Sentani, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Steve Dumbon bersama komisionernya turun ke KPU Kabupaten Jayapura dan KPU Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (12/3/2024). Pihaknya ingin memastikan penyebab keterlambatan pleno tingkat kabupaten/kota sekaligus supervisi kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Steve Dumbon mengatakan hanya tiga kabupaten/kota yang belum selesai dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten telah lewat batas waktu yang ditentukan sehingga pihaknya turun ke penyelenggara tingkat bawah untuk memastikan kendala atau penyebab keterlambatan dalam pleno tersebut.
“Yang belum hanya Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Yapen. Kami turun lihat secara langsung kendala dimana begitu, ternyata kendalanya hanya diteknis saja,” kata Steve Dumbon kepada wartawan di lokasi pleno KPU Jayapura di Aula SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memahami jika penyelenggara tingkat bawah kesulitan dengan aplikasi Sirekap sehingga membuat sedikit terkendala dengan sinkronisasi data serta agak merepotkan. Menurutnya kesulitan tersebut terjadi pada kabupaten dan kota yang memiliki Daftar Pemilih Tetap atau DPT terbanyak yaitu Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
“Berdasarkan laporan teman-teman KPU Kabupaten Jayapura hanya ada tiga distrik yang belum selesai karena memang DPT-nya besar, yaitu Distrik Sentani, Waibu, dan Kaureh sehingga kami mengerti dari [kesulitan] sinkronisasi data DPT, surat suara yang dipakai, suara sisa yang tak terpakai, begitu,” kata Stave.
“Misalnya sinkronisasi data banyak sekali kita input disini, disini jadi bengkak, input disini, disini jadi berkurang begitu. Jadi sinkronisasi ini yang buat waktu lama, jadi kami mengertilah itu,” ujar mantan wartawan itu.
Steve Dumbon juga menjelaskan maksud kedatangan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi sekaligus memberikan semangat kepada KPU dan Panitia Pemilihan Distrik atau PPD yang bekerja untuk menyukseskan pemilu 2024. Dia mengharapkan KPU Kabupaten Jayapura bisa segera selesaikan untuk tiga distrik itu mengingat pleno tingkat provinsi juga harus segera dilakukan.
“Karena pleno tingkat provinsi juga waktu sudah lewat, sebenarnya berakhir ditampung semua tanggal 10 Maret 2024,” katanya.
Dumbon menambahkan pihaknya sudah mengajukan usulan tambahkan waktu ke KPU RI sehingga ada toleransi waktu batas terakhirnya Kamis, 14 Maret 2024. Jika lewat dari itu maka KPU Provinsi yang akan ambil alih rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. (*)
Discussion about this post