Jayapura, Jubi – Lembaga Pemasyarakatan Papua Nugini (PNGCS) telah mengkonfirmasi bahwa tiga narapidana tewas di Provinsi Dataran Tinggi Barat saat mencoba melarikan diri.
Para narapidana yang memanjat pagar di Penjara Baisu ditembak mati, sementara lima lainnya mengalami luka kritis pada Minggu (12/7/2026) sore.
Dua buronan lainnya masih dikejar oleh apparat Kepolisian di PNG, sebagaimana dilansir Jubi dari laman RNZ Pasifik Selasa (14/7/2026).
Wakil Komisaris PNGCS, David Suagu, mengatakan kepada RNZ Pacific bahwa upaya pelarian dari penjara adalah hal yang biasa terjadi pada waktu ini setiap tahunnya.
“Hampir sama di seluruh negeri… itu terjadi secara acak,” katanya.
“Kami memperkirakan tingkat pelarian yang tinggi, terutama menjelang akhir tahun, dan itu adalah sesuatu yang sedang kami upayakan untuk diatasi,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan Baisu berada dalam kondisi yang sangat buruk, yang kemungkinan besar memungkinkan terjadinya pelarian tersebut.
“Kondisinya semakin memburuk, jadi akibatnya [mereka] langsung melompati pagar,” ucapnya.
Suagu tidak dapat memastikan apakah para buronan tersebut ditahan dalam tahanan pra-persidangan, seperti yang telah banyak dilaporkan oleh media lokal.
Media lokal juga melaporkan pekan lalu bahwa 38 narapidana melarikan diri dari penjara Kerevat di provinsi East New Britain dan masih buron sampai sekarang.
Menurut siaran pers dari Komisi Tinggi Australia di Port Moresby pada Maret , pagar pembatas Baisu “telah terpengaruh oleh karat, beton yang retak, tanah yang tidak stabil, dan seringnya genangan air,” dan sedang dalam proses penggantian dengan bantuan Australia.
Menurut World Prison Brief , populasi penjara Papua Nugini mencapai 5373 jiwa pada pertengahan tahun 2023.
Sebelumnya Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke telah mencatat 141 nelayan Merauke ditahan di penjara PNG, termasuk di Bomana Correctional Institution dekat Port Moresby.
Mereka ditangkap dan menjalani proses hukum oleh otoritas Papua Nugini (PNG) terkait pelanggaran batas perairan dan illegal fishing.
Kasus penangkapan nelayan sering terjadi, dengan hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 2,5 tahun hingga 7 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kedubes RI di Port Moresby mengingatkan, fasilitas Lembaga Pemasyarakatan di PNG kurang layak dan mengingat penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing sangat ketat sehingga tidak lagi melakukan aktifitas penangkapan ikan tanpa ijin diperairan Papua New Guinea (PNG). (*)





















Discussion about this post