Jayapura, Jubi – Ada tiga pasangan calon yang diprediksi akan maju pada Pilkada 2024 Provinsi Papua. Mereka akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur pada pencoblosan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Prediksi tiga pasangan itu disampaikan Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih Yakobus Murafer di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu (24/4/2024).
“Calon-calon yang akan muncul adalah para mantan kepala daerah dan anggota legislatif hasil Pemilu 2024. Tapi saya melihat akan lebih dari dua calon, satu calon dari jalur independen. Ini hanya sebuah analisis saya,” ujarnya.
Meski ia melihat hingga saat ini belum ada calon dari parpol yang muncul di publik, namun Murafer yakin calon gubernur atau wakil gubernur yang akan maju adalah yang pernah menjabat sebagai bupati atau wali kota.
Koalisi parpol, katanya, akan terjadi untuk mendukung pasangan. Ini terkait dengan syarat pencalonan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di DPR Papua. Hanya saja, sampai sekarang belum diketahui perolehan kursi parpol di DPR Papua dan masih menunggu hasil resmi penetapan dari KPU.
“Jumlah calon yang menjadi patokan itu ada pada syarat dukungan dari parpol menurut ketentuan jumlah syarat dukungan berdasarkan peraturan,” katanya.
Syarat lain yang menjadi acuan calon yang akan maju adalah harus merepresentasikan putra-putri Orang Asli Papua atau OAP. Ini sesuai dengan UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Secara normatif dan kultural orang yang akan maju adalah representasi dari Orang Asli Papua. Saya kira partai politik juga harus memperhatikan hal ini, baik calon gubernur maupun wakil gubernur,” ujarnya.
Selain calon yang diusung partai, menurut Murafer, akan ada calon jalur perseorangan. Calon independen ini akan maju dengan menggunakan semua sumber daya politiknya.
“Tapi yang beredar di masyarakat saat ini didominasi oleh mereka yang pernah menjabat di daerahnya. Sampai saat ini belum ada gebrakan yang dilakukan calon-calon yang nanti maju di Pilkada. Mereka belum tahu apakah nanti akan didukung partai politik atau sudah yakin pasti untuk maju di Pilkada,” katanya.
Untuk syarat calon khusus Orang Asli Papua, kata Murafer, saat ini hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Syarat ini merupakan bentuk ‘afirmasi action’ dari implementasi Otsus di Tanah Papua. Hal ini, katanya, menguntungkan calon yang diusung parpol maupun perseorangan untuk bisa memunculkan figur-figur Orang Asli Papua yang memiliki kualitas dan rekam jejak pengalaman kepemimpinan.
“Jelas ini memberikan keuntungan yang dirasakan bagi tokoh-tokoh politik OAP,” ujarnya.
Menurut Murafer masyarakat asli Papua sebagai pemilih mengharapkan calon pemimpin yang memiliki visi dan misi yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat Orang Asli Papua.
“Sehingga perlu juga masyarakat diberikan ruang interaksi dalam hal proses penjaringan di internal partai politik, dalam hal memberikan tanggapan terkait calon-calon yang akan diusung,” ujarnya.
Pilkada serentak di Provinsi Papua, tambah Murafer, akan menjadi momentum proses yang lebih demokratis dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian partisipasi pemilih pemula yang ikut dalam proses pemilihan kepala daerah serentak sangat tinggi.
Namun, Murafer menyebutkan Pilkada serentak juga masih memiliki kekurangan, di antaranya masih terdapat potensi adanya politik dinasti berdasarkan kepentingan kelompok. Kemudian proses rekrutmen bakal calon kepala daerah di internal parpol yang dilakukan secara tertutup. Juga politisasi birokrasi dan netralitas ASN, serta adanya kampanye yang menggunakan isu-isu politik identitas dan politik uang.
Tokoh-tokoh yang akan maju
Tokoh Papua, Thaha Alhamid memperkirakan akan ada beberapa tokoh yang maju sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua pada Pilkada 2024. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano.
“Tommy Mano akan didukung penuh oleh PDI-Perjuangan. Ia berencana akan menggandeng Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix Wanggai sebagai wakil gubernur,” katanya kepada Jubi.
Sedangkan mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, menurut Thaha Alhamid, dipastikan tidak akan maju karena konsekuensi dari menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua.
“Dalam pandangan yang saya tahu, fiks akan maju itu Benhur Tommy Mano. Walaupun dia sudah dapat kursi di DPR RI tetapi kelihatan akan ngotot maju sebagai Calon Gubernur Papua,” ujarnya.
Calon lain menurut Alhamid yang akan maju adalah Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Fakhiri akan berpasangan dengan Benyamin Arisoy sebagai Calon Wakil Gubernur. Menurutnya Fakhiri sudah menyiapkan tim kerja untuk pencalonan dirinya.
