Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, mengatakan daun bungkus (Smilax rotundifolia) sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Daun bungkus ini sudah memiliki hak paten dan hak merek.
“Obat-obatan tradisional juga termasuk dalam kekayaan intelektual komunal yang dapat dilindungi melalui undang-undang hak cipta. Seperti daun bungkus, sudah terdaftar sebagai merek dan hak paten,” kata Ayorbaba kepada jubi.id di Kantor Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Papua, Senin (4/7/2022).
Dia menambahkan untuk kepemilikan hak intelektual komunal daun bungkus sudah didaftarkan oleh Frans Karet di Manokwari, ibukota Papua Barat.
“Dia sudah daftarkan merek dan paten,” kata Ayorbaba.
Menyinggung soal hasil penelitian, lanjut Ayorbaba, itu sangat penting tetapi harus memperhatikan hak-hak komunal.
“Misalnya saja soal buah merah, daun samparek (Glochidion sp.Var.Biak) harus punya hak intelektual komunal dan pemerintah kabupaten yang harus mengurus mewakili masyarakat setempat,” kata Ayorbaba seraya menambahkan jika tidak diurus hak intelektual komunalnya nanti hak paten bisa menjadi milik para peneliti.
Menurut Ayorbaba sejak 2017 sampai 2021 Kementerian Hukum dan HAM telah memproses sebanyak 597 sertifikat hak cipta, 256 merek, dan tujuh hak paten serta 95 kekayaan intelektual komunal.
“Sebanyak 95 kekayaan intelektual komunal terbanyak hanya berasal dari Kabupaten Jayapura saja,” kata Ayorbaba.
Dikatakan Ayorbaba pada 2021 Kemenkumham memproses 236 sertifikat hak cipta. Sedangkan sampai Juni 2022 sudah memproses 361 sertifikat hak cipta.
“Target kami pada tahun ini bisa mencapai 1000 sertifikat hak cipta,” katanya.
Menurut Kakanwil Hukum dan HAM Papua, ternyata di Provinsi Papua tantangannya sangat luar biasa karena perubahan yang terjadi dengan cepat sedangkan di tempat lain orang sudah merasakan dan menerima hasil dari kekayaan intelektualnya.
“Karena di Papua ini orang mau melihat dulu baru percaya. Jadi tidak banyak orang juga yang mau mendaftar dan ini yang kita gencar meyakinkan pemerintah daerah agar bisa mengalokasikan dananya,” kata Ayorbaba.
Dia menambahkan pihaknya sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan membantu mereka untuk mendaftar serta mengisi formulir dan berproses agar mereka semua mendapat perlindungan atas hak intelektual mereka.
“Harapan saya khususnya pengetahuan komunal itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus mendatangi masyarakat. Khususnya Dinas Kebudayaan dan Parawisata harus mendaftarkan semua kekayaaan komunal dan itu tugas mereka,” katanya seraya menambahkan sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM itu yang mempunyai tugas membina UMKM sehingga bisa mengetahui UMKM mana yang mempunyai produk yang bisa dilindungi melalui hak paten dan hak merek.
“Kita ada mendapat dua produk dari Mama Ohee dan Herman Saud Yunior tentang produk oil peremp-tanah yaitu minyak oles untuk rambut yang rontok dan mereka sudah mendaftar,” kata Ayorbaba.
Begitu pula dengan seniman Epo Urbinas dan Dave Baransano yang sudah menjadi ikon karena mereka berdua sudah menerima pembayaran dari produksi lagu mereka di YouTube.
“Epo Urbinas sudah mendaftarkan lima lagu karyanya sendiri sedangkan Dave Baransano belum mendaftarkan lagunya,” kata Ayorbaba seraya menambahkan musisi dari Raja Ampat saudara Hendrik Mambrasar juga sudah mendaftarkan lagunya berjudul Insos Kofiau.
Seniman lain yang telah memperoleh royalti dari karya lagunya, kata Ayorbaba, adalah Yance Rumbino dengan lagunya berjudul Tanah Papua.
“Lagu ini telah menjadi lagu yang sering dinyanyikan di Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Papua Barat menginisiasi karena telah memasukan lagu ini dalam protokol resmi setiap acara,” kata Ayorbaba seraya menambahkan setelah memproses lagu Tanah Papua karya Yance Rumbino telah mendapat royaltinya sebesar Rp500 juta, sedangkan Pemda Kabupaten Nabire memperoleh Rp200 juta.
Kenapa hasil kekayaan intelektual harus lindungi, kata Ayorbaba, karena di Kakanwil Hukum dan HAM ada PPNS atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan Korwasnya itu Polda Papua.
“Jadi kalau masyarakat sudah mendaftarkan hak ciptanya ke Kanwil Hukum dan HAM dan ada orang lain yang menggunakan hak cipta seseorang tanpa seizin penciptanya yang sudah bersertifikat maka PPNS bisa menindak. Kalau orangnya tidak menerima bisa dibawa ke sengketa peradilan,” katanya.
Dia menambahkan hak cipta sendiri telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 dan ada pula Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
“Hak cipta sangat perlu untuk melindungi hak milik seseorang sebelum ada yang menyalahgunakannya. Bila ada yang melanggar undang-undang hak cipta akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” kata mantan Kepala Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. (*)
*) Berita ini juga merupakan kontribusi dari mahasiswa magang jurusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Cenderawasih di Kantor redaksi jubi.id
Discussion about this post