Jayapura, Jubi – Komisi Informasi Papua atau KIP meminta pihak penyelenggara pemilu menyampaikan informasi secara transparan sehingga kepercayaan publik tinggi untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, di Jayapura, Selasa (7/6/2022).
Menurut ia, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
PERKI Nomor 1 Tahun 2019 menjamin hak publik atas informasi pemilu dan pemilihan. Pada Pasal 6 ayat (1) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu dan pemilihan antara lain, hasil tiap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan (hak, kewajiban, kewenangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu).
“Sedangkan Pasal 6 ayat (2) dalam PERKI menetapkan kewajiban Bawaslu wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala, yang isinya antara lain hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” jelasnya.
Selain itu, kata Wilhelmus, pada Pasal 6 ayat (3) dalam PERKI ini menetapkan DKPP wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala.
“Isinya antara lain tahapan, program dan jadwal penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara, hak-hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara,” ujarnya.
Ia katakan, pelayanan informasi pemilihan umum dan pemilihan akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
“Untuk itu, mari kitorang gunakan hak untuk mengakses informasi pemilu dan pemilihan. Jangan takut karena hak kitorang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP,” tutupnya. (*)
Discussion about this post