Sentani, Jubi – Sebanyak 225 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Narkotika Kelas IIA Jayapura yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, dan Daftar Pemilih Khusus atau DPK, akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Umum 2024.
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengatakan dari 568 TPS di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dua diantaranya adalah TPS khusus. TPS khusus tersebut adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dan Perusahaan kelapa sawit yang ada di Unurum Guay. Status khusus tersebut diberikan bagi kawasan tertutup yang memiliki konsentrasi pemilih namun tidak bisa memilih di tempat domisilinya. Sehingga hal itu memberi keleluasaan kepada petugas KPPS ataupun Limnas yang diperbolehkan berasal dari kalangan mereka sendiri.
“Jadi ada dua TPS khusus itu atas permintaan setempat. Dan mereka meminta kami buat berita acara saja, tapi petugasnya mereka, namanya saja lokasi khusus karena di situ orang luar tidak bisa masuk,” ujar Johny.
Sesuai regulasi pada Pemilu 2024, kata Sekretaris KPU, satu TPS sebanyak diisi maksimal 300 orang DPT saja, jika lebih dari itu maka menjadi dua TPS. Karena dua lokasi khusus itu jumlah DPT nya kurang dari 300 orang maka hanya mendapatkan masing-masing satu TPS saja.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik atau Kasibinapi Lapas Narkotika Jayapura Adhi Nugroho Utomo, di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat (12/1/2024) mengatakan sebenarnya ada total 467 orang binaan warga negara Indonesia per Januari 2024, diluar binaan warga negara asing.
Adhi Nugroho mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga binaan, khususnya warga negara Indonesia atau WNI yang akan berpartisipasi dalam pemilu. Pihak Lapas telah mengurus warga binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Ia menegaskan warga binaan Lapas Narkotika Jayapura tersebut memiliki hak pilih yang sama dengan WNI lain.
“Warga binaan kami ini punya hak untuk mencoblos waktu mereka dalam pidana sekalipun. Jadi kami fasilitasi mereka urus NIK di [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau] Dukcapil lalu mendaftarkan mereka ke KPU,” kata Adhi Nugroho.
Adhi menjelaskan dari 467 warga binaan yang memiliki NIK hanya 200 orang. Lalu pihak Lapas berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Jayapura untuk melakukan perekaman KTP sebelum penetapan DPT.
Ada 40 orang yang berhasil melakukan perekaman pada tahap pertama. Sehingga jumlah DPT yang ditetapkan KPU menjadi 240 orang dengan 1 TPS khusus di Lapas Narkotika Jayapura.
Namun dalam perjalanannya, lanjut Adhi Nugroho, sebanyak 83 warga binaan mendapatkan integrasi keluar/bebas. 83 orang yang bebas tersebut ada dalam DPT sehingga tersisa hanya 157 orang saja. Pihak lembaga pun berkomunikasi ke Dukcapil kabupaten lagi untuk melakukan perekaman yang kedua kalinya.
“Perekaman kedua itu kami dapat NIK 68 orang, jadi mereka ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus atau DPK karena perekaman setelah penetapan DPT,” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik itu mengatakan KPU Kabupaten Jayapura sudah menyepakati pencoblosan bagi warga binaan DPK. Mereka akan coblos setelah semua DPT mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena lapas adalah TPS khusus sehingga semua yang akan bertugas pada waktu pencoblosan adalah dari pihak lapas namun pihak KPU dan Bawaslu hanya akan mengawasi saja jalannya pemilu nanti. (*)























Discussion about this post