“Dalam waktu dekat dia akan menyelesaikan tugas di Polri. Jadi dia ada bersiap-siap akan maju. Fakhiri cukup siap untuk maju jadi Calon Gubernur karena dari awal sudah menyiapkan diri dan menyiapkan perangkat kerjanya, termasuk menyiapkan Calon Wakil Gubernurnya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Alhamid, Fakhiri sedang mencari dukungan dari Partai Golongan Karya. Partai Golkar akan menjadi perebutan para calon yang hendak maju sebagai gubernur.
“Ada kemungkinan sangat besar Fakhiri akan gunakan Golkar. Beliau kan sedang di Jakarta. Partai Golkar akan menjadi perebutan karena sampai sejauh ini Golkar tidak punya kader-kader yang mumpuni kayak dulu di Papua. Dulu Golkar punya Barnabas Suebu, Jhon Ibo, dan Yap Salossa,” katanya.
Calon lainnya yang akan maju adalah mantan Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw yang akan didukung Partai Nasdem. “Namun belum tahu Awoitauw akan menggandeng siapa sebagai calon wakil gubernurnya,” ujarnya.
Menurut Alhamid, parpol besar di Provinsi Papua seperti Partai Golkar, PDI-Perjuangan, dan Partai Nasdem akan bertarung memperebutkan kursi Gubenur-Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
“Perkiraan saya bisa tiga calon. Tiga sangat mungkin. Kalau partai kecil berkoalisi bisa empat, tapi sedikit berat,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan partai-partai pemilik 3 kursi juga harus diperhitungan.
Terkait calon perseorangan, Alhamid mendengar nama anak muda Papua, Hendrik Yance Udam, ketua Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) yang bersuara akan maju melalui jalur perseorangan. Namun Alhamid belum begitu yakin rencana itu akan benar-benar terwujud.
Hasil Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 belum ditetapkan, karena menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pemilu. Namun berdasarkan rekapitulasi KPU, Partai Golkar, PDI-P, dan Nasdem merupakan partai dengan suara mayoritas untuk anggota DPR Papua. Golkar tertinggi dengan perolehan 108.003 suara (10 kursi), kemudian PDI-P 75.045 suara (7 kursi), dan Partai NasDem 73.726 suara (7 kursi).
Berikutnya enam partai masing-masing dengan perolehan 3 kursi, yaitu Demokrat 59.365, PAN 45.046, Perindo 40.160, Gerindra 37.165, PKB 36.090, dan PKS 35.576. Sisanya PSI 26.821 (2 kursi), dan PPP 28.689 (1 kursi).
DPR Papua memiliki 45 kursi. Dengan syarat pencalonan 20 persen, maka partai atau koalisi partai yang berhak mencalonkan minimal memiliki 9 kursi. Artinya, hanya Partai Golkar yang bisa mencalonkan sendiri. Partai lainnya harus melakukan koalisi.
Pesta dengan anggaran Rp242 miliar
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan idealnya KPU Provinsi Papua membutuhkan anggaran Rp242 miliar. Namun, anggaran tersebut setelah dinasionalisasi oleh pemerintah daerah menjadi Rp155 miliar.
Dumbon menjelaskan tahapan Pilkada berpedoman kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Syarat minimal dukungan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk jalur partai politik telah diatur dalam UU No. 10/ 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu untuk syarat pasangan perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebanyak 72.784 dukungan yang tersebar minimal di lima kabupaten/kota di Provinsi Papua. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 90 Tahun 2024. Saat ini terdapat 727.835 daftar pemilih tetap di Provinsi Papua.
“Tahapan pendaftaran pasangan perseorangan akan dimulai 7 hingga 12 Mei 2024. Kemudian untuk partai politik pada Agustus 2024. Rata-rata di Papua memakai perhitungan 10 persen dari DPT, karena jumlahnya di bawah satu juta. Itu untuk syarat dukungan pasangan perseorangan,” kata Dumbon kepada Jubi pada Selasa (23/4/2024).
Dumbon mengatakan penetapan anggota DPR Provinsi Papua dan pembagian kursi akan dilakukan 6 hingga 10 Juni 2024. Penetapan dilakukan setelah sidang sengketa untuk pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi telah selesai.
“Pada Mei baru Mahkamah Konstitusi mulai sidang untuk sengketa pemilihan DPD dan DPR RI. Setelah MK putuskan baru kita akan penetapan anggota DPR dan perolehan kursi,” ujarnya.
Dumbon mengatakan untuk proses rekrutmen badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tahapannya telah dimulai pada 17 April hingga 24 September 2024.
“Kita dalam proses rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024,” katanya. (*)