Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat memperpanjang masa kerja tenaga ad hoc yang telah sukses menyelesaikan tugas menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf Yosak Saroi, Amd Par SH pada Minggu (14/4/2024) mengatakan kinerja tenaga ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pegunungan Arfak dinilai cukup maksimal, karena terbukti menyukseskan Pemilu 2024. Karena itu mereka kembali dipakai untuk Pilkada 2024.
“Tahapan Pilkada sudah di-launching kemarin (31/3/2024), berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” kata Yosak Saroi.
Saroi menyebutkan sebanyak 50 tenaga PPD tersebar di 10 Distrik. Sedangkan anggota PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara ) sebanyak 498 orang.
“Kami hanya melakukan evaluasi terhadap tenaga ad hoc, tidak melakukan perekrutan, mengingat waktu dan juga kami melihat hasil kerja mereka pada Pemilu kemarin, mereka bekerja keras menyelesaikan lima jenis surat suara dengan baik,” ujarnya.
Saroi menjelaskan, selain tahapan menetapkan tenaga ad hoc, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak juga menyiapkan proses calon perseorangan atau calon independen pada Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Untuk calon independen ini, saya ingatkan bagi yang masih ASN (Aparatur Sipil Negara) agar segera mengurus pengunduran diri sejak awal dari ASN,” katanya.
Calon kepala daerah dari jalur perseorangan juga harus menyiapkan fotokopi KTP dukungan minimal dari 3.000 pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih 33 ribu di kabupaten itu.
Sementara, tahapan penerimaan calon kepala daerah dari jalur partai akan dimulai pada Agustus 2024.
Kabupaten Arfak termasuk dalam daftar penyelenggara Pilkada Serentak 2024 untuk memilih bupati dan wakil bupati pada hari pencoblosan 27 November 2024. (*)
Discussion about this post