sasaran.
“Kita belum punya data OAP dalam grafik kependudukan, kalau hanya NIK yang digunakan, semua orang bisa menggunakan nya secara acak. Yang diperhatikan disini adalah kepastian penggunaan anggarannya, jangan salah sasaran,” ujarnya.
Soyan juga menyoalkan fasilitas pendukung lainnya dalam SOP yang nantinya digunakan saat pasien berkunjung ke Rumah Sakit atau Puskesmas.
“Apakah pemanfaatan program ini hanya sekali atau bisa digunakan lebih dari satu kali bagi Orang Asli Papua. Hal-hal teknis ini perlu disampaikan, karena belum ada data yang tepat soal jumlah penduduk asli orang Papua di Kabupaten Jayapura. Karena, orang Biak, Serui, Nabire, Manokwari, yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura bisa disebut Orang Asli Papua di Kabupaten Jayapura,” ujarnya. (*)
Discussion about this post