Sentani, Jubi – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Jayapura mengingatkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jayapura agar teliti dan selektif dalam merekrut kembali badan ad hoc KPU.
Badan ad hoc KPU Kabupaten Jayapura akan dibentuk untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, khusus di Kabupaten Jayapura. PSU harus dilakukan di Provinsi Papua setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada 2024.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen Yakarimilena mengatakan dalam pelaksanaan perekrutan badan ad hoc itu ada hal yang perlu diperhatikan seperti pengalaman petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.
“Teman-teman yang kemarin terlibat dalam penyelenggara, mohon untuk lebih diteliti dan diperhatikan hal-hal yang sempat terjadi pada pilkada kemarin. Itu menjadi evaluasi sehingga teman-teman ini juga menjadi pertimbangan ketika pendaftaran ulang atau perekrutan kembali badan ad hoc,” kata Yakarimilena di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu atau badan ad hoc-nya tidak boleh memiliki ikatan perkawinan suami-istri di dalamnya. Karena itu, KPU harus lebih teliti dan selektif terhadap calon yang direkrut.
“Berangkat dari evaluasi pelaksanaan pilkada kemarin bahwa KPU harus sudah punya catatan di mana ada penyelenggara yang dirasa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi penyelenggara kembali, itu mohon untuk lebih selektif,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan hal yang berkaitan dengan pelaksaan PSU Pilgub Papua di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Kami masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Papua terkait pelaksanaan PSU ini. Itu masih dalam kewenangan KPU Provinsi Papua, jadi kami masih menunggu,” ujarnya.
Badan ad hoc penyelenggara Pilkada terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)



















Discussion about this post