Sentani, Jubi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari Petronela Risamasu mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Jayapura, dapat digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan di RSUD yang dipimpinnya itu.
Ia menyampaikan bahwa program pelayanan kesehatan tersebut mulai berlaku sejak 2024, ini sebagai pengganti layanan kesehatan yang lazim diterima melalui BPJS.
“Artinya bahwa ketika masyarakat di Kabupaten Jayapura yang tidak memiliki kartu BPJS, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membuktikan bahwa bersangkutan adalah Orang Asli Papua (OAP) dan tinggal di Kabupaten Jayapura,” ujarnya di Sentani, pada Selasa (19/3/2024).
Untuk menangani program layanan kesehatan ini, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2024.
“Jadi kalau pasien melalui jalur BPJS, maka pembiayaannya tetap lewat BPJS, tetapi yang tidak ditanggung oleh BPJS bisa menggunakan jalur NIK ini khusus bagi OAP,” katanya.
Estimasi penggunaan anggaran, nantinya bisa digunakan bagi 1.000 orang dengan perhitungan 250 ribu per orang. Jumlah ini bisa lebih dan sedikit tergantung kepada perawatan yang diterima, baik pengobatan dan fasilitas pendukung perawatan lainnya.
“Selama berobat ke rumah sakit, pasien OAP berhak mendapatkan semua proses pengobatan mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat hingga farmasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kehadiran program ini sangat baik dan membantu, sebagai pengganti program lalu yaitu Kartu Papua Sehat (KPS). “Ini langkah yang sangat baik yang merupakan dukungan dari pemerintah untuk bisa cover masyarakat asli Papua yang NIK Kabupaten Jayapura” katanya.
Terkait jenis sakit yang ditanggung, ia menjelaskan misalnya cedera karena olahraga, kecelakaan, akibat tindak kekerasan dan lainnya. Intinya semua jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Saat ini penyusunan draf peraturan Bupati Jayapura sedang dilakukan, agar bisa digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan.
“Ini sudah berlaku bahkan telah diinformasikan di rumah sakit, sehingga bagi yang ingin berobat wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga,” ujarnya. (*)
Discussion about this post